Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Bms BPR Gunung Slamet Kantor Kas Sumpiuh Betty Agung Purwaningrum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat 1032/BGS/CP/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1BPR Gunung Slamet Kantor Kas Sumpiuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Betty Agung Purwaningrum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.994.200,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp. 118.994.200,- ( Seratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah ), kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkanya Putusan Pengadilan;
4. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak