Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. AINUN NAJIB AZHARI Bin JAMRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/M.3.39/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUN NAJIB AZHARI Bin JAMRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa Ainun Najib Azhari Bin Jamroni pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di ruas jalan Buntu-Wijahan Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan korban Saudara Adun Priyanto meninggal dunia”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor jenis Isuzu Panther warna hitam metalik dengan Nopol R-1453-CB dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan fokus berkendara yang berangkat dari arah Kabupaten Cilacap menuju arah Kota Semarang melalui ruas jalan Maos, Buntu hingga Wijahan, kemudian pada saat melintasi ruas jalan Buntu-Wijahan Terdakwa dari jarak cukup jauh melihat

 

2

 

di arah depan terdapat seorang pengendara sepeda motor mengenakan helm yang kemudian diketahui seseorang pengendara sepeda motor tersebut bernama Adun Priyanto yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma Nopol R-6369-RA warna hitam berkecepatan sekitar 40 km/jam dengan melaju di posisi tengah jalan dan selanjutnya Terdakwa berusaha mendahului pengendara sepeda motor tersebut yang berada di depan Terdakwa dengan cara melalui lajur jalan sebelah kiri yang tanpa memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak menyadari pengendara sepeda motor tersebut bergerak ke arah lajur jalan sebelah kiri, sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Kharisma Nopol R-6369-RA warna hitam hingga korban terlempar dari motor dan kecelakaan lalu lintas tidak terhindarkan, setelah itu beberapa warga disekitar berusaha menolong korban dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian memberikan pertolongan kepada korban Adun Priyanto dengan melarikan ke rumah sakit, namun korban Adun Priyanto dinyatakan telah meninggal dunia ketika sampai di rumah sakit;

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dan berdasarkan Surat Visum et Repertum RSU Medika Lestari Nomor : 108/180/XII/ML/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan dan telah ditandatangani oleh dr. Rangga Wisnu Wardhani selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan dengan kesimpulan Pasien bernama Adun Priyanto telah dinyatakan meninggal dan diagnosis utama dari korban adalah cidera kepala berat dengan adanya luka robek dan lebam serta lecet di berbagai bagian tubuh (kepala, punggung pinggang samping kanan, tangan dan kaki) yang diduga akibat kecelakaan lalu lintas dan benturan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh tersebut;
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal RSU Medika Lestari Nomor : 113/024/X/ML/24 tanggal 7 Oktober 2024 dan telah ditandatangani oleh dr. Rangga Wisnu Wardhani yang menerangkan Adun Priyanto dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya