INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2024/PN Bms | SARIDAH | 1.KISMO SUWITO 2.Ir. HENKY SISWO RIANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa WARDI telah meninggal dunia pada Tanggal 15 Desember 2018;
3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan berhak untuk melakukan proses balik nama;
4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tanah tanggal 25 November 1996 adalah sah;
5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas untuk melakukan Proses Balik nama SHM nomor 19 Desa Limpakuwus dari semula atasnama KISMO SUWITO menjadi atasnama SARIDAH (Penggugat);
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum
-------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
