Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. YANUAR FAHDI RAMADHAN alias PEYANG bin YOYON MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1967/M.3.39/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUAR FAHDI RAMADHAN alias PEYANG bin YOYON MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Yanuar Fahdi Ramadhan Alias Peyang Bin Yoyon Mulyono
(selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025
sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret
2025 bertempat di kamar kos milik Saksi Nur Khasanah yang beralamat di Desa
Dukuhwaluh RT 006 RW 001 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Bayumas yang berwenang memeriksa dan mengadili,
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Qolbi Nurron, saksi
Novvendy Soleh Purnomo dan saksi Nur Khasanah (para saksi korban) dengan
menggunakan gelas kaca dan botol minuman keras hingga mengakibatkan para
saksi korban mengalami luka, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara
atau keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 wib
Terdakwa pergi ke kost temannya yang beralamat di Desa Dukuhwaluh RT
006 RW 001 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas namun karena
teman Terdakwa tidak berada di kost lalu Terdakwa pergi ke kamar kost
saksi Nur Khasanah yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari kamar
kost temannya dan melihat saksi Qolbi Nurron sedang duduk di lantai dan
mengobrol dengan saksi Novvendy Soleh Purnomo dan saksi Nur Khasanah
kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kost dengan membawa music
box lalu mengkunci kamar tersebut. Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada
saksi Qolbi Nurron “ko Qolbi ya sing nyepuni bos ku” (kamu Qolbi ya yang
3
menjadi cepu bos saya) lalu saksi Qolbi Nurron menjawab “ia ak Qolbi aku
ora nyepuni ora, aku ora ngerti” (ia saya Qolbi saya tidak menjadi sepu, saya
tidak tahu) kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul wajah saksi
Qolbi Nurron sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan
dengan posisi Terdakwa berdiri dan saksi Qolbi Nurron duduk. Setelah itu
saksi Qolbi Nurron langsung berdiri dan Terdakwa mengambil gelas kaca
yang berada di lantai dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa
memukulkan gelas tersebut ke kepala saksi Qolbi Nurron hingga
mengakibatkan gelas tersebut pecah kemudian saksi Nur Khasanah melerai
Terdakwa namun Terdakwa menggunakan pecahan gelas tersebut untuk
menyayat wajah saksi Qolbi Nurron dan mengenai bawah mata saksi Qolbi
Nurron dan pada saat bersamaan pecahan gelas tersebut mengenai
pergelangan pundak tangan kiri bagian depan saksi Nur Khasanah. Setelah
itu Terdakwa memegang rambut saksi Qolbi Nurron dengan tangan kanan
dan membenturkan kepada saksi Qolbi Nurron ke tembok kamar sebanyak 1
(satu) kali dan pada saat bersamaan saksi Novvendy Soleh Purnomo sudah
dalam posisi berdiri kemudian Terdakwa mengambil botol bekas minuman
keras yang berada di lantai dengan menggunakan tangan kanan lalu
Terdakwa memukul kepala saksi Novvendy Soleh Purnomo menggunakan
botol bekas minuman keras hingga botol tersebut pecah lalu Terdakwa
mengambil pecahan tersebut untuk menyayat kening saksi Novvendy Soleh
Purnomo. Setelah itu Terdakwa memerintahkan para saksi korban untuk
mencuci muka kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar kost saksi
Nur Khasanah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Qolbi Nurron mengalami
luka robek pada kepala, lengan dan tangan kanan sebagaimana diterangkan
dalam Visum et Repertum tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat dan
ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Prima Rizky Nur
Rasyid, dokter pada Rumah Sakit Tk III 04.06.01 Wijayakusuma Purwokerto
4
yang telah memeriksa sdr. Qolbi Nurron dengan hasil pemeriksaan
ditemukan luka-luka di tubuh sebagai berikut :
A. Regio Kepala
1. Luka 1 : Luka robek akibat benda tajam di dahi sisi kanan
ukuran 4 cm sudah terjahit sebanyak 5 jahitan luar
dan sudah mengering belum sempurna, terdapat
koreng kecil disertai sedikit nanah tanda infeksi
ringan pada tepi luka robek;
Luka 2 : Luka robek akibat benda tajam di pipi kiri 1 cm
dibawah kelopak mata kiri berbentuk melengkung ke
kanan bawah berukuran 6 cm sudah terjahit
sebanyak 6 jahitan luar dan sudah mengering belum
sempurna, terdapat bekas goresan memanjang pada
kulit yang menyambung dengan luka robeknya
sepanjang 4 cm disertai adanya sedikit koreng;
Luka 3 : Luka sobek akibat benda tajam di pipi kiri berjarak 2
cm ke sisi belakang dari luka ke-2 berukuran panjang
1 cm sudah terjahit sebanyak 1 jahitan luar sudah
mengering belum sempurna;
Luka 4 : Luka robek akibat benda tajam di pipi kiri berjarak 3-4
cm dari tepi rahang kiri sepanjang 2 cm sudah terjahit
2 jahitan luar dan sudah mengering sempurna;
Luka 5 : Bekas luka robek akibat benda tajam di regio kepala
kanan di area berambut tidak dijahit dan sudah
kering sempurna dengan adanya koreng;
B. Regio Lengan hingga tangan kanan :
1. Pada punggung tangan kanan terdapat 1 buah luka robek
sepanjang 1,5 cm sudah terjahit sebanyak 3 jahitan luar, luka
5
sudah mengering belum sempurna dan terdapat 6 bekas luka
gores yang sudah menyembuh dengan adanya koreng;
2. Pada sepanjang lengan kanan terdapat 1 buah bekas luka
gores yang sudah mengering dan terbentuk koreng di dekat
pergelangan dan terdapat 1 buah bekas luka gores di area lipat
siku yang sudah menyembuh;
Kesimpulan
1. Luka robek akibat benda tajam regio kepala multipel sebanyak 5 buah
sudah terjahit disertai beberapa luka gores;
2. Luka robek dan luka gores multipel regio lengan dan tangan kanan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Novvendy Soleh Purnomo
mengalami luka robek di pelipis kanan dan dahi kanan sebagaimana
diterangkan dalam Visum et Repertum tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat dan
ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Ardila Putri
Prabangkari, dokter pada Rumah Sakit Tk III 04.06.01 Wijayakusuma
Purwokerto yang telah memeriksa sdr. Novvendy Soleh Purnomo dengan
hasil pemeriksaan ditemukan luka-luka di tubuh sebagai berikut :
1. Pada bagian dahi, enam sentimeter dari pangkal hidung keatas,
sejajar sumbu tubuh, tampak luka robek dengan panjang lima
sentimeter sudah dijahit lima jahitan;
2. Pada pelipis kanan, dua sentimeter dari sumbu tubuh, setinggi alis
kanan, tampak luka robek empat sentimeter yang sudah dijahit lima
jahitan;
3. Pada pelipis kiri, tiga sentimeter dari sumbu tubuh, setinggi alis kiri,
tampak robek panjang empat sentimeter yang sudah dijahit empat
jahitan;
4. Pada bagian dahi, dua sentimeter diatas alis kanan, tiga sentimeter
dari sumbu tubuh ke arah kanan, tampak luka robek panjang satu
6
setengah sentimeter lebar nol koma satu sentimeter;
5. Pada kelopak mata kanan bagian atas tampak kebiruan panjang tiga
sentimeter;
6. Pada kelopak mata kanan bagian bawah tampak kebiruan panjang
dua sentimeter.
Kesimpulan : Pada bagian wajah, bagian dahi ditemukan luka yang sudah
dijahit sebanyak lima jahitan, pada dahi kanan ditemukan
luka robek panjang satu setengah sentimeter, Pada pelipis
kanan ditemukan luka yang sudah dijahit sebanyak luma
jahitan, Pada pelipis kiri ditemukan luka yang sudah dijahit
empat jahitan, Pada kelopak mata kanan ditemukan kebiruan
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Nur Khasanah mengalami
luka robek pada lengan sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum
Nomor : 01/V/VR-RSSK/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat dan
ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Lisa Budiono, dokter
pada Rumah Sakit Umum Sinar Kasih Yakkum di Purwokerto yang telah
memeriksa sdri. Nur Khasanah dengan hasil pemeriksaan ditemukan lukaluka
di tubuh sebagai berikut :
Keadaa Luka : Lengan atas robek kiri karena terkena pecahan gelas
kurang lebih sepuluh centimeter;
Kesimpulan : Luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam.
Korban masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya