Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUS SETIYONO Alias PELER Bin (ALM) SELAMET SUPARJO pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 22.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa AGUS SETIYONO Alias PELER Bin (ALM) SELAMET SUPARJO yang beralamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- 5 (lima) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika, total 50 (lima puluh) lembar.
- 5 (lima) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika, total 50 (lima puluh) lembar.
- 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
Bahwa kemudian setelah itu obat-obatan tersebut terdakwa simpan ke dalam tas gendong yang terdakwa bawa, lalu terdakwa menginap di kostan USMAN tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa pulang ke purwokerto menggunakan Bus Mansion dengan membawa tas gendong yang berisi obat-obatan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Purwokerto dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang ber alamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, dan sesampainya dirumah terdakwa lalu obat –obatan tersebut kemudian terdakwa keluarkan dari dalam tas gendong dan terdakwa simpan di dalam almari baju di ruang makan.
- Bahwa kemudian obat Psikotropika tersebut terdakwa jual kepada orang-orang dengan cara orang yang ingin membeli obat-obatan psikotropika tersebut dapat langsung ke rumah terdakwa dan langsung membayar /membeli obat-obatan psikotropika tersebut kepada terdakwa, sedangkan untuk obat keras/daftar G terdakwa pakai sendiri dan ada juga obat keras/daftar G tersebut yang terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang bernama saksi ABEDNEGO IRWIN OKTAVIANDI sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan BAMBANG sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning. Bahwa kemudian sisa obat psikotropika dan obat keras/daftar G tersebut yakni:
- 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika dan 4 (empat) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika;
- 2 (dua) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika dan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 8 (delapan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika total 28 (duapuluh delapan) lembar;
Lalu terdakwa masukan ke kaos kaki warna biru dongker dan terdakwa simpan di almari baju di ruang makan
- 12 (dua belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) butir obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
Lalu terdakwa masukan ke 1 (satu) buah plastik transparan dan terdakwa simpan di rak piring yang berada di dapur.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 22.10 WIB saat terdakwa berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah saat itu datang saksi TRI NENDRO dan saksi AGUSTINUS BAYU P dan beberapa rekan mereka lalu saksi TRI NENDRO dan saksi AGUSTINUS BAYU P menunjukan surat tugas dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Banyumas, lalu petugas kepolisian tersebut memanggil saksi TAFTA ZAENI dan saksi IMAM SUHADA selaku warga setempat dan saksi TAFTA ZAENI dan saksi IMAM SUHADA diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa, dengan cara petugas kepolisian meminta terdakwa untuk menunjukkan obat-obatan yang terdakwa simpan, sehingga kemudian terdakwa tunjukkan 1 (satu) buah plastik transparan di rak piring yang berada di dapur, dan setelah dibuka 1 (satu) buah plastik transparan tersebut berisi:
- 12 (dua belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika.
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) butir obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
kemudian terdakwa juga tunjukkan lagi 1 (satu) buah kaos kaki warna biru dongker di dalam almari baju di ruang makan, dan setelah dibuka kaos kaki warna biru dongker tersebut didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika dan 4 (empat) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika;
- 2 (dua) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika dan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 8 (delapan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika total 28 (duapuluh delapan) lembar;
Setelah itu petugas kepolisian lalu membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 13/NPF/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.SI dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm.,S.E. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 41/2025/NPF berupa 14 (empat belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB – 42/2025/NPF berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- BB – 43/2025/NPF berupa 12 (dua belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB – 44/2025/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.
- BB – 45/2025/NPF berupa 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
1. BB – 41/2025/NPF dan BB – 43/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg serta BB – 42/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg diatas diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
2. BB – 44/2025/NPF tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau dan BB – 45/2025/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS SETIYONO Alias PELER Bin (ALM) SELAMET SUPARJO pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 22.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa AGUS SETIYONO Alias PELER Bin (ALM) SELAMET SUPARJO yang beralamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa AGUS SETIYONO Alias PELER Bin (ALM) SELAMET SUPARJO menghubungi USMAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telefon whats app, dan saat itu terdakwa memesan kepada USMAN barang berupa 10 (sepuluh) box obat psikotropika dengan harga sebesar Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dan pembayaranya akan terdakwa lakukan dengan cara menyicil melalui transfer M-Banking ke rekening USMAN dan sisanya akan terdakwa lunasi saat terdakwa nanti bertemu dengan USMAN Di Bali.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa berangkat ke Prov. Bali untuk menemui USMAN dan saat itu terdakwa berangkat menggunakan Bus Mansion. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di Prov. Bali lalu terdakwa bertemu dengan USMAN di dekat pantai pandawa, kemudian terdakwa diajak oleh USMAN ke kostan USMAN, dan sesampainya di kostan USMAN tersebut lalu USMAN memberikan obat-obatan pesanan terdakwa tersebut kepada terdakwa, yang mana obat-obatan tersebut yakni :
- 5 (lima) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika, total 50 (lima puluh) lembar.
- 5 (lima) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika, total 50 (lima puluh) lembar.
- 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
Bahwa kemudian setelah itu obat-obatan tersebut terdakwa simpan ke dalam tas gendong yang terdakwa bawa, lalu terdakwa menginap di kostan USMAN tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa pulang ke purwokerto menggunakan Bus Mansion dengan membawa tas gendong yang berisi obat-obatan tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa sampai di Purwokerto dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang ber alamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, dan sesampainya dirumah terdakwa lalu obat –obatan tersebut kemudian terdakwa keluarkan dari dalam tas gendong dan terdakwa simpan di dalam almari baju di ruang makan.
- Bahwa kemudian obat Psikotropika tersebut terdakwa jual kepada orang-orang dengan cara orang yang ingin membeli obat-obatan psikotropika tersebut dapat langsung ke rumah terdakwa dan langsung membayar /membeli obat-obatan psikotropika tersebut kepada terdakwa, sedangkan untuk obat keras/daftar G terdakwa pakai sendiri dan ada juga obat keras/daftar G tersebut yang terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang bernama saksi ABEDNEGO IRWIN OKTAVIANDI sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan BAMBANG sebanyak 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning. Bahwa kemudian sisa obat psikotropika dan obat keras/daftar G tersebut yakni:
- 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika dan 4 (empat) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika;
- 2 (dua) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika dan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 8 (delapan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika total 28 (duapuluh delapan) lembar;
Lalu terdakwa masukan ke kaos kaki warna biru dongker dan terdakwa simpan di almari baju di ruang makan
- 12 (dua belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) butir obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
Lalu terdakwa masukan ke 1 (satu) buah plastik transparan dan terdakwa simpan di rak piring yang berada di dapur.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 22.10 WIB saat terdakwa berada di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ledug Rt 001 Rw 006 Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah saat itu datang saksi TRI NENDRO dan saksi AGUSTINUS BAYU P dan beberapa rekan mereka lalu saksi TRI NENDRO dan saksi AGUSTINUS BAYU P menunjukan surat tugas dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Banyumas, lalu petugas kepolisian tersebut memanggil saksi TAFTA ZAENI dan saksi IMAM SUHADA selaku warga setempat dan saksi TAFTA ZAENI dan saksi IMAM SUHADA diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa, dengan cara petugas kepolisian meminta terdakwa untuk menunjukkan obat-obatan yang terdakwa simpan, sehingga kemudian terdakwa tunjukkan 1 (satu) buah plastik transparan di rak piring yang berada di dapur, dan setelah dibuka 1 (satu) buah plastik transparan tersebut berisi:
- 12 (dua belas) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika.
- 5 (lima) lembar obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning obat keras/daftar G
- 5 (lima) butir obat kemasan warna pink bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI Kapsul 50 mg obat keras/daftar G
kemudian terdakwa juga tunjukkan lagi 1 (satu) buah kaos kaki warna biru dongker di dalam almari baju di ruang makan, dan setelah dibuka kaos kaki warna biru dongker tersebut didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika dan 4 (empat) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg obat psikotropika;
- 2 (dua) buah plastik transparan yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika dan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 8 (delapan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg obat psikotropika total 28 (duapuluh delapan) lembar;
Setelah itu petugas kepolisian lalu membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 13/NPF/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.SI dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm.,S.E. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB – 41/2025/NPF berupa 14 (empat belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB – 42/2025/NPF berupa 280 (dua ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
- BB – 43/2025/NPF berupa 12 (dua belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- BB – 44/2025/NPF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau.
- BB – 45/2025/NPF berupa 5 (lima) butir kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB – 41/2025/NPF dan BB – 43/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg serta BB – 42/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg diatas diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
- BB – 44/2025/NPF tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau dan BB – 45/2025/NPF berupa kapsul dalam kemasan warna merah muda bertuliskan DOLGESIK ®50 TRAMADOL HCI diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijazah dibidang kefarmasian dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekejaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------
|