| Dakwaan | 
				PRIMER 
-----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar 
pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 
2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan 
Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah 
Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak 
pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain 
secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, 
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain 
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang 
rnaupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara 
sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- 
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB 
Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di 
seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa 
menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa 
mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet 
Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang 
perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang. Kemudian sekitar pukul 
08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO yang memarkirkan 1 
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH, 
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 di depan sebuah 
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH 
KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS 
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 285 Banyumas 53192 
Telp. 0281- 796018 Fax. 0281- 796536 www.kejari-banyumas.go.id 
2 
toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa memperkenalkan diri dengan 
nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu Terdakwa mengajak ngobrol 
Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa pekerjaan Saksi HERU 
PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak bekerja” kemudian 
Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk Hino yang 
mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut dengan 
Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan upah 
sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO yang 
kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan tawaran 
dari Terdakwa; 
Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk 
mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan 
“saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang 
dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali 
lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah 
Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan 
Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa 
berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura 
menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa 
kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang 
pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO 
untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu 
sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura 
lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu 
Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan 
“Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU 
PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam 
perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah 
warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung 
selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan 
kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan 
Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung 
tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan. 
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di 
Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi 
RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa 
datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1 
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH, 
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi 
RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi 
RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi 
Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar 
dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 
mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya 
membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) 
dan Terdakwa menerimanya; 
? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk menguasai 
dan menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam 
tersebut; 
? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa 
kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang 
diambil oleh Terdakwa; 
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 
378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- 
3 
SUBSIDER 
-----Bahwa TERDAKWA WARIS pada Hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar 
pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 
2024, bertempat di Sebuah Warung Desa Mandirancan RT. 006 RW. 002, Kecamatan 
Kebasen, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah 
Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak 
pidana “secara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu 
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada 
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan 
cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- 
? Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 07.30 WIB 
Terdakwa tiba di Pasar Banyumas, lalu Terdakwa duduk di depan sebuah toko di 
seberang Pos Lantas Pasar Banyumas, lalu sekitar pukul 07.45 WIB Terdakwa 
menghampiri seseorang yang sedang berada di depan sebuah toko, lalu Terdakwa 
mengajak ngobrol dan Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet 
Truk Hino yang mengangkut Kapulaga ke semarang, lalu tiba-tiba ada seorang 
perempuan datang dan mengajak orang tersebut pulang; 
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa melihat ada Saksi HERU PRATIKNO 
yang memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam 
No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : 
JB51E104459 di depan sebuah toko yang berada di pinggir jalan, lalu Terdakwa 
memperkenalkan diri dengan nama “AGUS” kepada Saksi HERU PRATIKNO, lalu 
Terdakwa mengajak ngobrol Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa bertanya apa 
pekerjaan Saksi HERU PRATIKNO, lalu Saksi HERU PRATIKNO menjawab “tidak 
bekerja” kemudian Terdakwa menawarkan untuk ikut bekerja sebagai kernet Truk 
Hino yang mengangkut Kapulaga ke Semarang dengan alasan kernet yang ikut 
dengan Terdakwa sedang sakit dan Terdakwa menjanjikan akan memberikan 
upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi HERU PRATIKNO 
yang kebetulan baru di PHK dan sedang menganggur sehingga setuju dengan 
tawaran dari Terdakwa; 
Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi HERU PRATIKNO untuk 
mengantarkan Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah Kalisube dengan mengatakan 
“saya ngojek”, lalu Saksi HERU PRATIKNO pergi mengantar istrinya pulang 
dahulu ke rumah dan Terdakwa menunggu, lalu Saksi HERU PRATIKNO kembali 
lagi ke Pasar Banyumas untuk mengantar Terdakwa ke Tukang Pijat di Daerah 
Kalisube dengan posisi Saksi HERU PRATIKNO yang menyetir sepeda motor dan 
Terdakwa membonceng di belakang, lalu Saksi HERU PRATIKNO dan Terdakwa 
berhenti dan Terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Terdakwa berpurapura 
menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu Terdakwa 
kembali menuju ke arah Saksi HERU PRATIKNO dan menyampaikan “Tukang 
pijatnya tidak ada di rumah”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO 
untuk mengamntarkan ke Tukang Pijat di Daerah Kalisuren Papringan, lalu 
sesampai di Kalisuren Papringan Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpurapura 
lagi menghampiri seseorang yang sedang berada di luar rumah, lalu 
Terdakwa kembali menghampiri Saksi HERU PRATIKNO dengam menyampaikan 
“Tukang Pijatnya sedang tidak ada”, lalu Terdakwa meminta Saksi HERU 
PRATIKNO untuk mengantarkan ke Daerah Mandirancan selanjutnya dalam 
perjalanan Terdakwa meminta Saksi HERU PRATIKNO berhenti di sebuah 
warung untuk memesan Kopi, lalu setelah kopi disajikan oleh pemilik warung 
selanjutnya Terdakwa memesan Mie Goreng, lalu Terdakwa menyampaikan 
kepada Saksi HERU PRATIKNO “Pinjem Sebentar Untuk Ke Rumah Gendakan 
Saya” dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di meja warung 
tersebut dan Saksi HERU PRATIKNO mengiyakan. 
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pukul 12.00 WIB di 
Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Saksi 
RUSWANTO sedang bekerja sebagai bongkar muat kayu selanjutnya Terdakwa 
4 
datang dan memperkenalkan diri dengan nama “AMBAR” dan menawarkan 1 
(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam No Pol : R-6853-GH, 
No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : JB51E104459 kepada Saksi 
RUSWANTO dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), lalu Saksi 
RUSWANTO menawar dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) tetapi 
Terdakwa tidak mau dengan harga tersebut, lalu Saksi RUSWANTO menawar 
dengan harga Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa 
mengiyakan tawaran Saksi RUSWANTO, lalu Saksi RUSWANTO hanya 
membayar dengan uang tunai Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) 
dan Terdakwa menerimanya; 
? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Saksi HERU PRATIKNO untuk memiliki 
dan menguasai serta menjual 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 
warna Hitam No Pol : R-6853-GH, No Rangka : MH1JB51175K054825, No Mesin : 
JB51E104459 tersebut; 
? Bahwa kerugian yang dialami Saksi HERU PRATIKNO akibat perbuatan Terdakwa 
kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah) dari nilai barang yang 
diambil oleh Terdakwa; 
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 
372 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------  |