Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Bms | MUSA KRISNAPUTRA,S.H. | AINUN NAJIB AZHARI Bin JAMRONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1531/M.3.39/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa Ainun Najib Azhari Bin Jamroni pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di ruas jalan Buntu-Wijahan Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan korban Saudara Adun Priyanto meninggal dunia”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
2
di arah depan terdapat seorang pengendara sepeda motor mengenakan helm yang kemudian diketahui seseorang pengendara sepeda motor tersebut bernama Adun Priyanto yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma Nopol R-6369-RA warna hitam berkecepatan sekitar 40 km/jam dengan melaju di posisi tengah jalan dan selanjutnya Terdakwa berusaha mendahului pengendara sepeda motor tersebut yang berada di depan Terdakwa dengan cara melalui lajur jalan sebelah kiri yang tanpa memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak menyadari pengendara sepeda motor tersebut bergerak ke arah lajur jalan sebelah kiri, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Kharisma Nopol R-6369-RA warna hitam hingga korban terlempar dari motor dan kecelakaan lalu lintas tidak terhindarkan, setelah itu beberapa warga disekitar berusaha menolong korban dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian memberikan pertolongan kepada korban Adun Priyanto dengan melarikan ke rumah sakit, namun korban Adun Priyanto dinyatakan telah meninggal dunia ketika sampai di rumah sakit;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |