INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 141/Pdt.P/2025/PN Bms | DARYATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa nama DARYATI tempat/tanggal lahir Banyumas/12-08-1974 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 3302195208740002, Kartu Keluarga No. 3302190709120006, Kutipan Akta Nikah No. 0026/26/I/2012, Kutipan Akta Kelahiran No.4035/DIS/1999, dengan nama MASWA lahir di Banyumas 18-05-1984 yang tercantum pada Paspor No. E4942023 adalah satu orang yang sama ;
3. Menyatakan bahwa nama yang akan digunakan ke depannya adalah MASWA lahir di Banyumas 18-05-1984 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
--------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
