Dakwaan |
Bahwa terdakwa NANANG BUDIARTO Bin SUTIMAN HADI WINARTO pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Area SPBU Klahang di Kecamatan Sokaraja Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Mei tahun 2024 saat itu terdakwa NANANG BUDIARTO Bin SUTIMAN HADI WINARTO mulai mengenal narkotika jenis sabu dari teman terdakwa sehingga saat itu terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, bahwa kemudian sekitar bulan Juli tahun 2024 pada saat terdakwa masih menjadi sopir taksi saat itu terdakwa berkenalan dengan seorang perempuan (yang terdakwa lupa namanya) dan oleh perempuan tersebut terdakwa diberi nomor kontak handphone orang yang bisa menjual narkotika jenis sabu kemudian orang tersebut didalam kontak handphone terdakwa lalu terdakwa beri nama Fuck JKT dengan nomor 085862769733. Bahwa kemudian setelah itu terdakwa sering memesan/membeli narkotika jenis sabu kepada orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Fuck JKT, dimana nanti narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut akan diantar melalui mobil travel dan terdakwa akan bertemu dengan sopir mobil travel tersebut di sekitar area SPBU Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, bahwa dari Bulan Juli 2024 sampai dengan Bulan September 2024 terdakwa sudah 3 kali memesan/membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Fuck JKT.
- Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2024, saat itu terdakwa akan memesan/membeli lagi narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Fuck JKT, namun saat itu nomer handphone Fuck JKT sudah tidak aktif, lalu sekitar pertengahan bulan Oktober 2024 tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan nomor handphone yang terdakwa tidak kenal dan orang tersebut mengaku sebagai orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Fuck JKT, lalu orang tersebut mengatakan kepada terdakwa “,nomorku ganti mas, kalau mau pesan ke nomor ini”, lalu terdakwa jawab ‘’,ya bos”, kemudian nomer kontak handhphone orang tersebut lalu terdakwa simpan dan terdakwa beri nama Bos Iprit dengan nomor Handphone 0882001092032.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat Desa Karangduren Rt 001 Rw 004 Kec.Sokaraja Kab.Banyumas, saat itu terdakwa dihubungi oleh orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Bos iprit, lalu orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Bos Iprit tersebut menawari terdakwa barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 gram, lalu saat itu terdakwa tertarik kemudian terdakwa memesan barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 gram tersebut dengan kesepakatan harga sejumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa diperbolehkan membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) serta kekurangannya boleh terdakwa bayar secara bertahap atau tempo dalam waktu seminggu, lalu kemudian terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara transfer melalui agen briling di sekitar daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas, kemudian pada hari jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 wib pesanan narkotika jenis sabu terdakwa tersebut datang diantar melalui mobil travel dan bertemu di SPBU Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, lalu kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan dirumah terdakwa kemudian terdakwa konsumsi narkotika jenis sabu tersebut dirumah terdakwa hingga narkotika jenis sabu tersbut habis terdakwa konsumsi di akhir Oktober 2024.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa, saat itu terdakwa dihubungi lagi oleh orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Bos Iprit lalu terdakwa ditawari lagi narkotika jenis sabu oleh orang yang didalam kontak handphone terdakwa diberi nama Bos iprit, dengan orang (Bos Iprit) mengatakan kepada terdakwa “,bos, ini ada bahan lagi 3 gram”, lalu terdakwa menjawab “,saya lagi tidak ada uang”, lalu orang tersebut (bos Iprit) mengatakan “,gpp, dibayar bertahap aja (utang dulu)”, dan saat itu terdakwa tertarik dan mau memesan/membeli barang narkotika jenis sabu tersebut kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 08.30 wib saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa saat itu terdakwa dihubungi oleh sopir travel dan sopir travel tersebut mengatakan bahwa telah menunggu di area SPBU Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, lalu kemudian terdakwa menuju ke area SPBU Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu sekitar pukul 08.45 wib terdakwa bertemu dengan sopir travel tersebut lalu terdakwa menerima 1 (satu) buah bungkus paket kardus warna coklat yang bertuliskan Sparepart to Purwokerto yang didalam nya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,6448 gram yang dililit lakban warna cokelat, 1 (satu) potong baju kebaya warna merah muda, 1 (satu) potong kerudung warna motif batik warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) potong sarung bantal dan 1 (satu) potongan batu bata lalu setelah itu sopir travel tersebut pergi, lalu sekitar pukul 09.00 wib 1 (satu) buah bungkus paket kardus warna coklat yang bertuliskan Sparepart to Purwokerto tersebut terdakwa taruh ditengah dasbord sepeda motor Honda Beat yang terdakwa kendarai tersebut, lalu saat terdakwa saat itu hendak pulang tiba-tiba terdakwa didekati oleh saksi WISNU BANGKIT PURNOMO dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI dan saat itu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI memperkenalkan diri bahwa mereka adalah anggota Kepolisian Polres Banjarnegara sambil menunjukkan identitas, lalu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI bertanya kepada terdakwa “, itu paket apa?”, lalu terdakwa menjawab bahwa paketan tersebut adalah pesanan onlinenya, lalu saksi WISNU BANGKIT PURNOMO dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI meminta kepada terdakwa agar 1 (satu) buah bungkus paket kardus warna coklat yang bertuliskan Sparepart to Purwokerto tersebut untuk dibuka hingga kemudian dengan disaksikan oleh saksi IRSAN dan saksi GUNTUR BUDI PRASETIYO yang saat itu sedang ada di SPBU Klahang tersebut lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkus paket kardus warna coklat yang bertuliskan Sparepart to Purwokerto dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,6448 gram yang dililit lakban warna cokelat, 1 (satu) potong baju kebaya warna merah muda, 1 (satu) potong kerudung warna motif batik warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) potong sarung bantal dan 1 (satu) potongan batu bata dan saat itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya saksi WISNU BANGKIT PURNOMO dan saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta banyumas untuk diserahkan kepada kepada pihak satresnarkoba Polresta Banyumas untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab.: 3394/NNF/2024, tanggal 26 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-7460/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus palstik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,6448 gram.
- BB-7461/2024/NNF berupa 1 (satu0 buah botol plastik berisi urine sebanyak 105 mL.
Barang bukti diatas disita dari terdakwa NANANG BUDIARTO Bin SUTIMAN HADI WINARTO
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-7460/2024/NNF berupa serbuk kristal dan BB-7461/2024/NNF berupa urine diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |