INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Bms | BPR Gunung Slamet Kantor Kas Sumpiuh | Betty Agung Purwaningrum | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | 1032/BGS/CP/VIII/2024 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 118.994.200,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp. 118.994.200,- ( Seratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah ), kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkanya Putusan Pengadilan;
4. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |