INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 114/Pdt.P/2025/PN Bms | SAPON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 114/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
3. Kartu Keluarga No. 3302200306160006 atas nama Kepala Keluarga SAPON ;
4. Kutipan Akta Nikah No. 1306/97/XII/1977 tertulis nama SAPON yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kembaran tertanggal 9-12-1977;
5. Kartu Tanda Penduduk NIK 3302242808510001 atas nama SAPON ;
6. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 58141/KEP/BV/23300/10 tercantum nama suami HARDJO SUWITO sebagai penerima hak pensiunan adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah HARDJO SUWITO ;
7. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
