Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI yang beralamat Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas,Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar pada awal bulan oktober 2024 Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli obat-obatan jenis Psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI alias KUCRET bin IRWAN SURYADI (berkas terpisah) untuk dikonsumsi sendiri, kemudian teman-teman Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG banyak yang menanyakan ingin membeli obat-obatan jenis Psiktropika tersebut dan pada saat itu Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mulai menerima pesanan dari orang-orang yang ingin membeli obat jenis Psiktropika yang kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG pesan dan mengambil kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET
- Bahwa seiring berjalanya waktu pada pertengahan bulan Oktober 2024 Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG berfikiran dari pada bolak-balik memesan dan mengambil obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI, kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG menyampaikan kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI “Saya ambil dulu barangnya biar tidak bolak balik” lalu saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menyampaikan “ya sana bawa dulu barangnya nanti setornya Rp. 180.000,- (serratus delapan puluh ribu) per lembarnya” lalu Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG menjawab “ ya pak ” dan pada saat itu bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan menyalurkan atau berjualan obat jenis psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg antara Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dengan Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET
- Kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mulai menyalurkan atau berjualan obat jenis Psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 4 (empat) kali pengambilan kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET setiap satu minggu sekali dengan jumlah yang bervariasi dengan system laku bayar (setoran) kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET yang Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG bayarkan hasil setoran tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi DANA kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 22.38 Wib pada saat Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG sedang dirumah di hubungi oleh Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menyampaikan “barangnya lagi perjalanan, kamu standby” lalu jawab “ya pak” kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mendapatkan pesan whatsapp bahwa paket obat sudah sampai Gombong kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG bersama dengan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menuju ke agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas, dan sekitar pukul 08.00 Wib sampai di agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas dan menerima paket berupa kardus warna cokelat dari kernet bus wisata Komodo selanjutnya Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menuju ke rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah sesampainya dirumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET sekitar pukul 09.00 WIB lalu saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET membuka isi dari paketan kardus warna cokelat yang berisi 1 (Satu) buah bungkus plastik kresek warna hitam yang dililit lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG di beri sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan diterima oleh Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG lalu disimpan di dalam saku jaket , selanjutnya Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG pulang kerumah
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November sekitar pukul 13.30 Wib Sdr. OMPONG datang kerumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli 3 (tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAZ®1 ALPRAZOLAM seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.15 WIB Sdr. BAYU datang ke rumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg sebanyak 2 (dua) butir dan belum membayar , kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. WAHYU datang kerumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. WAHYU pergi dan tidak lama kemudian Sdr. BAYU datang kembali kerumah t Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg.
- Bahwa dari hasil bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh dan turut melakukan menyalurkan/menjual obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI memperoleh keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per lembar
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 saksi HUSAIN menerima pengiriman paket obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dari sdr.CEMENG sebanyak 15 (lima belas) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg, dan 15 (lima belas) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, lalu Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI memberi obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir kepada Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO untuk dijualkan dan sisanya 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg masih utuh, dan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM dipegang/disimpan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.45 WIB saat Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO dihubungi oleh saksi HUSAIN ARIF SETIAJI untuk kerumah Terdakwa HUSAIN ARIF SETIAJI dengan membawa semua obat yang saksi HUSAIN ARIF SETIAJI berikan, lalu terdakwa SYAIF TRI PRABOWO menuju kerumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI dengan membawa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM,
- Bawhwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO sampai di rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI yang beralamat Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas,Provinsi Jawa Tengah lalu diamankan oleh saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON Bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas, dan selanjutnya saksi SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG di geledah oleh Petugas Polisi dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi DEDI ARIF PURNOMO dan saksi JULI PRATAMA DANDA TATA INDO IRAWAN dan menemukan obat yang disimpan di dalam saku celana berupa :
- 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg
- 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM
- uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 2007 warna merah.
Saat itu Terdakwa SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG mengaku kalau obat tersebut didapatkan dari saksi HUSAIN ARIF SETIAJI dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI juga mengakuinya, selanjutnya Terdakwa SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang buruh dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran psikotropika tersebut serta terdakwa tidak mempunyai mempunyai apotek sehingga terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang menyalurkan Psikotropika dan Penyaluran hanya dapat dilakukan oleh Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3369/NPF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo,S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., SE. diketaui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yaitu :
Barang Bukti yang diterima diberi No.Lab : 3369/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- Nomor BB–7421/2024/NPF berupa 4 (Empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg
- Nomor BB–7422/2024/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg
Barang bukti diatas disita dari tersangka SYAIF TRI PRABOWO Alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
BB–7421/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan BB–7422/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO Alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Kertadirjan, Rt 001 Rw 004 Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menyalurkankan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar pada awal bulan oktober 2024 Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli obat-obatan jenis Psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI alias KUCRET bin IRWAN SURYADI (berkas terpisah) untuk dikonsumsi sendiri, kemudian teman-teman Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG banyak yang menanyakan ingin membeli obat-obatan jenis Psiktropika tersebut dan pada saat itu Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mulai menerima pesanan dari orang-orang yang ingin membeli obat jenis Psiktropika yang kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG pesan dan mengambil kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET
- Bahwa seiring berjalanya waktu pada pertengahan bulan Oktober 2024 Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG berfikiran dari pada bolak-balik memesan dan mengambil obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI, kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG menyampaikan kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI “Saya ambil dulu barangnya biar tidak bolak balik” lalu saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menyampaikan “ya sana bawa dulu barangnya nanti setornya Rp. 180.000,- (serratus delapan puluh ribu) per lembarnya” lalu Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG menjawab “ ya pak ” dan bersedia menyalurkan atau berjualan obat jenis psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg antara Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dengan Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET
- Kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mulai menyalurkan atau berjualan obat jenis Psiktropika yaitu obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 4 (empat) kali pengambilan kepada Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET setiap satu minggu sekali dengan jumlah yang bervariasi dengan system laku bayar (setoran) kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET yang Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG bayarkan hasil setoran tersebut dengan cara transfer melalui aplikasi DANA kepada saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 22.38 Wib pada saat Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG sedang dirumah di hubungi oleh Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menyampaikan “barangnya lagi perjalanan, kamu standby” lalu jawab “ya pak” kemudian sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG mendapatkan pesan whatsapp bahwa paket obat sudah sampai Gombong kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG bersama dengan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menuju ke agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas, dan sekitar pukul 08.00 Wib sampai di agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas agen/bis Wisata Komodo di perempatan Buntu Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas dan menerima paket berupa kardus warna cokelat dari kernet bus wisata Komodo selanjutnya Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET menuju ke rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah sesampainya dirumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET sekitar pukul 09.00 WIB lalu saksi HUSAIN ARIF SETIAJI Als KUCRET membuka isi dari paketan kardus warna cokelat yang berisi 1 (Satu) buah bungkus plastik kresek warna hitam yang dililit lakban warna cokelat yang di dalamnya berisi obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kemudian Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG di beri sebanyak 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dan diterima oleh Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG lalu disimpan di dalam saku jaket , selanjutnya Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG pulang kerumah
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November sekitar pukul 13.30 Wib Sdr. OMPONG datang kerumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli 3 (tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAZ®1 ALPRAZOLAM seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu sekitar pukul 16.15 WIB Sdr. BAYU datang ke rumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg sebanyak 2 (dua) butir dan belum membayar , kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. WAHYU datang kerumah Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG membeli 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu Sdr. WAHYU pergi dan tidak lama kemudian Sdr. BAYU datang kembali kerumah t Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membayar 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg.
- Bahwa dari hasil menyalurkan/menjual obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI memperoleh keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per lembar
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 saksi HUSAIN menerima pengiriman paket obat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan obat tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg dari sdr.CEMENG sebanyak 15 (lima belas) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg, dan 15 (lima belas) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, lalu Saksi HUSAIN ARIF SETIAJI memberi obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir kepada Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO untuk dijualkan dan sisanya 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg masih utuh, dan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM dipegang/disimpan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 19.45 WIB saat Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO dihubungi oleh saksi HUSAIN ARIF SETIAJI untuk kerumah Terdakwa HUSAIN ARIF SETIAJI dengan membawa semua obat yang saksi HUSAIN ARIF SETIAJI berikan, lalu terdakwa SYAIF TRI PRABOWO menuju kerumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI dengan membawa 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM,
- Bawhwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO sampai di rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI yang beralamat Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas,Provinsi Jawa Tengah lalu diamankan oleh saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON Bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas, dan selanjutnya saksi SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG di geledah oleh Petugas Polisi dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi DEDI ARIF PURNOMO dan saksi JULI PRATAMA DANDA TATA INDO IRAWAN dan menemukan obat yang disimpan di dalam saku celana berupa :
- 94 (sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg
- 93 (sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM
- uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 2007 warna merah.
Saat itu Terdakwa SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG mengaku kalau obat tersebut didapatkan dari saksi HUSAIN ARIF SETIAJI dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI juga mengakuinya, selanjutnya Terdakwa SAIF TRI PRABOWO als KENTUNG dan saksi HUSAIN ARIF SETIAJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Banyumas.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang buruh dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam penyaluran psikotropika tersebut serta terdakwa tidak mempunyai mempunyai apotek sehingga terdakwa tidak berhak atau tidak berwenang menyalurkan Psikotropika dan Penyaluran hanya dapat dilakukan oleh Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3369/NPF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo,S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., SE. diketaui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yaitu :
Barang Bukti yang diterima diberi No.Lab : 3369/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- Nomor BB–7421/2024/NPF berupa 4 (Empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg
- Nomor BB–7422/2024/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg
Barang bukti diatas disita dari tersangka SYAIF TRI PRABOWO Alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
BB–7421/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan BB–7422/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di rumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI yang beralamat Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas,Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari ini Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saksi HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin (Alm.) IRWAN SURYADI di rumahnya yang beralamat di Desa Sokaraja Kulon Rt. 04 Rw. 06 Kec. Sokaraja Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah yang dilakukan oleh Petugas Narkoba dari Polresta Banyumas diantaranya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas , dengan menunjukan surat tugas saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas dan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi DEDI ARIF PURNOMO dan saksi JULI PRATAMA DANDA TATA INDO IRAWAN dan di dapati barang berupa :
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisi ;
- 51 (lima puluh satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg,
- 22 (dua puluh dua) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1ALPRAZOLAM,
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone Redmi 12C warna hitam dengan nomor whatsApp terpasang : 081997711763, Imei 1 : 865665064274644, Imei 2 : 865665064274651
-
bahwa barang berupa obat jenis psiktropika tersebut milik saksi HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin (Alm.) IRWAN SURYADI yang akan di jual kembali dan ada yang di titipkan kepada teman saksi HUSAIN yang bernama SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG untuk di jual kembali dengan system seteron (laku bayar)
- Kemudian petugas kepolisian melakukan teknik penyelidikan untuk pengembangan ke Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG, lalu sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG datang kerumah saksi HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin (Alm.) IRWAN SURYADI, lalu masuk ke dalam rumah selanjutnya di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG yang dilakukan oleh Petugas Resnarkoba dari Polresta Banyumas diantaranya saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas , dengan menunjukan surat tugas saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT saksi FARIS ZUHAL ROMADHON bersama Tim Petugas Resnarkoba Polresta Banyumas dan disaksikan oleh warga sekitar yaitu saksi DEDI ARIF PURNOMO dan saksi JULI PRATAMA DANDA TATA INDO IRAWAN ditemukan di dalam saku celana pendek warna abu-abu sebelah kanan yang di gunakannya barang berupa
- 94 (Sembilan puluh empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- 93 (Sembilan puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 2007 warna merah dengan sim card terpasang : 087755466335, IMEI 1 :861174059793316, IMEI : 861174059793308
yang di akui bahwa barang adalah milik Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG yang didapati dari saksi HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin (Alm.) IRWAN SURYADI. selanjutnya terhadap saksi HUSAIN ARIF SETIAJI als KUCRET bin (Alm.) IRWAN SURYADI dan Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO alias KENTUNG berserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Psikotropika dari saksi HUSAIN pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi HUSAIN dengan cara Terdakwa SAIF als KENTUNG diberi obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir, dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg sebanyak 10 (sepuluh) lembar, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 100 (seratus) butir.
- Bahwa Terdakwa SYAIF TRI PRABOWO Alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan dan membawa, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan tahu perbuatan yang dilakukan yaitu memiliki, menyimpan dan membawa obat – obatan berupa obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg adalah perbuatan yang melanggar hukum.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3369/NPF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo,S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., SE. diketaui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yaitu :
Barang Bukti yang diterima diberi No.Lab : 3369/NPF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- Nomor BB–7421/2024/NPF berupa 4 (Empat) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg
- Nomor BB–7422/2024/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg
Barang bukti diatas disita dari tersangka SYAIF TRI PRABOWO Alias KENTUNG Bin (Alm) AHMAD JAIDIN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
BB–7421/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan BB–7422/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------- |