Dakwaan |
PERTAMA:
----------Bahwa Terdakwa Sudarkam Alias Darkam Alias Aam Bin Tohadi setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Grumbul Gading, RT 01 RW 09, Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas yang beralamat di Jl. Alun-Alun No. 245, RT 07/RW 01, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Cilacap sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknnis yang telah diberlakukan secara wajib, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 I Gusti Ayu Putu Ermayanti (DPS: DPS/22/III/Rees.2.1/2025/Reskrim) selaku pengurus Koperasi Sikinesia Ruang Industri yang bergerak dibidang repacking/pengemasan dan jual-beli gula pasir, produksi gula semut, kopra, vanili dan budidaya jamur yang memberikan modal berupa gula kristal konsumsi merk Nusa Kita, gula rafinasi merk Andalan, mensin repacking serta plastik kemasan gula merk siki memerintahkan Terdakwa selaku Direktur PT. MHS yang bergerak dibidang repacking/pengemasan gula dan kopra untuk mencampurkan gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan ketentuan pembagian keuntungan 60% (enam puluh persen) untuk I Gusti Ayu Putu Ermayanti selaku pemilik modal sedangkan Terdakwa menerima keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen). Kemudian Terdakwa mencampurakan gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan di Gudang yang beralamat di Desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas lalu Terdakwa mengemas gula tersebut menjadi kemasan tanpa merek berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg dengan kapasitas produksi antara 100 (seratus) kg sampai dengan 300 (tiga ratus) kg, kemudian diedarkan kepada konsumen. Selanjutnya setelah berjalan satu bulan terdapat komplain dari konsumen karena warnanya terlalu putih/bersih sehingga peminatnya kurang.
- Bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa menyarankan kepada I Gusti Ayu Putu Ermayanti untuk mencampur gula kristal konsumsi merk Nusa Kita, gula kristal rafinasi merk Andalan dan molase agar warnanya menjadi agak gelap sehingga terlihat seperti gula asli/murni guna meyakinkan konsumen untuk membeli, lalu I Gusti Ayu Putu Ermayanti menyetujui saran dari Terdakwa. Kemudian sejak bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024, Terdakwa memproduksi barang dengan berupa campuran gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan dengan perbandingan komposisi 1:1 yaitu 1 (satu) karung gula kristal rafinasi merk Andalan dengan 1 (satu) karung gula kristal konsumsi merk Nusa Kita serta mencampurkan kurang lebih ½ (setengah) gelas molase, selanjutnya bahan tersebut dicampur dengan cara dituangkan di lantai yang sudah dialasi karung bekas lalu itu diaduk menggunakan tangan, sekop kecil atau gayung sampai tercampur merata, di Gudang yang beralamat di Desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas lalu Terdakwa mengemas gula tersebut menjadi kemasan tanpa merek berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg.
- Bahwa sekitar Desember 2024 Terdakwa melakukan pencampuran gula kristal tersebut di gudang yang beralamat di Grumbul Gading, RT 01 RW 09 Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, lalu untuk pengemasan Terdakwa melakukan 2 (dua) cara pengemasan yaitu pengemasan manual gula kristal tanpa merk dilakukan oleh Ibu-ibu warga sekitar gudang tersebut dengan cara dikemas kedalam plastik yang berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg dengan ditimbang menggunakan timbangan digital kemudian dikemas dengan siler. Serta pengemasan gula kristal merek SIKI yang dilakukan oleh CV. Inti Murni Jaya milik saksi Mukhlisin berdasarkan kesepakatan secara lisan antara saksi Mukhlisin dengan Terdakwa dengan uang jasa repacking sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /50 (lima puluh) kg gula. Bahwa CV. Inti Murni Jaya mengemas gula menggunakan mesin packing gula milik I Gusti Ayu Putu Ermayanti menjadi kemasan berukuran 1 (satu) kg dengan kemasan yang dibuat dan didesain oleh I Gusti Ayu Putu Ermayanti dengan merk tertulis Gula Siki berat bersih 1 (satu) kg tertulis LPPOM 15230042621119 tertulis Depkes RI PIRT 309330201270625 tertulis 100% gula murnin dan alami namun tidak tercantum tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang dilakukan di Gudang CV. Inti Murni Jaya yang beralamat di Jalan Tambak Batu 2 RT/RW 02/08 Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto.
- Bahwa pada bulan Desember 2024, Terdakwa memerintahkan saksi Misworo untuk menjualkan gula pasir kemasan merk siki dan tanpa kemasan dengan mendapatkan fee atau keuntungan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) /kg dari total penjualan. Kemudian pada tanggal 06 Januari 2025, saksi Misworo menawarkan gula kristal merk gula Siki kepada saksi Yohanes Khistiantyo dan saksi Mukhamad Fauzi melalui pesan Whatsapp, lalu saksi Mukhamad Fauzi membeli gula tersebut dari saksi Misworo sekitar 3 (tiga) sampai 4 (emat) kali dengan pembelian terakhir pada tanggal 27 Januari 2025 sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton dengan harga Rp. 16.400,- (enam belas ribu empat ratus rupiah) / kg. Selanjutnya saksi Yohanes Khistiantyo membeli gula tersebut dari saksi Misworo sebanyak 3 (tiga) kali dengan terakhir pemesanan pada tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) ton dengan harga satuan sebesar Rp. 16.400, (belas ribu empat ratus rupiah) / kg. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi Teguh Setyanto memesan/membeli gula merk siki dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) /kg kepada saksi Misworo. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, saksi Teguh Setyanto mendapatkan kiriman gula merk siki sebanyak 140 (seratus empat puluh) kg dengan harga total Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dibayarakan secara tunai kepada sopir. Selain kepada saksi tersebut, saksi Misworo juga menjual sebanyak 1 (satu) ton gula tanpa merk kepada Agus seharga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) / kg yang beralamat di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan toko Anda sejumlah 500 (lima ratus) kg tanpa merk dengan harga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) / kg.
- Bahwa sekitar bulan November 2024 Terdakwa juga mempekerjakan saksi Aspry Pasaribu untuk mengirim atau mengantarkan pesanan gula kepada konsumen, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 saksi Teguh memesan gula ke saksi Aspry Pasaribu sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) kg gula tanpa merk dengan harga total Rp. 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima) kemudian pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib, saksi Teguh menerima pesanan tersebut lalu istri saksi Teguh membayarkan secara tunai kepada saksi Aspry Pasaribu lalu saksi Aspry Pasaribu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian selain kepada saksi tersebut, saksi Aspry pasaribu juga mengirim gula ke beberapa toko yang berada di daerah Kebasen, Cilacap dan Kroya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Agro Nomor: 2413/BBSPJIA/MS.08-LHU/IV/2025, pada tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Titin Mahardini, S.Si, M.Si., dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa:
Contoh tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia untuk gula kristal putih (SNI 3140.3:2020) karena susut pengeringan lebih dari 0,1?n warna larutan lebih dari 300 IU.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin Cara Produksi Pengan Olahan Yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, tidak memiliki Ijin Edar Produk Pangan Olahan Yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, dan Sertifikat SNI untuk produk pangan yang telah diwajibkan memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih secara wajib,
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 jo Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------Bahwa Terdakwa Sudarkam Alias Darkam Alias Aam Bin Tohadi setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Grumbul Gading, RT 01 RW 09, Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas yang beralamat di Jl. Alun-Alun No. 245, RT 07/RW 01, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Cilacap sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; dan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 I Gusti Ayu Putu Ermayanti (DPS: DPS/22/III/Rees.2.1/2025/Reskrim) selaku pengurus Koperasi Sikinesia Ruang Industri yang bergerak dibidang repacking/pengemasan dan jual-beli gula pasir, produksi gula semut, kopra, vanili dan budidaya jamur yang memberikan modal berupa gula kristal konsumsi merk Nusa Kita, gula rafinasi merk Andalan, mensin repacking serta plastik kemasan gula merk siki memerintahkan Terdakwa selaku Direktur PT. MHS yang bergerak dibidang repacking/pengemasan gula dan kopra untuk mencampurkan gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan ketentuan pembagian keuntungan 60% (enam puluh persen) untuk I Gusti Ayu Putu Ermayanti selaku pemilik modal sedangkan Terdakwa menerima keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen). Kemudian Terdakwa mencampurakan gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan di Gudang yang beralamat di Desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas lalu Terdakwa mengemas gula tersebut menjadi kemasan tanpa merek berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg dengan kapasitas produksi antara 100 (seratus) kg sampai dengan 300 (tiga ratus) kg, kemudian diedarkan kepada konsumen. Selanjutnya setelah berjalan satu bulan terdapat komplain dari konsumen karena warnanya terlalu putih/bersih sehingga peminatnya kurang.
- Bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa menyarankan kepada I Gusti Ayu Putu Ermayanti untuk mencampur gula kristal konsumsi merk Nusa Kita, gula kristal rafinasi merk Andalan dan molase agar warnanya menjadi agak gelap sehingga terlihat seperti gula asli/murni guna meyakinkan konsumen untuk membeli, lalu I Gusti Ayu Putu Ermayanti menyetujui saran dari Terdakwa. Kemudian sejak bulan November 2024 sampai dengan Desember 2024, Terdakwa memproduksi barang dengan berupa campuran gula kristal konsumsi merk Nusa Kita dengan gula kristal rafinasi merk Andalan dengan perbandingan komposisi 1:1 yaitu 1 (satu) karung gula kristal rafinasi merk Andalan dengan 1 (satu) karung gula kristal konsumsi merk Nusa Kita serta mencampurkan kurang lebih ½ (setengah) gelas molase, selanjutnya bahan tersebut dicampur dengan cara dituangkan di lantai yang sudah dialasi karung bekas lalu itu diaduk menggunakan tangan, sekop kecil atau gayung sampai tercampur merata, di Gudang yang beralamat di Desa Sudimara Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas lalu Terdakwa mengemas gula tersebut menjadi kemasan tanpa merek berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg.
- Bahwa sekitar Desember 2024 Terdakwa melakukan pencampuran gula kristal tersebut di gudang yang beralamat di Grumbul Gading, RT 01 RW 09 Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, lalu untuk pengemasan Terdakwa melakukan 2 (dua) cara pengemasan yaitu pengemasan manual gula kristal tanpa merk dilakukan oleh Ibu-ibu warga sekitar gudang tersebut dengan cara dikemas kedalam plastik yang berukuran 1 (satu) kg, ½ (setengah) kg dan ¼ (seperempat) kg dengan ditimbang menggunakan timbangan digital kemudian dikemas dengan siler. Serta pengemasan gula kristal merek SIKI yang dilakukan oleh CV. Inti Murni Jaya milik saksi Mukhlisin berdasarkan kesepakatan secara lisan antara saksi Mukhlisin dengan Terdakwa dengan uang jasa repacking sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /50 (lima puluh) kg gula. Bahwa CV. Inti Murni Jaya mengemas gula menggunakan mesin packing gula milik I Gusti Ayu Putu Ermayanti menjadi kemasan berukuran 1 (satu) kg dengan kemasan yang dibuat dan didesain oleh I Gusti Ayu Putu Ermayanti dengan merk tertulis Gula Siki berat bersih 1 (satu) kg tertulis LPPOM 15230042621119 tertulis Depkes RI PIRT 309330201270625 tertulis 100% gula murni dan alami namun tidak tercantum tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang dilakukan di Gudang CV. Inti Murni Jaya yang beralamat di Jalan Tambak Batu 2 RT/RW 02/08 Kelurahan Karangpucung Kecamatan Purwokerto.
- Bahwa pada bulan Desember 2024, Terdakwa memerintahkan saksi Misworo untuk menjualkan gula pasir kemasan merk siki dan tanpa kemasan dengan mendapatkan fee atau keuntungan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) /kg dari total penjualan. Kemudian pada tanggal 06 Januari 2025, saksi Misworo menawarkan gula kristal merk gula Siki kepada saksi Yohanes Khistiantyo dan saksi Mukhamad Fauzi melalui pesan Whatsapp, lalu saksi Mukhamad Fauzi membeli gula tersebut dari saksi Misworo sekitar 3 (tiga) sampai 4 (emat) kali dengan pembelian terakhir pada tanggal 27 Januari 2025 sebanyak 1,5 (satu koma lima) ton dengan harga Rp. 16.400,- (enam belas ribu empat ratus rupiah) / kg. Selanjutnya saksi Yohanes Khistiantyo membeli gula tersebut dari saksi Misworo sebanyak 3 (tiga) kali dengan terakhir pemesanan pada tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) ton dengan harga satuan sebesar Rp. 16.400, (belas ribu empat ratus rupiah) / kg. Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025 saksi Teguh Setyanto memesan/membeli gula merk siki dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) /kg kepada saksi Misworo. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wib, saksi Teguh Setyanto mendapatkan kiriman gula merk siki sebanyak 140 (seratus empat puluh) kg dengan harga total Rp. 2.310.000,- (dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dibayarakan secara tunai kepada sopir. Selain kepada saksi tersebut, saksi Misworo juga menjual sebanyak 1 (satu) ton gula tanpa merk kepada Agus seharga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) / kg yang beralamat di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas dan toko Anda sejumlah 500 (lima ratus) kg tanpa merk dengan harga Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) / kg.
- Bahwa sekitar bulan November 2024 Terdakwa juga mempekerjakan saksi Aspry Pasaribu untuk mengirim atau mengantarkan pesanan gula kepada konsumen, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 saksi Teguh memesan gula ke saksi Aspry Pasaribu sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) kg gula tanpa merk dengan harga total Rp. 4.125.000,- (empat juta seratus dua puluh lima) kemudian pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib, saksi Teguh menerima pesanan tersebut lalu istri saksi Teguh membayarkan secara tunai kepada saksi Aspry Pasaribu lalu saksi Aspry Pasaribu menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian selain kepada saksi tersebut, saksi Aspry pasaribu juga mengirim gula ke beberapa toko yang berada di daerah Kebasen, Cilacap dan Kroya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Balai Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Agro Nomor: 2413/BBSPJIA/MS.08-LHU/IV/2025, pada tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Titin Mahardini, S.Si, M.Si., dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa:
Contoh tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia untuk gula kristal putih (SNI 3140.3:2020) karena susut pengeringan lebih dari 0,1?n warna larutan lebih dari 300 IU.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin Cara Produksi Pengan Olahan Yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, tidak memiliki Ijin Edar Produk Pangan Olahan Yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan, dan Sertifikat SNI untuk produk pangan yang telah diwajibkan memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih secara wajib.
- Bahwa dalam label kemasan gula merk GULA SIKI 1 kg yang diproduksi serta diedarkan oleh Terdakwa hanya mencantumkan informasi “100 % GULA TEBU PILIHAN TANPA BAHAN PENGAWET SANGAT COCOK UNTUK BERBAGAI MACAM MAKANAN DAN MINUMAN“. Dan dalam kemasan tersebut tidak tercantum tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tersebut, serta Terdakwa memproduksi gula merk GULA SIKI tersebut dari campuran gula kristal konsumsi, gula kristal rafinasi dan molase. Sedangkan untuk kemasan gula kristal polosan Terdakwa hanya menggunakan kemasan plastik yang tidak ada informasi apapun/tanpa tulisan (plastik polosan).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, e, g, i Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.---------------------------- |