Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. 1.DARIMIN bin SANGUDI
2.SUYONO bin KARTA WIRONO
3.JUMADI bin DAWIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-798/M.3.39/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIMIN bin SANGUDI[Penahanan]
2SUYONO bin KARTA WIRONO[Penahanan]
3JUMADI bin DAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

      

Bahwa mereka  Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO dan Terdakwa III JUMADI bin DAWIR pada hari Jum’at, tanggal 31 Januari 2025 pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah  kosong yang beralamat di Desa Watuagung Rt 06 Rw 01 Kec. Tambak Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Banyumas,  dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu,  perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI sedang berada di rumah,  Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO datang ke rumah, lalu Terdakwa II SUYONO mengajak Terdakwa I DARIMIN untuk bermain judi TUTIT/CEWENG dengan uang taruhan RP 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) di rumah kosong samping rumah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI setuju ajakan tersebut,  lalu Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO bermain judi TUTIT /CEWENG dengan taruhan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) di rumah kosong  yang berada di sebelah rumah tinggal Terdakwa I DARIMIN.

 

  • Bahwa ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sudah bermain sebanyak 2 (dua) kali putaran/permainan , Terdakwa III JUMADI bin DAWIR datang dan  ikut bermain sehingga ketika itu Para Terdakwa bermain bertiga dengan uang taruhan sama yaitu Rp 5000, (lima ribu rupiah) per permainan, setelah menyelesaikan 2 (dua) kali permainan, uang modal   Terdakwa III JUMADI bin DAWIR habis sehingga dirinya tidak ikut melanjutkan permainan dan permainan judi TUTIT tetap dilanjutkan olah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedangkan Terdakwa III JUMADI hanya menonton ditempat tersebut .Ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedang main Judi TUTIT tibatiba datang Petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas mengamankan Para Terdakwa berikut uang taruhan/pasangan sebesar Rp 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu Uang modal Terdakwa I DARIMIN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), Uang modal Terdakwa II SUYONO sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)  dan Uang modal Terdakwa III JUMADI sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)  serta mengamankan 1 (satu) set kartu Thutit/Ceki sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar, kemudian Para Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Banyumas;

 

Kartu ceki 1 (satu) set bejumlah 120 (sertus dua puluh) lembar dipegang oleh salah satu pemain untuk mengocok terlebih dahulu untuk membagikan kartu dan, kartu ceki terdiri dari 9 (sembilan) rumpun masing - masing yaitu :

  • YO : bergambar ratu, gundul, kasut, kenci, kucing, bedor, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • RON : bergambar muntil, pelong, dengkek masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • TELON : gambar gunung, wajik, kecus, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PAT : gambar cawang, tambur, bodong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • LIMAN : gambar goso, gombal, kantong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • NEM : gambar gapet kleja, gapet kerok, gapet cina, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PITON : gambar gemblung, geper, cuit, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • WOLON : gambar budeg kerok, budeg manis, budeg puel, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • SANGAN : gambar sanga abang, glinding, kiang, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.

Kemudian kartu tersebut dikocok dan dibagi ke masing - masing pemain sejumlah 14 (empat belas) lembar, kemudian sisa kartu ditaruh ditengah dalam posisi terbalik dan sebanyak 36 lembar diletakan di tengah dengan posisi terbuka, selanjutnya pemain mengambil 1 kartu yang sama yang ada di kartu sebanyak 36 lembar kemudian diletakan di samping pemain, setelah itu pemain mengambil satu kartu yang ada di kartu yang terbalik apabila kartu yang diambil ada yang sama persis dengan kartu yang terbuka maka kartu tersebut diambil dan diletakan disamping pemain beitu seterunya sampai kartu habis.

Setelah kartu habis kemudian kartu dihitung dengan syarat hitungannya adalah mempunyai kartu Thit ( kartu dengan jenis dan gambar yang sama berjumlah 4 kartu ) memiliki nilai 10 sedangkan untuk kartu warna merah kartu Ratu, Sangan abang, Kenci apabila memiliki 3 kartu maka mendapat nilai 10 sedangkan apabila memiliki 4 kartu memiliki nilai sebesar 20.

Setelah dihitung untuk pemain yang memeliiki nilai paling besar maka akan mendapatkan uang bayaran/taruhan dari pemain lain sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk pemenang mengocok kartu dan membagikan kartu.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi Kartu Thutit/Ceki ini bersifat mencari keuntungan  dan permainan Judi Kartu Thutit/Ceki tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib.

 

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303  ayat (1) ke 2 KUHP.

A T A U

 

K E D U A

      

Bahwa mereka  Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO dan Terdakwa III JUMADI bin DAWIR pada hari Jum’at, tanggal 31 Januari 2025 pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah  kosong yang beralamat di Desa Watuagung Rt 06 Rw 01 Kec. Tambak Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Banyumas, menggunakan kesempatan main judi berupa Judi Kartu Thutit/Ceki yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI sedang berada di rumah,  Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO datang ke rumah, lalu Terdakwa II SUYONO mengajak Terdakwa I DARIMIN untuk bermain judi TUTIT/CEWENG dengan uang taruhan RP 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) di rumah kosong samping rumah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI setuju ajakan tersebut,  lalu Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO bermain judi TUTIT /CEWENG dengan taruhan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) di rumah kosong  yang berada di sebelah rumah tinggal Terdakwa I DARIMIN.

 

  • Bahwa ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sudah bermain sebanyak 2 (dua) kali putaran/permainan , Terdakwa III JUMADI bin DAWIR datang dan  ikut bermain sehingga ketika itu Para Terdakwa bermain bertiga dengan uang taruhan sama yaitu Rp 5000, (lima ribu rupiah) per permainan, setelah menyelesaikan 2 (dua) kali permainan, uang modal   Terdakwa III JUMADI bin DAWIR habis sehingga dirinya tidak ikut melanjutkan permainan dan permainan judi TUTIT tetap dilanjutkan olah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedangkan Terdakwa III JUMADI hanya menonton ditempat tersebut .Ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedang main Judi TUTIT tibatiba datang Petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas mengamankan Para Terdakwa berikut uang taruhan/pasangan sebesar Rp 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu Uang modal Terdakwa I DARIMIN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), Uang modal Terdakwa II SUYONO sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)  dan Uang modal Terdakwa III JUMADI sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)  serta mengamankan 1 (satu) set kartu Thutit/Ceki sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar, kemudian Para Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Banyumas;

 

  • Bahwa cara permainan judi Thutit/Ceweng adalah Pemain judi Thutit minimal berjumlah 3 ( tiga ) orang duduk melingakar kemudian membuat kesepakatan nilai uang taruhan dalam satu putaran kocokan dan disepakati sebesar Rp.5.000. (lima ribu rupiah).

Kartu ceki 1 (satu) set bejumlah 120 (sertus dua puluh) lembar dipegang oleh salah satu pemain untuk mengocok terlebih dahulu untuk membagikan kartu dan, kartu ceki terdiri dari 9 (sembilan) rumpun masing - masing yaitu :

  • YO : bergambar ratu, gundul, kasut, kenci, kucing, bedor, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • RON : bergambar muntil, pelong, dengkek masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • TELON : gambar gunung, wajik, kecus, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PAT : gambar cawang, tambur, bodong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • LIMAN : gambar goso, gombal, kantong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • NEM : gambar gapet kleja, gapet kerok, gapet cina, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PITON : gambar gemblung, geper, cuit, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • WOLON : gambar budeg kerok, budeg manis, budeg puel, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • SANGAN : gambar sanga abang, glinding, kiang, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.

Kemudian kartu tersebut dikocok dan dibagi ke masing - masing pemain sejumlah 14 (empat belas) lembar, kemudian sisa kartu ditaruh ditengah dalam posisi terbalik dan sebanyak 36 lembar diletakan di tengah dengan posisi terbuka, selanjutnya pemain mengambil 1 kartu yang sama yang ada di kartu sebanyak 36 lembar kemudian diletakan di samping pemain, setelah itu pemain mengambil satu kartu yang ada di kartu yang terbalik apabila kartu yang diambil ada yang sama persis dengan kartu yang terbuka maka kartu tersebut diambil dan diletakan disamping pemain beitu seterunya sampai kartu habis.

Setelah kartu habis kemudian kartu dihitung dengan syarat hitungannya adalah mempunyai kartu Thit ( kartu dengan jenis dan gambar yang sama berjumlah 4 kartu ) memiliki nilai 10 sedangkan untuk kartu warna merah kartu Ratu, Sangan abang, Kenci apabila memiliki 3 kartu maka mendapat nilai 10 sedangkan apabila memiliki 4 kartu memiliki nilai sebesar 20.

Setelah dihitung untuk pemain yang memeliiki nilai paling besar maka akan mendapatkan uang bayaran/taruhan dari pemain lain sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk pemenang mengocok kartu dan membagikan kartu.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi Kartu Thutit/Ceki ini hanya isengiseng yang bersifat untung-untungan tidak dapat dipastikan pemenangnya dan permainan Judi Kartu Thutit/Ceki tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

A T A U

 

K E T I G A

      

mereka  Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO dan Terdakwa III JUMADI bin DAWIR pada hari Jum’at, tanggal 31 Januari 2025 pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah  kosong yang beralamat di Desa Watuagung Rt 06 Rw 01 Kec. Tambak Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Banyumas, turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI sedang berada di rumah,  Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO datang ke rumah, lalu Terdakwa II SUYONO mengajak Terdakwa I DARIMIN untuk bermain judi TUTIT/CEWENG dengan uang taruhan RP 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) di rumah kosong samping rumah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI setuju ajakan tersebut,  lalu Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO bermain judi TUTIT /CEWENG dengan taruhan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) di rumah kosong  yang berada di sebelah rumah tinggal Terdakwa I DARIMIN.
  • ahwa ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI, Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sudah bermain sebanyak 2 (dua) kali putaran/permainan , Terdakwa III JUMADI bin DAWIR datang dan  ikut bermain sehingga ketika itu Para Terdakwa bermain bertiga dengan uang taruhan sama yaitu Rp 5000, (lima ribu rupiah) per permainan, setelah menyelesaikan 2 (dua) kali permainan, uang modal   Terdakwa III JUMADI bin DAWIR habis sehingga dirinya tidak ikut melanjutkan permainan dan permainan judi TUTIT tetap dilanjutkan olah Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedangkan Terdakwa III JUMADI hanya menonton ditempat tersebut .Ketika Terdakwa I DARIMIN bin SANGUDI dan Terdakwa II SUYONO bin KARTA WIRONO sedang main Judi TUTIT tibatiba datang Petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas mengamankan Para Terdakwa berikut uang taruhan/pasangan sebesar Rp 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu Uang modal Terdakwa I DARIMIN sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), Uang modal Terdakwa II SUYONO sebesar Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah)  dan Uang modal Terdakwa III JUMADI sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)  serta mengamankan 1 (satu) set kartu Thutit/Ceki sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar, kemudian Para Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Banyumas;
  • Bahwa cara permainan judi Thutit/Ceweng adalah Pemain judi Thutit minimal berjumlah 3 ( tiga ) orang duduk melingakar kemudian membuat kesepakatan nilai uang taruhan dalam satu putaran kocokan dan disepakati sebesar Rp.5.000. (lima ribu rupiah).

Kartu ceki 1 (satu) set bejumlah 120 (sertus dua puluh) lembar dipegang oleh salah satu pemain untuk mengocok terlebih dahulu untuk membagikan kartu dan, kartu ceki terdiri dari 9 (sembilan) rumpun masing - masing yaitu :

  • YO : bergambar ratu, gundul, kasut, kenci, kucing, bedor, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • RON : bergambar muntil, pelong, dengkek masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • TELON : gambar gunung, wajik, kecus, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PAT : gambar cawang, tambur, bodong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • LIMAN : gambar goso, gombal, kantong, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • NEM : gambar gapet kleja, gapet kerok, gapet cina, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • PITON : gambar gemblung, geper, cuit, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • WOLON : gambar budeg kerok, budeg manis, budeg puel, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.
  • SANGAN : gambar sanga abang, glinding, kiang, masing-masing gambar jumlah 4 (empat) kartu sama.

Kemudian kartu tersebut dikocok dan dibagi ke masing - masing pemain sejumlah 14 (empat belas) lembar, kemudian sisa kartu ditaruh ditengah dalam posisi terbalik dan sebanyak 36 lembar diletakan di tengah dengan posisi terbuka, selanjutnya pemain mengambil 1 kartu yang sama yang ada di kartu sebanyak 36 lembar kemudian diletakan di samping pemain, setelah itu pemain mengambil satu kartu yang ada di kartu yang terbalik apabila kartu yang diambil ada yang sama persis dengan kartu yang terbuka maka kartu tersebut diambil dan diletakan disamping pemain beitu seterunya sampai kartu habis.

Setelah kartu habis kemudian kartu dihitung dengan syarat hitungannya adalah mempunyai kartu Thit ( kartu dengan jenis dan gambar yang sama berjumlah 4 kartu ) memiliki nilai 10 sedangkan untuk kartu warna merah kartu Ratu, Sangan abang, Kenci apabila memiliki 3 kartu maka mendapat nilai 10 sedangkan apabila memiliki 4 kartu memiliki nilai sebesar 20.

Setelah dihitung untuk pemain yang memeliiki nilai paling besar maka akan mendapatkan uang bayaran/taruhan dari pemain lain sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), selanjutnya untuk pemenang mengocok kartu dan membagikan kartu;

  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi Kartu Thutit/Ceki ini hanya isengiseng yang bersifat untung-untungan tidak dapat dipastikan pemenangnya dan Para Terdakwa melakukan perjudian jenis Thutit tersebut tanpa ada ijin dari pihak berwenang / pembesar yang berkuasa.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya