Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Bms WARKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WARKIM
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
1) Surat Kelahiran No. 471.12/1.150/IX/2025 tertulis nama WARSUDI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas tertanggal 08 September 2025 ;
2) Kartu Keluarga No. 3302210609080010 atas nama Kepala Keluarga WARKIM ;
3) Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.02.24.PW.01/203/2011 tertulis nama WARKIM yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 19-09-2011 ;
4) Kutipan Akta Nikah No. 283/04/VIII/1998 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 01-08-1998 ; 
5) Kutipan Akta Nikah Nomor 0897/028/XII/2013 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 23-12-2013 ; 
6) Kartu Keluarga No. 3302212810080014 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ;
7) Kartu Keluarga No. 3302211005140008 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ;
8) Surat Tanda Tamat Belajar SD No. 03 OA oa 0442788 atas nama Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ;
9) Ijazah Paket C No. DN-03-PC 0040455 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ;
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah WARSUDI;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikan, atas terkabulnya penetapan ini diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak