| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : PRIMER :  
 Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh  PELAWAN untuk seluruhnya ;Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.Menyatakan OBJEK SEGKETA atas ; 
 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : 
 Sebelah Utara             : Saluran AirSebelah Timur            : Saluran AirSebelas Selatan                    : Jalan RayaSebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282   
 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : 
 Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran AirSebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078Sebelas Selatan                    : Jalan RayaSebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/ Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN.   
 Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan  Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.   
 Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah : 
 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : 
 Sebelah Utara             : Saluran AirSebelah Timur            : Saluran AirSebelas Selatan                    : Jalan RayaSebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282   
 Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas : 
 Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran AirSebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078Sebelas Selatan                    : Jalan RayaSebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian berubah menjadi SHGB lebih kecil/ Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281   Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag),  sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.   
 Menghukum TURUT TERLAWAN  untuk tunduk terhadap isi putusan ini,Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para TERLAWAN;Menghukum para TERLAWAN  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;   SUBSIDAIR :  Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).  |