Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Ikias Alias Tiyut Bin Miarjo Darwin, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Kotayasa RT/RW 006/003 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanafatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa mendapat tawaran untuk berjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari Bangkit Febrian (DPO No: B/75/I/2025/Resnarkoba) dan apabila Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Terdakwa akan dikirimi obat kemasan warna silver bergaris hijau dan
kuning dari Jakarta oleh Bangkit Febrian namun pada saat itu Terdakwa menolak;
- Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian, Bangkit Febrian menelfon Terdakwa untuk mengkonfirmasi tawaran untuk berjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut karena banyaknya permintaan di lingkungan Terdakwa lalu Bankit Febrian meminta alamat Terdakwa untuk dikirimkan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning melalui jasa pengiriman J&T. Selanjutnya berselang 4 (empat) hari kemudian Terdakwa menerima paket tersebut sebanyak 15 (lima belas) box dengan masing-masing box berisikan
5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa menginformasikan kepada Bangkit Febrian;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.30 wib, Terdakwa menjual 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Erik Sugaluh seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan cara saksi Erik Sugaluh datang ke rumah orang tua Terdakwa kemudian saksi Erik Sugaluh memesan 2 dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari saksi Erik Sugaluh;
- Bahwa pada tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menerima paket obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Erik Sugaluh melalui kurir J&T. Kemudian Terdakwa membagi dan membungkus 10 (sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan menggunakan plastic klip kecil
sebanyak 26 (dua puluh enam) buah plastic klip. Setelah itu Terdakwa menjual 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan telah berhasil menjualkan sebanyak 25 (dua puluh lima) plastic klip dengan total penjualan sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 10.30 wib, Terdakwa menerima obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sebanyak 15 (lima belas) box dengan masing-masing box berisikan 5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat dari Bangkit Febrian melalui kurir J&T. Kemudian sekitar pukul 18.15 wib, saksi Kusyanto menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan memesan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan nomor aplikasi dana lalu saksi Kusyanto mentransfer uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul
20.30 wib saksi Kusyanto datang ke rumah orang tua Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Kusyanto. Kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Bambang Rumekso dan saksi Wiwit Ma’ruf Hidayat bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Kotayasa RT/RW 006/003 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan/disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi: 70 (tujuh puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir; 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER ® 2
TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan ABSLT yang didalamnya berisi: 32 (tiga puluh dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning; 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi 10 (sepuluh) ) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, 1 (satu) buah plastik transparanberisi 10 (sepuluh) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand phone merk VIVO Y 12 warna biru dengan SIM terpasang 085640305522 No. IMEI 1 : 867175049507777, IMEI 2 : 867175049507769
dengan disaksikan oleh Saksi Buang dan saksi Arsiko;
- Bahwa Terdakwa memberi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menjual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lembar sehingga Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima puluh rupiah). Kemudian setelah obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning laku terjual semua, Terdakwa mentransfer/menyetorkan uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima keuntungan berkisar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) botol yang berisikan 1.000 (seribu) obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) platik klip yang berisikan 10 butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga apabila laku terjual semua Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2779/NOF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Bidi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- BB-6038/2024/NOF, BB-6040/2024/NOF, dan BB-6042/2024/NOF
berupa tablet dalam warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF; (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G;
-
- BB-6039/2024/NOF dan BB-6041/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------- ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ikias Alias Tiyut Bin Miarjo Darwin, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Kotayasa RT/RW 006/003 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekitar 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa mendapat tawaran untuk berjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari Bangkit Febrian (DPO No: B/75/I/2025/Resnarkoba) dan apabila Terdakwa menerima tawaran tersebut maka Terdakwa akan dikirimi obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari Jakarta oleh Bangkit Febrian namun pada saat itu Terdakwa menolak;
- Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian, Bangkit Febrian menelfon Terdakwa untuk mengkonfirmasi tawaran untuk berjualan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut karena banyaknya permintaan di lingkungan Terdakwa lalu Bankit Febrian meminta alamat Terdakwa untuk dikirimkan obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning melalui jasa pengiriman J&T. Selanjutnya berselang 4 (empat) hari kemudian Terdakwa menerima paket tersebut sebanyak 15 (lima belas) box dengan masing-masing box berisikan
5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kemudian Terdakwa menginformasikan kepada Bangkit Febrian;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 17.30 wib, Terdakwa menjual 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Erik Sugaluh seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
dengan cara saksi Erik Sugaluh datang ke rumah orang tua Terdakwa kemudian saksi Erik Sugaluh memesan 2 dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dari saksi Erik Sugaluh;
- Bahwa pada tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa menerima paket obat tablet warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Erik Sugaluh melalui kurir J&T. Kemudian Terdakwa membagi dan membungkus 10 (sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan menggunakan plastic klip kecil sebanyak 26 (dua puluh enam) buah plastic klip. Setelah itu Terdakwa menjual 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan telah berhasil menjualkan sebanyak 25 (dua puluh lima) plastic klip dengan total penjualan sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 10.30 wib, Terdakwa menerima obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning sebanyak 15 (lima belas) box dengan masing-masing box berisikan 5 (lima) lembar dan masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat dari Bangkit Febrian melalui kurir J&T. Kemudian sekitar pukul 18.15 wib, saksi Kusyanto menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dan memesan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan nomor aplikasi dana lalu saksi Kusyanto mentransfer uang sebesar Rp. 70.000,-
(tujuh puluh ribu rupiah) ke akun dana Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul
20.30 wib saksi Kusyanto datang ke rumah orang tua Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning kepada saksi Kusyanto. Kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Bambang Rumekso dan saksi Wiwit Ma’ruf Hidayat bersama team Satresnarkoba Polresta Banyumas di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Kotayasa RT/RW 006/003 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan/disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi: 70 (tujuh puluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir; 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER ® 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg berisi 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam bertuliskan ABSLT yang didalamnya berisi: 32 (tiga puluh dua) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning; 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi 10 (sepuluh) ) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, 1 (satu) buah plastik transparanberisi 10 (sepuluh) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand phone merk VIVO Y 12 warna biru dengan SIM terpasang 085640305522 No. IMEI 1 : 867175049507777, IMEI 2 : 867175049507769
dengan disaksikan oleh Saksi Buang dan saksi Arsiko;
- Bahwa Terdakwa memberi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa menjual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lembar sehingga Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 7.500,-
(tujuh ribu lima puluh rupiah). Kemudian setelah obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning laku terjual semua, Terdakwa mentransfer/menyetorkan uang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa menerima keuntungan berkisar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) botol yang berisikan 1.000 (seribu) obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) platik klip yang berisikan 10 butir obat tablet warna kuning berlogo “mf” dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga apabila laku terjual semua Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2779/NOF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Bidi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- BB-6038/2024/NOF, BB-6040/2024/NOF, dan BB-6042/2024/NOF
berupa tablet dalam warna silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF; (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi
mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G;
-
- BB-6039/2024/NOF dan BB-6041/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.- |