Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bms SIKEM BINTI SANMURTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIKEM BINTI SANMURTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didiek Yuli Setiawan, SHSIKEM BINTI SANMURTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercatat dalam  Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis atas nama SIKEM, dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama SIKEM dan dalam Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SAIKEM, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SIKEM.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak