Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Bms PURNOMOSARI, SH. ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-566/M.3.39/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

Bahwa ia Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    •  
       

Saksi

Bahwa bermula saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap Sdr. WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI pada hari Ju’mat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 21.15 Wib di depan rumah ikut Desa Karangnanas, Rt 004 Rw 006, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah yang kedapatan barang berupa obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Sdr. WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI yang didapat dari

 

NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO, kemudian dilakukan pengembangan oleh saksi dan team dan melakukan penangkapan terhadap Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO yang sedang bersama dengan Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO pada hari hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 21.30 wib di sebuah rumah ikut Desa. Wiradadi, Rt 004 Rw 004, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan dari Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO kedapatan barang berupa obat kemasan warna silver, obat kemasan warna biru bertulisakan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg dan obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg, yang ditemukan di tumpukan kayu bakar yang berada di belakang rumah Saksi NDARU EFANSYAH dan diakui bahwa barang tersebut milik Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO sedangkan dari Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO kedapatan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi :

      1. 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver.
      2. Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
      3. 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna biru dengan simcard terpasang : 083824218260

Bahwa dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat- obatan tersebut di dapat dari Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO.

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan cara dengan system laku bayar yaitu saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO memberikan barang berupa obat kemasan warna silver terlebih dahulu kepada Terdakwa ANGGA SUBEKTI kemudian apabila sudah laku nantinya saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO mendapatkan setoran berupa uang dari Terdakwa ANGGA SUBEKTI secara tunai dari saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO jual per 1 ( satu ) lembar obat kemasan warna silver yang berisi 10 ( sepuluh ) butir melalui Terdakwa ANGGA SUBEKTI dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku saksi mendapatkan keuntungan per lembar sebesar 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan keuntungan dari uang hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk keperluan sehari – hari/kebutuhan ekonomi dan Terdakwa menjual obat tersebut kurang lebih 5 (lima) kali selama 1 (satu) Bulan sebelum Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

 

    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa tidak Lulus SD, tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu sediaan farmasi berupa obat-obatan dan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pekerja buruh harian lepas dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3168/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3168/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB–6985/2024/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning. Barang bukti diatas di sita dari tersangka ANGGA SUBEKTI alias JENDOL bin SUNARSO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :

BB–6985/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Desa Wiradadi Rt 004 Rw 004 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dearah hukum Pengadilan Negeri Banyumas , tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa bermula saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MA’RUF HIDAYAT selaku Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap Sdr. WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI pada hari Ju’mat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 21.15 Wib di depan rumah ikut Desa Karangnanas, Rt 004 Rw 006, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah yang kedapatan barang berupa obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang diakui bahwa barang tersebut merupakan milik Sdr. WAHYU NANDA SETIAWAN Alias DAYUL Bin KUSDI yang didapat dari Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO, kemudian dilakukan pengembangan oleh saksi dan team dan melakukan penangkapan terhadap Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO yang sedang bersama dengan Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO pada hari hari Jum’at tanggal 1 November 2024 sekira pukul 21.30 wib di sebuah rumah ikut Desa. Wiradadi, Rt 004 Rw 004, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan dari Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO kedapatan barang berupa obat kemasan warna silver, obat kemasan warna biru bertulisakan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1mg dan obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM Tablet 1mg, yang ditemukan di tumpukan kayu bakar yang berada di belakang rumah Saksi NDARU EFANSYAH dan diakui bahwa barang tersebut milik Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO sedangkan dari Terdakwa ANGGA SUBEKTI Alias JENDOL Bin SUNARSO kedapatan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi :
      1. 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver.
      2. Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
      3. 1 (satu) buah Handphone Redmi Note 7 warna biru dengan simcard terpasang : 083824218260

Bahwa dengan ditemukannya sediaan farmasi tersebut maka kemudian Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat- obatan tersebut di dapat dari Saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO.

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain dengan cara dengan system laku bayar yaitu saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO memberikan barang berupa obat kemasan warna silver terlebih dahulu kepada Terdakwa ANGGA SUBEKTI kemudian apabila sudah laku nantinya saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO mendapatkan setoran berupa uang dari Terdakwa ANGGA SUBEKTI secara tunai dari saksi NDARU EFANSYAH Bin KIKI WANTORO jual per 1 ( satu ) lembar obat kemasan warna silver yang berisi 10 ( sepuluh ) butir melalui Terdakwa ANGGA SUBEKTI dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila laku saksi mendapatkan keuntungan per lembar sebesar 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan keuntungan dari uang hasil penjualan obat tersebut digunakan untuk keperluan sehari – hari/kebutuhan ekonomi.

 

    • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa tidak lulus SD tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras ;
    • Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa adalah seorang pekerja buruh harian lepas dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3168/NOF/2024 tanggal 07 November 2024 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.si.,M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md, Farm, SE diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si. bahwa barang bukti yang diterima diberi No.Lab : 3168/NOF/2024 berupa 1 (satu) bungkus yang berlak segel dan berlebel, setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB–6985/2024/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning. Barang bukti diatas di sita dari tersangka ANGGA SUBEKTI alias JENDOL bin SUNARSO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik :

BB–6985/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya