Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Bms SAPON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAPON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
3. Kartu Keluarga No. 3302200306160006 atas nama Kepala Keluarga SAPON ;
4. Kutipan Akta Nikah No. 1306/97/XII/1977 tertulis nama SAPON yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kembaran tertanggal 9-12-1977;
5. Kartu Tanda Penduduk NIK 3302242808510001 atas nama SAPON ;
6. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 58141/KEP/BV/23300/10 tercantum nama suami HARDJO SUWITO sebagai penerima hak pensiunan adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah HARDJO SUWITO ;
7. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak