Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa ANGGI BAHTIAR bin SUPAR (alm) pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, sekira pukul 00.30 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banteran Rt 003 Rw 003, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah , atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang turut melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau meneima Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal dari saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), dan dari hasil pemeriksaan, saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), mengakui telah memberikan sabu kepada terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib, dengan cara saksi
NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), menaruh paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu di suatu titik Lokasi/Alamat yang di letakan di sebuah gang pinggir jalan media plastik kresek warna hitam di Desa Tambagsogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket, dengan total berat keseluruhan kurang lebih sekitar 12,4677, gram.
-
- Bahwa ke esokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengembangan dan pemantauan keberadaan terdakwa di rumah yang beralamat di Desa Banteran Rt 003 Rw 003, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah, dan sekira pukul 00.30 wib, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengetahui terdakwa berada didalam rumah, lalu langsung mendatangi rumah terdakwa
- Bahwa setelah berada didalam rumah terdakwa, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan ditemukan antara lain:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisi 16 paket dengan total berat netto 8.8048 gram, di bawah mesin cuci yang berada di kamar mandi yaitu :
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dililit isolasi kertas dengan total berat netto 1,8558 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9706 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9122 gram.
- 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 2,3618 gram.
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,2728 gram
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dengan total berat netto 0,7292 gram.
- 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dengan total berat netto 0,7024 gram.
-
-
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 15 paket 3,6629 gram, yang di temukan di samping kasur kamar terdakwa yaitu :
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna hijau dengan total berat netto 0,2233 gram.
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna merah dengan total berat netto 0,5318 gram.
|
|
 |
-
-
-
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna putih dengan total berat netto 0,4038 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,2956 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 0,4729 gram.
- 4 ( empat ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,7355 gram.
-
-
- 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam ditemukan diatas lantai dalam kamar tidur terdakwa ,yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) bendel plastik klip transparan.
- 1 (satu) bendel potongan plastik kresek dengan warna merah, hijau, kuning, putih, biru dan hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz warna biru dengan No.pol : R-6877-UA.
- 1 (satu) buah handphone merk realme C75 warna gold dengan simcard terpasang : 085870410856 dan 085742490798.
-
- Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawak ke Satresnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa dari hasi pemeriksaan, terdakwa mengakui paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut, didapat dari saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekitar pada pukul pukul 22.00 Wib, pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa di hubungi oleh saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), menyampaikan bahwa barang berupa paket Narkotika Golongan I jenis sabu sudah diletakan di sebuah gang pinggir jalan media plastik kresek warna hitam di Desa. Tambagsogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa di perintahkan untuk mengambil barang paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan terdakwa di arahkan melalui telfon dan selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan setelah terdakwa ambil, lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan di kamar terdakwa yang dimasukan ke dalam kardus isi buku bekas.
- Bahwa ke esokan harinya, yaitu Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul
09.00 Wib, terdakwa membuka dan menghitung isi plastik kresek warna hitam yang berisi paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan setelah dihitung berisi 31 (tiga puluh satu) paket dengan bungkus warna plastik yang berfariasi dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk berat bruto 0.2 gram, sebanyak 2 (dua) paket yang di ikat plastik warna putih,
- Untuk berat bruto 0,25 gram, sebanyak 2 paket yang di ikat plastik warna merah,
- Untuk berat bruto 0.3 gram, sebanyak 3 paket yang di bungkus plastik warna hijau,
- Untuk berat bruto 0,4 gram, sebanyak 2 paket di bungkus plastik warna kuning,
- Untuk berat bruto 0.45 gram, sebanyak 3 paket di bungkus plastik warna merah,
- Untuk berat bruto 0,5 gram, sebanyak 7 paket dibungkus plastik hitam,
- Untuk berat bruto 0,5 gram, sebanyak 7 paket dibungkus plastik warna putih,
- Untuk berat bruto 1 gram, sebanyak 1 paket dibungkus plastik hitam dililit isolasi kertas,
- Untuk berat bruto 1 gram, sebanyak 3 paket dibungkus plastik putih dililit isolasi kertas,
- Untuk berat bruto 2 gram, sebanyak 1 paket dibungkus plastik kuning dililit isolasi kertas
-
- Bahwa selanjutnya terdakwa bagi dengan cara 16 paket dengan total berat netto 8.8048 gram di masukan ke dalam 1 (satu) dompet kecil warna abu-abu yang biasa terdakwa gunakan untuk meletakan di suatu titik-titik alamat sesuai perintah dari saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), dan sisanya 15 paket 3,6629 gram, terdakwa simpan di plastik kresek warna putih yang biasa terdakwa simpan dirumah yang terselip di samping kasur kamar terdakwa,
- Bahwa terdakwa sudah 9 (sembilan ) kali menerima paket Narkotika Golongan I jenis sabu dari saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm). dan terdakwa terakhir kali menaruh paketan sabu ke titik-titik alamat web lokasi sebanyak 22 (dua puluh dua) paketan, atas perinah dari saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 277/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,SIM,Biotech, EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY
APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :
- BB-749/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,8558 gram (kode A)
- BB-750/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,9706 gram. (kode B)
- BB-751/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,9122 gram. (kode C)
- BB-752/2025/NNF berupa 5 ( lima ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,3618 gram. (kode D)
- BB-753/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,2728 gram (kode E)
- BB-754/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,7292 gram. (kode F)
- BB-755/2025/NNF berupa 2 ( dua ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,7024 gram. (kode G)
- BB-756/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2233 gram. (kode H)
- BB-757/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,5318 gram. (kode I)
- BB-758/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,4038 gram. (kode J)
BB-759/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2956 gram. (kode K)
- BB-760/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,4729 gram. (kode L)
- BB-761/2025/NNF berupa 4 ( empat ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,7355 gram. (kode M)
- BB-761/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 125 ml
dari hasil pemeriksaan bahwa BB-749/2025/NNF, BB-750/2025/NNF, BB- 751/2025/NNF, BB-752/2025/NNF, BB-753/2025/NNF, BB-754/2025/NNF, BB-
755/2025/NNF, BB-756/2025/NNF, BB-757/2025/NNF, BB-758/2025/NNF, BB-
759/2025/NNF, BB-760/2025/NNF, BB-761/2025/NNF, berupa serbuk kristal serta BB- 762/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa terdakwa ANGGI BAHTIAR bin SUPAR (alm) pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, sekira pukul 00.30 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banteran Rt 003 Rw 003, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang turut melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal dari saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), dan dari hasil pemeriksaan, saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), mengakui telah memberikan sabu kepada terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib, dengan cara terdakwa menaruh sabu di suatu titik Lokasi/Alamat yang di letakan di sebuah gang pinggir jalan media plastik kresek warna hitam di Desa Tambagsogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket, dengan total berat keseluruhan kurang lebih sekitar 12,4677, gram.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banteran Rt 003 Rw 003, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah,
- Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, saksi GONGDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan ditemukan antara lain:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisi 16 paket dengan total berat netto 8.8048 gram, di bawah mesin cuci yang berada di kamar mandi yaitu :
-
-
-
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dililit isolasi kertas dengan total berat netto 1,8558 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9706 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,9122 gram.
- 5 ( lima ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 2,3618 gram.
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,2728 gram
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dengan total berat netto 0,7292 gram.
- 2 ( dua ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna kuning dengan total berat netto 0,7024 gram.
-
-
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang didalamnya berisi 15 paket 3,6629 gram, yang di temukan di samping kasur kamar terdakwa yaitu :
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna hijau dengan total berat netto 0,2233 gram.
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna merah dengan total berat netto 0,5318 gram.
- 3 ( tiga ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di ikat plastik warna putih dengan total berat netto 0,4038 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hijau dililit isolasi kertas dengan total berat netto 0,2956 gram.
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna putih dengan total berat netto 0,4729 gram.
- 4 ( empat ) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus plastik warna hitam dengan total berat netto 1,7355 gram.
-
-
- 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam ditemukan diatas lantai dalam kamar tidur terdakwa ,yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) bendel plastik klip transparan.
- 1 (satu) bendel potongan plastik kresek dengan warna merah, hijau, kuning, putih, biru dan hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Blitz warna biru dengan No.pol : R-6877-UA.
- 1 (satu) buah handphone merk realme C75 warna gold dengan simcard terpasang : 085870410856 dan 085742490798.
-
- Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawak ke Satresnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa dari hasi pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut didapat dari saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pada pukul pukul 22.00 Wib, pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa di hubungi oleh saksi NARIMO ABIM Bin SULAIMAN (alm), menyampaikan bahwa barang berupa paket Narkotika Golongan I jenis sabu sudah diletakan di sebuah gang pinggir jalan media plastik kresek warna hitam ikut Desa. Tambagsogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kemudian terdakwa di perintahkan untuk mengambil barang paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan terdakwa di arahkan melalui telfon dan selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan setelah terdakwa ambil, lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan di kamar terdakwa yang dimasukan ke dalam kardus isi buku bekas.
- Bahwa ke esokan harinya, yaitu Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul
09.00 Wib, terdakwa membuka dan menghitung isi plastik kresek warna hitam yang berisi paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan setelah dihitung berisi 31 (tiga puluh satu) paket dengan bungkus warna plastik yang berfariasi dengan rincian sebagai berikut :
- Untuk berat bruto 0.2 gram, sebanyak 2 (dua) paket yang di ikat plastik warna putih,
- Untuk berat bruto 0,25 gram, sebanyak 2 paket yang di ikat plastik warna merah,
- Untuk berat bruto 0.3 gram, sebanyak 3 paket yang di bungkus plastik warna hijau,
- Untuk berat bruto 0,4 gram, sebanyak 2 paket di bungkus plastik warna kuning,
- Untuk berat bruto 0.45 gram, sebanyak 3 paket di bungkus plastik warna merah,
- Untuk berat bruto 0,5 gram, sebanyak 7 paket dibungkus plastik hitam,
- Untuk berat bruto 0,5 gram, sebanyak 7 paket dibungkus plastik warna putih,
- Untuk berat bruto 1 gram, sebanyak 1 paket dibungkus plastik hitam dililit isolasi kertas,
- Untuk berat bruto 1 gram, sebanyak 3 paket dibungkus plastik putih dililit isolasi kertas,
- Untuk berat bruto 2 gram, sebanyak 1 paket dibungkus plastik kuning dililit isolasi kertas
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 277/NNF/2025, tanggal 30 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,SIM,Biotech, EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY
APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :
- BB-749/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,8558 gram (kode A)
- BB-750/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,9706 gram. (kode B)
- BB-751/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,9122 gram. (kode C)
- BB-752/2025/NNF berupa 5 ( lima ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,3618 gram. (kode D)
- BB-753/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,2728 gram (kode E)
- BB-754/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,7292 gram. (kode F)
- BB-755/2025/NNF berupa 2 ( dua ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,7024 gram. (kode G)
- BB-756/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2233 gram. (kode H)
- BB-757/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,5318 gram. (kode I)
- BB-758/2025/NNF berupa 3 ( tiga ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,4038 gram. (kode J)
- BB-759/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2956 gram. (kode K)
- BB-760/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,4729 gram. (kode L)
- BB-761/2025/NNF berupa 4 ( empat ) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,7355 gram. (kode M)
- BB-761/2025/NNF berupa 1(satu) botol plastik berisi urine sebanyak 125 ml
dari hasil pemeriksaan bahwa BB-749/2025/NNF, BB-750/2025/NNF, BB-
751/2025/NNF,
|
BB-752/2025/NNF,
|
BB-753/2025/NNF,
|
BB-754/2025/NNF,
|
BB-
|
755/2025/NNF,
|
BB-756/2025/NNF,
|
BB-757/2025/NNF,
|
BB-758/2025/NNF,
|
BB-
|
759/2025/NNF, BB-760/2025/NNF, BB-761/2025/NNF, berupa serbuk kristal serta BB- 762/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------- |