| Dakwaan |
Bahwa AZMI ISMAIL Alias MIUL Bin SURIP SUPRIOTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di pinggir jalan alamat Desa Bojongsari RT 001 RW 002, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau sekira awal bulan Oktober 2025, Terdakwa mencari psikotropika di Instagram, kemudian Terdakwa menemukan akun “still.asshole26” dan memfollow akun
tersebut dengan akun AZMISM13 milik Terdakwa menggunakan handphone warna hitam merek Infinix Smart 6 milik Terdakwa. Setelah beberapa hari, akun instgram Terdakwa di followback oleh akun “still.asshole26”. Lalu Terdakwa melihat postingan snapgram “still.asshole26” yang berisi tentang daftar harga obat-obatan psikotropika, kemudian Terdakwa tertarik untuk membeli psikotropika untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 pada sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa ingin mengonsumsi psikotropika kemudian Terdakwa membuka aplikasi Instagram di handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa chat akun Instagram yang bernama “still.asshole26” dan menanyakan “ada gak derr” lalu akun still.asshole26 menjawab “ada cari apa?” Terdakwa menjawab “camlet 5 (lima) lem, mersi 2 (dua) lem jadi berapa derr?” lalu akun “still.asshole26” menjawab “ini kan harusnya total Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tapi genepin aja Rp1.200.000,- (satu koma dua juta rupiah) gak papa”, lalu Terdakwa menanyakan “nomor rekening berapa derr” lalu akun “still.asshole26” mengirimkan nomor rekening BCA yang Terdakwa lupa namanya dan bilang “geser aja kalu fix derr”. Kemudian Terdakwa langsung membayar pesanan tersebut dengan cara menstransfer melalui BRIlink di sebuah warung madura di daerah Bancarkembar. Kemudian setelah Terdakwa transfer, akun “still.asshole26” mengirim alamat google maps dan foto/gambar titik alamat dimana pesanan tersebut diletakkan. Selanjutnya Terdakwa mengambil 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg sesuai dengan foto alamat yang dikirim oleh akun “still.asshole26” yang terletak di semak-semak yang berada di pinggir jalan Desa Banjarsari, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Sekira pukul
15.30 WIB Terdakwa sampai di alamat tersebut lalu Terdakwa menemukan bungkusan kresek warna hitam yang terletak disemak-semak kemudian Terdakwa mengambil menggunakan tangan kanan dan selanjutnya Terdakwa menyimpan didalam tas slempang warna hitam kombinasi putih milik Terdakwa dan Terdakwa membawa pulang kerumah. Setelah sampai dirumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan berisi barang berupa 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengonsumsi 4 (empat) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg;
- Bahwa pada hari Jum’at 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mengkonsumsi lagi 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Setelah itu Terdakwa tidur dan bangun pukul 08.00 WIB lalu Terdakwa sarapan pagi dan mengonsumsi 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Sekira pukul 13.00 WIB, setelah makan siang Terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa keluar rumah dengan maksud untuk main kerumah teman Terdakwa yang berada di daerah Bojongsari Kec. Kembaran, Kab. Banyumas. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Bojongsari RT001/RW 002, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah pada saat Terdakwa berhenti di jalan dan berniat untuk membeli rokok, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Bambang Subroto, S.H. bersama Saksi Faris Zuhal dan tim dari Satresnarkoba Polresta Banyumas sambil membawa surat tugas dan
melakukan penggledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ALIF REGI SETIAWAN dan saksi RASMIARJI RASTIM dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas slempang warna hitam kombinasi putih yang Terdakwa pakai berupa 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 7 (tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Selanjutnya, Terdakwa dibawa ke Kantor Satresnarkoba beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3502/NPF/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan / Kesimpulan sebagai berikut:
- BB-8883/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CAMLET ALPRAZOLAM tablet 1 mg dan;
- BB-8884/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan alprazolam Tablet 1 mg adalah mengandung alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------- |