Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.SUPRIHARTINI, SH
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
JOHAN PRATAMA bin (Alm) LATIF NARENY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3257/M.3.39/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN PRATAMA bin (Alm) LATIF NARENY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------ Bahwa terdakwa Johan Pratama Bin Latif Nareny, pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Kalisube Rt.003 RW.001 kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan atau meneima Narkotika Golongan 1, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran Narkotika di Desa Kalisube Rt.003 RW.001 kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah yang dilakukan oleh terdakwa. SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 2 - Bahwa atas informasi tersebut, saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukl 16.20 wib, saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendapat informasi terdakwa sedang berada dirumah, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. - Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk membuka lemari pakaiannya dan ditemukan 1 (satu) buah tas kain warna pink yang bertuliskan Toko Malaysia, yang isinya 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 10 gram dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang masing-masing berisi serbuk kristal sebagai berikut : • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.3197 gram; • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.3377 gram; • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.0638 gram; • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya diruncingkan; Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Note 60x warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang disimpan di bawah tempat tidur, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A 12 warna hitam yang berada diatas kasur, dan 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang disimpan didalam sepatu warna hitam sebelah kiri merk Jack Wolfskin. - Bahwa kemudian saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengecekan terhadap Handphone dan ditemukan ada gambar web sabu yang sudah ditanam didaerah Somagede Kecamatan Somagede kabupaten Banyumas, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas membawa terdakwa ke alamat web sabu tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah yang didalam terdapat plastk klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.1409 gram yang ditutup dengan batu dekat jembatan. Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawak ke Satresnarkoba Polresta Banyumas. - Bahwa dari hasi pemeriksaan, terdakwa mengakui paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut, adalah milik sdr. KIN KONG yang diterima dari sdr. Yuda pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 di pintu Exit Tol Wleri Kendal, sebanyak 4 (empat) plastik klip transparan yang masing-masing plastik diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto masing-masing 5 gram, 5 gram, 10 gram dan 10 gram serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 3 - Bahwa setelah terdakwa menerima menerima 1 (satu) buah plastik kresek warna putih bertuliskan Indomaret yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip transparan yang masing-masing plastik diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto 5 gram, 5 gram, 10 gram dan 10 gram serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Kemudian pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa menerima WA dari sdr. KING KONG, dengan pesan untuk membagi-bagi paket sabu tersebut, yaitu 12 (dua belas) paket bijian dengan berat masing-masing 0,40 gram, dan 24 (dua puluh empat) paket tugelan dengan berat masing-masing 0,20 gram, - Bahwa ke esokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2025, sekirab pukul 05.00 wib, terdakwa membawa paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut, kerumah saksi linguis immawan luqman al hakim als umang bin suyatno, dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah nomor polisi AD-2996-AME - Bahwa setelah berada di rumah saksi linguis immawan luqman al hakim als umang bin suyatno, lalu terdakwa dan saksi linguis immawan luqman al hakim als umang bin suyatno, membuat paketan sebagai berikut : • 12 (dua belas) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing 0,40 gram • 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan yang digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing 0,20 gram. Kemudian masih ada sisa 3 (tiga) paket klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto 5 gram, 5 gram dan 10 gram dimasukan kedalam plastik kresk putih yang bertuliskan indomart. - Bahwa tidak lama kemudian terdakwa, di telpon oleh King Kong dengan perintah agar 1(satu) paket klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto 5 gram, dibagi menjadi 2 paket, yang satu dibungkus rapi dan ditanam dimana saja, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto 5 gram dari dalam plastik kresk putih yang bertuliskan indomart, kemudian terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing 2,5 gram, untuk yang 1 (satu) paket terdakwa gulung dengan tissu dan lakban warna putih, sedangkan yang 1 (satu) paket terdakwa masukan kedalam plastik kresk putih yang bertuliskan indomart. - Bahwa setelah selesai membagi paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut, lalu terdakwa memasukan 12 (dua belas) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing 0,40 gram dan 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 1 (satu) paket paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 2,5 gram, kedalam saku celana pendek bagian samping sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. - Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 wib, terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah nomor polisi AD-2996-AME, dengan tujuan untuk menaruh atau membuat alamat web paketan yang telah dibagi-bagi oleh terdakwa dan saksi linguis immawan luqman al hakim als umang bin suyatno. Lalu terdakwa menaruh atau membuat alamat web paketan sebagai berikut : SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 4 • di daerah Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas sebanyak 3 (tiga) titik alamat web, yang masing-masing titik alamat web yaitu 1 (satu) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,40 gram, • di daerah Patikraja Kabupaten Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web yaitu 1 (satu) paket paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 2,5 gram, dan 4 (empat) titik alamat web yang masing-masing titik alamat web yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram • di daerah Jatisaba Cilongok Kabupaten Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web yaitu 1(satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram • di daerah Cilongok Kabupaten Banyumas sebanyak 3 (tiga) titik alamat web, yang masing-masing titik alamat web yaitu 1 (satu) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,40 gram dan 4 (empat) titik alamat web, yang masing-masing titik alamat web yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram • di daerah Kalitapen Purwojati Kabupaten Banyumas sebanyak 2 (dua) titik alamat web, yang masing-masing titik alamat web yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram • di daerah Notog Kabupaten Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram - Bahwa setelah membuat alamat web tersebut, sekira pukul 19. 00 wib, terdakwa datang lagi kerumah saksi Linguis Immawan Luqman Al Hakim Als Umang Bin Suyatno, dan masih ada sisa paketan yang belum terdakwa bikin alamat web sebagai berikut : • 6 (enam) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,40 gram • 11 (sebelas) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram • 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 5 gram, • 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 10 gram • 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 2,5 gram - Bahwa kemudian terdakwa di telpon kembali oleh sdr King Kong, untuk membagi 1 (satu) plastik klip transparan yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 2,5 gram, menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing 0.40 gram, lalu terdakwa membuat 5 (lima) paket plastik klip transparan yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,40 gram, dan sebelum terdakwa pergi, terdakwa memberikan 3 (tiga) paket bijian dalam potongan sedotan warna merah yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,40 gram dan 3 (tiga) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 0,20 gram kepada saksi Linguis Immawan SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 5 Luqman Al Hakim Als Umang Bin Suyatno dengan tujuan untuk ditanam ke alamat web. - Bahwa sekira pukul 21.00 wib, terdakwa pergi lagi dengan tujuan untuk menaruh atau membuat alamat web paketan sebagai berikut : • Di daerah Kaliori Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan digulung dengan tissu dan lakban warna putih yang diduga berisi serbuk kristal dengan berat 5 gram di tepi jalan dekat bengkel. • Daerah Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram di tanam di tepi jalan dekat jembatan . • daerah Karangsalam, Kec. Kemranjen sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram di tanam di tepi jalan di bawah tiang listrik • daerah karangrau Kec. Banyumas sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram di tanam di tepi jalan dekat tiang listrik . • Desa Wijahan Kec. Kemranjen sebanyak 1 (satu) titik alamat web, yaitu 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram . • wilayah Buntu Kemranjen menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram. • daerah Sidamulya Kec. Kemranjen menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram. • daerah Pageralang Kec. Kemranjen menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram. • di pageralang menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram • di daerah kemranjen menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram. • daerah Kejawar , kec. Banyumas menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram • Desa Danaraja , kec. Banyumas menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram . • Desa danaraja , Kec. Banyumas menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram • Desa Danaraje, Kec. Banyumas menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram • Di daerah alun-alaun Banyumas, kec. Banyumas menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram • daerah Desa Kaliori , Kec. Kalibagor menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram • daerah kec. Banyumas menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram • daerah Purwokerto Timur menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram • di Derah Purwokerto Timur menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 6 • di daerah Purwokerto timur menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram • daerah Purwokerto Timur menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram. • daerah Purwokerto Timur menanam 1 (satu) paket sabu yang digulung dengan lakban putih berat 0,20 gram • daerah Purwokerto Timur menanam 1 (satu) paketan potongan sedotan warna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu berat 1 gram; - Bahwa sekira pukul 05.39 Wib masuk hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, terdakwa selesai menanam/membuat alamat web, dan masih ada sisa sebanyak 1 (satu ) buah plastik klip transparan didalamnya ada plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu berat 10 gram dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang masing-masing plastik berisi serbuk kristal di duga sabu sisa penimbangan yang sudah dipaketi lalu dimasukan ke dalam dompet warna hitam yang ada potongan sedotan warna putih yang ujungnya di runcingkan kemudian di simpan di saku celana pendek sebelah kiri samping, lalu terdakwa pulang ke rumah. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3431/NNF/2025, tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO.A.Md.A.K, NUR TAUFIK S.T dan DANY APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti : • BB-8715/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 9,6830 gram • BB-8716/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip kode B berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,3197 gram. • BB-8717/2025/NNF berupa 1 ( satu ) paket plastik klip kode C berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,3377 gram. • BB-8718/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip kode D berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam dompet kecil berwarna hitam resleting warna biru dengan berat bersih serbuk kristal 0,0638 gram. • BB-8719/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip kode E berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,1409 gram • BB-8720/2025/NNF berupa 1(satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 125 ml dari hasil pemeriksaan bahwa BB-8715/2025/NNF, BB-8716/2025/NNF, BB 8717/2025/NNF, BB-8718/2025/NNF dan BB-8719/2025/NNF, berupa serbuk kristal serta BB-8720/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- ATAU KEDUA SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 7 ------ Bahwa terdakwa Johan Pratama Bin Latif Nareny, pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Kalisube Rt.003 RW.001 kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------- - Bahwa berawal dari saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran Narkotika di Desa Kalisube Rt.003 RW.001 kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Provinsi JawaTengah yang dilakukan oleh terdakwa. - Bahwa atas informasi tersebut, saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut, - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, sekira pukl 16.20 wib, saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendapat informasi terdakwa sedang berada dirumah, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. - Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk membuka lemari pakaiannya dan ditemukan 1 (satu) buah tas kain warna pink yang bertuliskan Toko Malaysia, yang isinya 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 10 gram dan 3 (tiga) plastik klip transparan yang masing-masing berisi serbuk kristal sebagai berikut : • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.3197 gram; • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.3377 gram; • 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.0638 gram; • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya diruncingkan; Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Note 60x warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, yang disimpan di bawah tempat tidur, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A 12 warna hitam yang berada diatas kasur, dan 1 (satu) bendel plastik klip transparan yang disimpan didalam sepatu warna hitam sebelah kiri merk Jack Wolfskin. - Bahwa kemudian saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan pengecekan terhadap Handphone dan ditemukan ada gambar web sabu yang sudah ditanam didaerah Somagede Kecamatan Somagede kabupaten Banyumas, lalu saksi Tri Nendro dan saksi Agustinus Bayu Pramudianto beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas SURAT DAKWAAN JOHAN PRATAMA Bin LATIF NARENY. Hal. 8 membawa terdakwa ke alamat web sabu tersebut, dan ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah yang didalam terdapat plastk klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat Netto 0.1409 gram yang ditutup dengan batu dekat jembatan. Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawak ke Satresnarkoba Polresta Banyumas. - Bahwa dari hasi pemeriksaan, terdakwa mengakui paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut, adalah milik sdr. KIN KONG yang diterima dari sdr. Yuda pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 di pintu Exit Tol Wleri Kendal, sebanyak 4 (empat) plastik klip transparan yang masing-masing plastik diduga berisi serbuk kristal dengan berat netto masing-masing 5 gram, 5 gram, 10 gram dan 10 gram serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3431/NNF/2025, tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO.A.Md.A.K, NUR TAUFIK S.T dan DANY APRIASTUTI A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti : • BB-8715/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kode A berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 9,6830 gram • BB-8716/2025/NNF berupa 1 ( satu ) buah plastik klip kode B berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,3197 gram. • BB-8717/2025/NNF berupa 1 ( satu ) paket plastik klip kode C berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,3377 gram. • BB-8718/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip kode D berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam dompet kecil berwarna hitam resleting warna biru dengan berat bersih serbuk kristal 0,0638 gram. • BB-8719/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip kode E berisi serbuk kristal yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,1409 gram • BB-8720/2025/NNF berupa 1(satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 125 ml dari hasil pemeriksaan bahwa BB-8715/2025/NNF, BB-8716/2025/NNF, BB 8717/2025/NNF, BB-8718/2025/NNF dan BB-8719/2025/NNF, berupa serbuk kristal serta BB-8720/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya