Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Syaiful Nur Ramadhani Alias Doni Bin Salam Salian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kost Saksi Figa yang beralamat di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa menghubungi Saksi Figa melalui akun media sosial Instagram miliknya yang bernama marasalvatrucaa kepada akun media sosial Instagram milik Saksi Figa yang bernama eld14blo_c4rtl.utm yakni pada hari Selasa, 25 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB untuk memesan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa melalui panduan map yang ada di handphone Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) gulungan lakban merah yang berisi tembakau sintetis dan setelah sampai di titik lokasi yaitu di sebuah lapak perlombaan merpati sekitar Desa Dukuhwaluh Terdakwa menerima 1 (satu) gulungan lakban merah yang berisi tembakau sintetis dari Saksi Figa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah;
- Bahwa pada hari Rabu, 26 Februari 2025 sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa meminta bahan tembakau sintetis kepada Saksi Figa dengan cara Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi Figa melalui media sosial instgram, kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa mendapat pesan dari Saksi Figa berupa titik lokasi untuk menerima tembakau sinte yang telah disediakan oleh Saksi Figa tersebut dan lokasinya sama seperti hari sebelumnya pada saat Terdakwa mengambil tembakau sintetis dari Saksi Figa yaitu di sekitar Desa Dukuwaluh yang tepatnya di sebuah lapak perlombaan merpati, berikutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) gulungan lakban merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau sintetis dari Saksi Figa dan Terdakwa bawa kembali ke rumahnya;
- Bahwa pada hari Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa pergi untuk mendatangi saksi Figa di kostnya yang beralamat di Desa Dukuwaluh Rt.01/Rw.08, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Figa, selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau sintetis dari Saksi Figa untuk dibawa pulang dan setelah itu Terdakwa pulang dari kost Saksi Figa, kemudian Terdakwa mampir melewati Jl. Mruyung di Kabupaten Banyumas untuk bertemu kekasihnya namun secara tiba-tiba di tengah perjalanan sepeda motor yang Terdakwa kendarai mogok sehingga Terdakwa meminta bantuan kepada teman Terdakwa yang bernama Teguh Ramadhani (DPO) untuk menjemput Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor honda beat milik Terdakwa yang ada dirumah Terdakwa, dan setelah datang Teguh Ramadhani (DPO) langsung didorongnya sepeda motor yang dikendarai Terdakwa sampai ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa. Somagede Rt. 001 / Rw. 008, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, selanjutnya setibanya di rumah Terdakwa bersama Teguh Ramadhani (DPO) membuka 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau sintetis dan berencana menggunakan sebagian tembakau sintetis tersebut dengan cara membuat 3 lintingan kertas papir, kemudian pada saat Terdakwa bersama Teguh Ramadhani (DPO) hendak menggunakan tembakau sintetis tersebut tiba-tiba mendengar suara ada yang mengetuk pintu rumah dan Terdakwa didatangi Petugas Kepolisian Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan Petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa dengan menanyakan kepada Terdakwa “tadi kamu sama siapa teman laki-laki yang masuk rumah kamu, mana orangnya?”, setelah itu Terdakwa menjawab “ada pak di kamar saya itu”, kemudian Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas berusaha mencari keberadaan Teguh Ramadhani (DPO) di sekitar rumah Terdakwa namun Teguh Ramadhani (DPO) telah berhasil melarikan diri, setelah itu Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Sandi Karto dan Saksi Samidi selaku Aparatur Desa setempat dengan memperlihatkan Surat Tugas Penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis yang didapati di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selain itu ditemukan juga barang bukti milik Terdakwa berupa 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis yang didapati di atas lantai kamar rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil di dalam lemari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis dan menyerahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada Terdakwa dihadapan Saksi Sandi Karto dan Saksi Samidi terkait asal usul perolehan barang bukti tersebut dan Terdakwa membenarkan menerima 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis, 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis dari Saksi Figa melalui pembelian secara online, kemudian hingga pada akhirnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis, 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis, 1 (satu) buah handphone merk Infinix Note 40 dengan Nomor IMEI I : 359400296052367, IMEI II : 359400296052375, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA-5513-MJ beserta kuncinya diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Banyumas tanggal 28 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh IPTU Setiyo Wibowo, S.H. selaku Penyidik, pada pokoknya menerangkan barang bukti Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis milik Terdakwa Syaiful Nur Ramdhani alias Doni Bin Salam Salian dengan berat total 5,84547 (lima koma delapan empat lima empat tujuh) gram atas barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 3,08711 gram (tiga koma nol delapan tujuh satu satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 2,63423 gram (dua koma enam tiga empat dua tiga) gram.
- 2 (dua) lintingan kertas papir yang masing-masing lintingan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 0,12413 gram (nol koma satu dua empat satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 643/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm., S.E. selaku tim pemeriksa, menerangkan barang bukti milik Terdakwa Syaiful Nur Ramdhani alias Doni Bin Salam Salian berupa 3 bungkus plastik yang masing-masing berlabel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 3,08711 gram (tiga koma nol delapan tujuh satu satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 2,63423 gram (dua koma enam tiga empat dua tiga) gram dan 2 (dua) lintingan kertas papir yang masing-masing lintingan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 0,12413 gram (nol koma satu dua empat satu tiga) gram positif mengandung Senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ilmuwan atau petugas kesehatan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Syaiful Nur Ramadhani Alias Doni Bin Salam Salian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Rumah Tersangka yang beralamat di Desa Somagede, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Nanang Wungkus Hermawan dan Saksi Agustinus Bayu P bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas selaku Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya telah adanya peredaran gelap narkotika di sekitar Desa Somagede Rt 001 Rw 008, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, kemudian untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut Saksi Nanang Wungkus Hermawan dan Saksi Agustinus Bayu P bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas melakukan Penyelidikan di Desa Somagede Rt 001 Rw 008, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan setibanya di lokasi terlihat terdapat seseorang yang kemudian diketahui merupakan Terdakwa bersama teman-temannya dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah, selanjutnya karena mencurigai gerak geriknya hingga timbul inisiatif Saksi Nanang Wungkus Hermawan dan Saksi Agustinus Bayu P bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan setelah masuk ke dalam rumah tersebut Saksi menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “tadi kamu sama siapa teman laki-laki yang masuk rumah kamu, mana orangnya?”, setelah itu Terdakwa menjawab “ada pak di kamar saya itu”, kemudian Saksi Nanang Wungkus Hermawan dan Saksi Agustinus Bayu P bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas berusaha mencari keberadaan teman Terdakwa di sekitar rumah Terdakwa namun teman Terdakwa telah berhasil melarikan diri, setelah itu Saksi Nanang Wungkus Hermawan dan Saksi Agustinus Bayu P bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Banyumas melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Sandi Karto dan Saksi Samidi selaku Aparatur Desa setempat dengan memperlihatkan Surat Tugas Penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa ditemukan barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis yang didapati di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selain itu ditemukan juga barang bukti milik Terdakwa berupa 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis yang didapati di atas lantai kamar rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil di dalam lemari 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis dan menyerahkan kepada Petugas Kepolisian, selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa dihadapan Saksi Sandi Karto dan Saksi Samidi terkait asal usul perolehan barang bukti tersebut dan Terdakwa membenarkan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis, 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi Figa, kemudian hingga pada akhirnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam bertuliskan Gudang Garam Signature yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis, 2 (dua) lintingan kertas papir dan masing-masing lintingan di dalamnya berisi daun tembakau diduga tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi tembakau diduga tembakau sintetis, 1 (satu) buah handphone merk Infinix Note 40 dengan Nomor IMEI I : 359400296052367, IMEI II : 359400296052375, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol AA-5513-MJ beserta kuncinya diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polresta Banyumas tanggal 28 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh IPTU Setiyo Wibowo, S.H. selaku Penyidik, pada pokoknya menerangkan barang bukti Narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis milik Terdakwa Syaiful Nur Ramdhani alias Doni Bin Salam Salian dengan berat total 5,84547 (lima koma delapan empat lima empat tujuh) gram atas barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 3,08711 gram (tiga koma nol delapan tujuh satu satu) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 2,63423 gram (dua koma enam tiga empat dua tiga) gram.
- 2 (dua) lintingan kertas papir yang masing-masing lintingan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 0,12413 gram (nol koma satu dua empat satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 643/NNF/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A. Md. Farm., S.E. selaku tim pemeriksa, menerangkan barang bukti milik Terdakwa Syaiful Nur Ramdhani alias Doni Bin Salam Salian berupa 3 bungkus plastik yang masing-masing berlabel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 3,08711 gram (tiga koma nol delapan tujuh satu satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 2,63423 gram (dua koma enam tiga empat dua tiga) gram dan 2 (dua) lintingan kertas papir yang masing-masing lintingan di dalamnya berisi irisan daun tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat bersih 0,12413 gram (nol koma satu dua empat satu tiga) gram positif mengandung Senyawa Sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang ilmuwan atau petugas kesehatan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |