Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. 1.ZENDY VIOLAN NUGROHO Alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO
2.AMRIS IMANUDIN Bin DISUN
3.JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET Bin KISWAN
4.TONO BUDIANTO alias MAHE Bin TARSITO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1792/M.3.39.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZENDY VIOLAN NUGROHO Alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO[Penahanan]
2AMRIS IMANUDIN Bin DISUN[Penahanan]
3JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET Bin KISWAN[Penahanan]
4TONO BUDIANTO alias MAHE Bin TARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NANANG KUNTO ADI, S.H.,C.Med.JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET Bin KISWAN
2NANANG KUNTO ADI, S.H.,C.Med.TONO BUDIANTO alias MAHE Bin TARSITO
3NANANG KUNTO ADI, S.H.,C.Med.AMRIS IMANUDIN Bin DISUN
4NANANG KUNTO ADI, S.H.,C.Med.ZENDY VIOLAN NUGROHO Alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO
5ABDUL LATIF HERIYADI, S.H.JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET Bin KISWAN
6ABDUL LATIF HERIYADI, S.H.TONO BUDIANTO alias MAHE Bin TARSITO
7ABDUL LATIF HERIYADI, S.H.AMRIS IMANUDIN Bin DISUN
8ABDUL LATIF HERIYADI, S.H.ZENDY VIOLAN NUGROHO Alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U Bahwa ia Terdakwa I ZENDY VIOLAN NUGROHO alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO, Terdakwa II AMRIS IMANUDIN bin DISUN, Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET bin KISWAN dan Terdakwa IV TONO BUDIANTO alias MAHE bin TARSITO bersama-sama dengan sdr. GEMBUL (DPO), Sdri. FERLITA RISKIANA alias AJENG (DPO), Sdri. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO) 3 dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon di JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS Bin ARJO SUPARNO yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ? Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban I AKAS disuruh oleh Sdri. AJENG (DPO) untuk menjemputnya di depan GOR Satria Purwokerto, karena saksi korban I AKAS tidak mempunyai sepeda motor sehingga saksi korban I AKAS menghubungi Saksi korban II RIFKI untuk bersama-sama menjemput Sdri. AJENG (DPO) menggunakan sepeda motor milik saksi korban II RIFKI (tidak ingat), setelah sampai di depan GOR Satria Purwokerto kemudian Sdr. AJENG (DPO) mengajak Saksi korban I AKAS ke Angkringan Dukuhwaluh Kec.Kembaran Kab. Banyumas lalu bertiga berboncengan ke menuju ke arah Dukuhwaluh. ? Sesampainya di jalan Martadireja (sebelah timur perempatan roda mas Purwokerto) sepeda motor yang saksi korban I AKAS naiki dipepet oleh Terdakwa HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI (Berkas Terpisah), Terdakwa II AMRIS, Sdr. TAAT WIDATI (DPO), Sdr. GEMBUL (DPO), dan Terdakwa I ZENDY, kemudian saksi korban l AKAS diberhentikan oleh Terdakwa II AMRIS dan Terdakwa I ZENDY, karena takut lalu saksi korban l AKAS loncat dari sepeda motor dan berlari ke arah timur lalu masuk ke dalam gang namun masih dikejar oleh sdr GEMBUL (DPO) dan Terdakwa I ZENDY, saat dikejar saksi korban l AKAS terjatuh dan dihampiri oleh sdr GEMBUL (DPO) diajak untuk membonceng sehingga saksi korban l AKAS ikut untuk membonceng sdr GEMBUL (DPO) menuju ke arah Stadion Mars dan ikuti oleh Terdakwa HUSAIN beserta Terdakwa l ZENDY, sdri TAAT WIDATI DPO), sdri AJENG (DPO) dan sdr GEMBUL (DPO). ? Bahwa pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Komplek Stadion Mars ikut Jl. Supriyadi No. 288, Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab Banyumas saksi korban l AKAS turun dari sepeda motor kemudian dipukul secara bersama-sama oleh Terdakwa HUSAIN (dalam Berkas Perkara Terpisah), Terdakwa I ZENDY dan Sdr. GEMBUL (DPO) memukul dan menendang mengenai bagian wajah dan dada Saksi korban l AKAS berkali kali (lebih dari 3 kali) sehingga saksi korban l AKAS terjatuh, pada saat saksi korban l AKAS terjatuh Terdakwa HUSAIN menghampiri saksi korban ll RIFKI lalu di pukul dan ditendang kebagian perut sekitar 3 (tiga) kali sampai saksi korban l RIFKI terjatuh, kemudian Terdakwa HUSAIN menyuruh saksi korban l AKAS dan saksi korban l RIFKI duduk bersama dan ditanya oleh Sdr. HUSAIN “duite endi ngeneh kepriwe“ (uangnya mana, ini bagaimana) dan Saksi l AKAS jawab “urung ana mas“ (belum ada mas) , kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat lalu Sdr. HUSAIN meminta untuk pindah tempat ke lapangan Desa Sokaraja Kulon, lalu saksi korban l AKAS dan Saksi korban ll RIFKI dibawa ke Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. 4 ? Bahwa sesampainya di pinggir jalan komplek Lapangan Sepak Bola Sokaraja Kulon di Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB saksi korban l AKAS diturunkan dari sepeda motor dan berdiri dipinggir Lapangan Sepak Bola, lalu Terdakwa HUSAIN memukul saksi korban l AKAS menggunakan tangan kanan mengepal mengenai dada sebelah kiri korban, lalu Sdri AJENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan jari memakai Cincin batu akik memukul korban l AKAS mengenai bagian bibir sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya sdri TAAT WIDATI (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal melakukan gerakan memukul mengenai Pipi kiri saksi korban AKAS sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa HUSAIN meminta saksi korban l AKAS untuk mencari uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) guna membayar imbalan yang pernah dijanjikan oleh saksi korban l AKAS kepada Terdakwa HUSAIN yaitu membantu saksi korban l AKAS pada saat ada masalah dengan orang Banjarnegara, kemudian saksi korban l AKAS telepon saksi DENNIS JANA PRASETYA untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun hanya diberi Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diambil oleh Terdakwa l ZENDY ke saksi DENIS sekalian saksi l ZENDY mengantarkan saksi korban ll RIFKI ke kost, tidak lama kemudian Terdakwa l ZENDY datang membawa uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa HUSAIN, selanjutnya Terdakwa HUSAIN meminta kekurangannya, kemudian saksi korban l AKAS memberikan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih kepada Terdakwa HUSAIN , setelah itu saksi korban l AKAS dibawa ke rumah saksi korban l ZENDY yang beralamat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas diboncengkan bertiga bersama Terdakwa ll AMRIS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah nopol lupa ; ? Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB sdr HUSAIN, sdri TAAT WIDATI (DPO), Terdakwa I ZENDY, sdri AJENG (DPO), Terdakwa Il AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta saksi korban l AKAS sampai dirumah Terdakwa I ZENDY yang beralamat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas lalu duduk duduk diteras rumah, kemudian sdr HUSAIN dan sdri TAAT WIDATI (DPO) pamitan untuk pulang kerumah dan ketika sdr. HUSAIN pulang yang masih ada ditempat tersebut Terdakwa I ZENDY, sdri AJENG (DPO), Terdakwa II AMRIS dan sdr GEMBUL (DPO) serta saksi korban ll AKAS, ? Bahwa sekitar pukul 04.45 WIB datang Terdakwa III JIAN, Terdakwa IV TONO bersama sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) dan ingin menghajar saksi korban l AKAS namun dicegah oleh Terdakwa I ZENDY karena di rumahnya ada Mbahnya, kemudian Terdakwa I ZENDY menyampaikan agar Terdakwa III JIAN mengajak Saksi korban l AKAS menuju ke belakang rumah, saat di belakang rumah tersebut saksi korban l AKAS disuruh jongkok kemudian Terdakwa III JIAN menampar wajah Saksi korban l AKAS disusul ditendang oleh Terdakwa IV TONO dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) ikut memukul, kemudian saksi AKAS saksi korban l dibawa melaui jalan samping rumah Terdakwa I ZENDY ke arah gedung bekas pabrik ? Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas saksi korban l AKAS saat di pertigaan dipukul oleh Terdakwa IV TONO dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) hingga berjalan beberapa meter sampai di Jl. Abdul Kodir selatan gedung bekas pabrik dan saksi korban l AKAS dikeroyok lagi oleh terdakwa IV TONO, Terdakwa I ZENDY dan 5 sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) dengan cara memukul dan menendang sampai saksi korban l AKAS posisi jongkok , saat saksi korban l AKAS jongkok dilempar oleh Terdakwa I ZENDY menggunakan batu berwarna hitam diameter ± 8 cm mengenai lutut, lalu saksi korban l AKAS berusaha melarikan diri dengan masuk ke Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon di JL. Soepardjo Rustam Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas ; ? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon yang beralamat di JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007 Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas , saksi korban l AKAS sudah minta ampun , namun terdakwa I ZENDY dengan menggunakan asbes panjang sekitar 1 meter lebar 20 cm berwarna merah memukul kepala Saksi korban l AKAS dan saksi korban l AKAS berusaha melarikan diri sampai di dekat SPBU Sokaraja namun berhasil ditangkap oleh Sdr. GEMBUL (DPO) dan dibawa ke dalam gudang bekas pabrik sebelah selatan SPBU Sokaraja Kulon yang beralamat di Jl. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas saksi korban l AKAS dipukul dan ditendang oleh Terdakwa I ZENDY dilanjutkan Terdakwa III JIAN, Terdakwa IV TONO dan Sdr. GEMBUL (DPO) serta sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) secara bersama sama dan bergantian memukul dan menendang berkali berkali mengenai bagian wajah dan dada serta punggung saksi korban l AKAS, setelah itu saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS disuruh duduk dan disuruh untuk minum minuman keras jenis Ciu oleh Terdakwa III JIAN dan Terdakwa IV TONO dengan takaran 1 (satu) gelas sampai habis 1 (satu) botol karena apabila tidak habis maka Terdakwa III JIAN dan Terdakwa IV TONO akan memukulnya, karena beberapa kali saksi korban l AKAS tidak dapat menghabiskan 1 (satu) gelas Ciu langsung ditampar oleh Terdakwa III JIAN, Terdakwa IV TONO dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO), kemudian Terdakwa III JIAN sebanyak 2 (dua) kali menyulutkan Api rokok yang sedang dipegangnya ke arah pipi kiri saksi korban l AKAS, kemudian Sdri. AJENG (DPO) ikut menyulutkan api rokok sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi korban l AKAS, selanjutnya Terdakwa II AMRIS menendang 1 (satu) kali mengenai paha kiri saksi korban l AKAS, setelah itu semua terdiam bingung melihat kondisi saksi korban l AKAS, kemudian sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa, sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO), Sdri. AJENG (DPO) dan Sdr. GEMBUL (DPO) pergi meninggalkan Saksi korban l AKAS di dalam gedung bekas pabrik tersebut; ? Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban l MOCHAMMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Refertum dari Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto Nomor : 001/VER/RSDK/VIII/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RUTH DEANITA PURBA dokter Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto atas nama MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan : - - - - - - Luka mermar di kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di dagu kiri akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di rahang kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka robek di bawah alis mata kiri akibat kekerasan benda tumpul 6 - - Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul ? Bahwa saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tersebut tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena dirawat di Rumah Sakit Dadi Keluarga Sokaraja sejak hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib selama 3 (tiga) hari; ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------- A T A U KEDUA Bahwa ia Terdakwa I ZENDY VIOLAN NUGROHO alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO, Terdakwa II AMRIS IMANUDIN bin DISUN, Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET bin KISWAN dan Terdakwa IV TONO BUDIANTO alias MAHE bin TARSITO bersama-sama dengan sdr. GEMBUL (DPO), Sdri. FERLITA RISKIANA alias AJENG (DPO), Sdri. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO) dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon di JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS Bin ARJO SUPARNO yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut Bahwa ia Terdakwa I ZENDY VIOLAN NUGROHO alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO, Terdakwa II AMRIS IMANUDIN bin DISUN, Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET bin KISWAN dan Terdakwa IV TONO BUDIANTO alias MAHE bin TARSITO bersama-sama dengan sdr. GEMBUL (DPO), Sdri. FERLITA RISKIANA alias AJENG (DPO), Sdri. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO) dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon di JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS Bin ARJO SUPARNO yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 7 ? Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS disuruh oleh Sdri. AJENG (DPO) untuk menjemputnya di depan GOR Satria Purwokerto, karena Saksi korban l MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tidak mempunyai sepeda motor sehingga Sdr. MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS menghubungi Saksi RIFKI ANDIKA alias KOMENG untuk bersama-sama menjemput Sdri. AJENG (DPO), setelah sampai di depan GOR Satria Purwokerto kemudian Sdr. AJENG (DPO) mengajak Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS ke Angkringan Dukuhwaluh Kec.Kembaran Kab. Banyumas lalu bertiga berboncengan ke menuju ke arah Dukuhwaluh. ? Sesampainya di jalan Martadireja (sebelah timur perempatan roda mas Purwokerto) sepeda motor yang saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS naiki dipepet oleh Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI (Berkas Terpisah), Terdakwa II AMRIS IMANUDIN Bin DISUN, Sdr. TAAT WIDATI alias WIDA (DPO), Sdr. GEMBUL (DPO), dan Terdakwa I ZENDY VIOLAN NUGROHO alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS berhenti, karena takut lalu saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS loncat dari sepeda motor dan berlari ke arah timur masuk ke gang lalu dikejar oleh sdr GEMBUL (DPO) dan Terdakwa I ZENDY sehingga saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS terjatuh dan dihampiri oleh Sdr. GEMBUL (DPO) diajak untuk membonceng sehingga saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS ikut untuk membonceng bertiga dengan Sdr. GEMBUL (DPO) dan Terdakwa II AMRIS IMANUDIN Bin DISUN menuju ke arah Stadion Mars;. ? Bahwa sekitar pukul 01.00 WIB pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 di halaman komplek Stadion Mars ikut Jl. Supriyadi No. 288, Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab Banyumas saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS turun dari sepeda motor kemudian dikeroyok secara bersama-sama oleh Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI (dalam Berkas Perkara Terpisah), Terdakwa I ZENDY VIOLAN NUGROHO alias CENDOL Bin RAMDHAM NOEGROHO dan Sdr. GEMBUL (DPO) dengan gerakan memukul dan menendang mengenai bagian wajah dan dada Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS berkali kali kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS terjatuh, kemudian Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI menyutuh saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dan saksi RIFKI alias KOMENG duduk bersama dan ditanya oleh Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI “duite endi ngeneh kepriwe“ (uangnya mana, sini bagaimana) dan Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS jawab “urung ana mas“ (belum ada mas) , kemudian ada beberapa warga yang datang mendekat lalu Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI Alias KUCRET Bin IRWAN SURYADI meminta untuk pindah tempat ke lapangan Sokaraja Kulon, lalu saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dan Saksi RIFKI alias KOMENG dibawa ke Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas. ? Bahwa sesampainya di pinggir jalan komplek lapangan bola sokaraja kulon ikut Desa Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Kabupaten Banyumas sekitar pukul 02.00 WIB saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS diturunkan dari sepeda motor dan berdiri dipinggir lapangan lalu Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET langsung memukul saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dan memaksanya untuk mencari uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar imbalan kepada Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET yaitu 8 membantu pada saat ada masalah dengan orang lain, karena saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS takut akhirnya dia telpon teman-temannya untuk meminjam uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun hanya diberi Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupah) dan uang tersebut diambil oleh Terdakwa I ZENDY als CENDOL, kemudian Sdri. AJENG (DPO) meminta saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS untuk mengembalikan HP nya atau uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Sdri. AJENG (DPO) dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS mengenai bagian bibirnya sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Sdr. TAAT WIDATI als WIDA (DPO) ikut memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai Pipi kiri Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET meminta HP Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS untuk kekuarangannya dan saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS memberikan 1 (satu) buah HP samsung warna putih kepada Sdr. HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET. kemudian Sdr. MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dibawa ke rumah Terdakwa I ZENDY als CENDOL dan diboncengkan bertiga oleh Terdakwa I ZENDY als CENDOL dan Terdakwa II AMRIS IMANUDIN menggunakan sepeda motor honda Vario warna merah nopol tidak ingat; ? Sampai dirumah Sdr. ZENDY als CENDOL sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas lalu datang Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET, Terdakwa IV TONO BUDIANTO alias MAHE bersama sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) dan ingin menghajar saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS namun dicegah oleh Terdakwa I ZENDY alias CENDOL karena di rumahnya ada Mbahnya, kemudian Terdakwa I ZENDY alias CENDOL menyampaikan agar Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET mengajak Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS menuju ke belakang rumah, saat di belakang rumah tersebut saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS disuruh jongkok kemudian Terdakwa III JIAN LATIF ABDUL PATAH alias KIPLI alias JUPRET menampar wajah Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS disusul ditendang oleh Terdakwa IV TONO BUDIANTO alias MAHE dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) ikut memukul, kemudian saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dibawa melaui jalan samping rumah Terdakwa I ZENDY als CENDOL ke arah gedung bekas pabrik ? Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di jalan Abdul Kodir Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS saat sampai di pertigaan Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dipukul oleh Terdakwa IV TONO alias MAHE dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) hingga berjalan beberapa meter sampai di Jl. Abdul Kodir selatan gedung bekas pabrik saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dikeroyok lagi oleh terdakwa IV TONO alias MAHE, Terdakwa I ZENDY alias CENDOL dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) dengan cara memukul dan menendang sampai saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS posisi jongkok , saat saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS jongkok dilempar oleh Terdakwa I ZENDY alias CENDOL menggunakan batu berwarna hitam diameter ± 8 cm mengenai lutut saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS , lalu saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS berusaha melarikan diri dengan masuk ke Gedung Bekas Pabrik sebelah 9 Selatan SPBU Sokaraja Kulon di JL. Soepardjo Rustam Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas ; ? Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di dalam Gedung Bekas Pabrik sebelah Selatan SPBU Sokaraja Kulon yang beralamat di JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007 Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas , saksi MOCHAMAD alias AKAS sudah minta ampun , namun terdakwa I ZENDY alias CENDIL dengan menggunakan asbes panjang sekitar 1 meter lebar 20 cm berwarna merah memukul kepala Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dan saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS berusaha melarikan diri sampai di dekat SPBU Sokaraja namun berhasil ditangkap oleh Sdr. GEMBUL (DPO) dan dibawa ke dalam gudang bekas pabrik sebelah selatan SPBU Sokaraja Kulon ikut JL. Soepardjo Rustam, Blok 002 RT. 001/ RW. 007, Desa Sokaraja Kulon Kec. Sokaraja Kab. Banyumas saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dipukul dan ditendang oleh Terdakwa I ZENDY alias CENDOL dilanjutkan Terdakwa III JIAN, Terdakwa IV TONO alias MAHE dan Sdr. GEMBUL (DPO) serta sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO) secara bersama sama dan bergantian memukul dan menendang berkali berkali mengenai bagian wajah dan dada serta punggung saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS, setelah itu saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS disuruh duduk dan disuruh untuk minum minuman keras jenis Ciu oleh Terdakwa III JIAN dan Terdakwa IV TONO alias MAHE dengan takaran 1 (satu) gelas sampai habis 1 (satu) botol karena apabila tidak habis maka Terdakwa III JIAN dan Terdakwa IV TONO alias MAHE akan memukulnya, karena beberapa kali saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tidak dapat menghabiskan 1 (satu) gelas Ciu langsung ditampar oleh Terdakwa III JIAN, Terdakwa IV TONO alias MAHE dan sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO), kemudian Terdakwa III JIAN sebanyak 2 (dua) kali menyulutkan Api rokok yang sedang dipegangnya ke arah pipi kiri saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS, kemudian Sdri. AJENG (DPO) ikut menyulutkan api rokok sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS, selanjutnya Terdakwa II AMRIS IMANUDIN menendang 1 (satu) kali mengenai paha kiri saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS, setelah itu semua terdiam bingung melihat kondisi saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS, kemudian sekitar pukul 09.00 WIB para terdakwa, sdr. MUHAMMAD BILAL AL GHIFARI alias AMAD (DPO), Sdri. AJENG (DPO) dan Sdr. GEMBUL (DPO) pergi meninggalkan Saksi MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS di dalam gedung bekas pabrik tersebut; ? Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban MOCHAMMAD SIDIK PAMUNGKAS mengalami luka-luka sesuai dengan Visum et Refertum dari Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto Nomor : 001/VER/RSDK/VIII/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RUTH DEANITA PURBA dokter Rumah Sakit Umum Dadi Keluarga Purwokerto atas nama MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan : - - - - - - - Luka mermar di kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di dagu kiri akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di rahang kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka lecet di anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul Luka robek di bawah alis mata kiri akibat kekerasan benda tumpul Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul - Luka robek di selapur lendir bibir akibat kekerasan benda tumpul 10 ? Bahwa saksi korban MOCHAMAD SIDIK PAMUNGKAS alias AKAS tersebut tidak dapat beraktifitas seperti biasanya karena dirawat di Rumah Sakit Dadi Keluarga Sokaraja sejak hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wib selama 3 (tiga) hari; ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana Pasal 351 ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya