INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Bth/2025/PN Bms | 1.SUGENG UTOMO 3.IWAN 4.NURSANTI PUJININGTYAS |
1.ETTY FRIDA HASAN 2.Ir. Henky Siswo Rianto, S.H., M.H. 3.NOTARIS ARIES MUZAIJANAH, S.H,M.Kn 4.NOTARIS EMELIA ISKANDAR,S.H |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2025/PN Bms | ||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 22 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang (yang tidak tersebut adanya hari, tanggal dan bulan), Akta Kuasa Menjual No.03 tanggal 04 Nopember 2009, dan Akta Jual Beli Nomor : 31/2017 tertanggal 17 Februari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
4. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan semula Sertipikat Hak Milik Nomor : 0062/LEDUG, NIB : 11.27.21.01.00207, surat ukur tanggal 15 September 2000 No. 00207/Ledug/2000, luas 322m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) kepada Pelawan II dan Pelawan III sebagai pemilik sah dikarenakan objek perkara yang dijadikan jaminan hutang oleh Pelawan I kepada Terlawan I bukanlah harta milik dari Terlawan I melainkan harta milik dari Pelawan II dan Pelwan III;
5. Menyatakan eksekusi terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 00622/LEDUG, NIB : 11.27.21.01.00207, surat ukur tanggal 15 September 2000 No. 00207/Ledug/2000, luas 322m2 (tiga ratus dua puluh dua meter persegi) didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 20/Pdt.G/2023/PN Bms pada tanggal 16 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |