INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
57/Pdt.P/2025/PN Bms | SARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon SARNO dengan SARNO alias SARNO ASHARI adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |