Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2025/PN Bms | MUSA KRISNAPUTRA,S.H. | SUSONGKO bin NARKO EDI SUWITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1530/M.3.39/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa Susongko Bin Narko Edi Suwito pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Sikapat Rt 001 Rw 002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
box harga berapa?” kemudian akun Facebook bernama Abeng Farmasi mengirimakan nomor Whatsaap untuk berkomunikasi melalui chat Whatsapp. Setelah dikirimi nomor Whatsapp oleh akun Facebook bernama Abeng Farmasi kemudian Terdakwa simpan nomor Whatsaap tersebut di aplikasi Whatsaap di handphone Terdakwa dengan nama “Abeng”, selanjutnya tersangka berkomunikasi melalui Whatsapp dan memesan barang berupa 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, dengan harga total sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), setelah memesan obat-obatan tersebut kemudian akun Whatsaap dengan nama “Abeng” tersebut mengirimkan nomor rekening BCA atas nama IYUS SUPARMAN kemudian Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk transfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA atas nama IYUS SUPARMAN melalui BRIlink, Kemudian setelah transfer ke nomor rekening tersebut Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada akun Whatsaap dengan nama “Abeng”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa dikirimi foto Alamat map oleh akun Whatsaap dengan nama “Abeng” selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil barang sesuai Alamat map yaitu di pinggir jalan ikut Desa Kramat Kec. Kembaran Kab. Banyumas yang dibungkus tas kresek transparan yang diletakan di semak-semak pinggir jalan. Setelah sampai Alamat tersebut pada sekira pukul 09.00 WIB, kemudian Terdakwa mencari dan menemukan sebuah bungkusan kresek warna hitam yang diletakan di Semak-semak dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas kresek transparan yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut dan tersangka simpan di saku depan sebelah kanan celana pendek warna hitam yang tersangka pakai kemudian pulang kerumah. Sesampainya dirumah kemudian Terdakwa konsumsi obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan jumlah rata-rata 3-4 (tiga sampai empat) butir per hari secara bertahap
15.00 wib Terdakwa bertemu dengan orang yang bernama sdr. SENO lalu bertanya kepada Terdakwa “zolame esih ora? (zolamnya masih tidak?)” kemudian tersangka jawab “esih kie (masih nih)” lalu sdr. SENO bertanya “pira se-lem” lalu tersangka jawab “satus seket (Rp.150.000,-) selanjutnya sdr. SENO membeli 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang pembayaran tersebut dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |