Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. WAHYU ANDIKA alias ANDI bin DARKUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-797/M.3.39/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ANDIKA alias ANDI bin DARKUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa WAHYU ANDIKA alias ANDI bin DARKUM pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Desa Tambaksari Kidul Rt 005 Rw 002  Kec. Kembaran Kab. Banyumas atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang,   perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa melihat Postingan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA yang akan di jual lewat Market place Face Book/FB, melihat penawaran tersebut lalu Terdakwa berusaha untuk komunikasi lewat nomor WhatsApp ke saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI selaku pemilik sepeda motor Yamaha RX KING tersebut karena di iklan tersebut tertera nomor WhatsApp, setelah berkomunikasi Terdakwa meminta bertemu di daerah Pom Bensin Pageraji Kec. Cilongok, namun saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI tidak mau dan berkata “ kalau niat beli datang saja kerumah saya”, dan setelah itu obrolan/komunikasi Terdakwa hentikan.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menggunakan bus jurusan Purwokerto berangkat ke terminal Bus Purwokerto bertujuan untuk melihat sepeda motor RX KING tersebut sambil berkomunikasi lewat FB dengan penawaran sepeda motor Yamaha RX KING yang sama dan Terdakwa mendapatkan nomor WhatsApp yang lainnya dan setelah itu Terdakwa meminta Sharelock alamat keberadaan sepeda motor tersebut, kurang lebih pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di terminal Bus Purwokerto, kemudian dengan menggunakan ojek umum Terdakwa menuju ke wilayah Desa Tambaksari Kidul Kec. Kembaran Kab. Banyumas sesuai dengan sharelock lokasi yang di dapat dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi ANDHIKA MAULANA  dan kemudian Terdakwa berpura-pura  menyampaikan akan membeli sepeda motor RX King tersebut, dan untuk menyakinkan saksi ANDHIKA MAULANA  kemudian Terdakwa menanyakan harga sepeda motor RX King tersebut, oleh karena saksi ANDHIKA MAULANA  yakin dan percaya maka terjadi kesepakatan harga sepeda motor Yamaha RX King tersebut yaitu sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa meyakinkan kembali saksi ANDHIKA MAULANA  tersebut bahwa Terdakwa akan membeli sepeda motornya, lalu Terdakwa ingin mencoba mesin terlebih dahulu, akan tetapi saat itu saksi ANDHIKA MAULANA   mengatakan “saat mencoba sepeda motor harus di dampingi “ akan tetapi Terdakwa beralasan bahwa mencoba mesin sepeda motor kalau berboncengan tidak bisa merasakan mesin itu bagus apa tidak sehingga Terdakwa meminta untuk mencoba sepeda motor tersebut sendirian, kemudian Terdakwa menunjukkan dan menyerahkan KTP miliknya kepada saksi ANDHIKA MAULANA  sehingga orang tersebut percaya kepada Terdakwa, karena saksi ANDHIKA MAULANA  percaya dan tidak curiga lalu saksi ANDHIKA MAULANA  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA berikut kunci kontaknya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa berhasil membawa sepeda motor Yamaha RX KING tersebut dengan alasan  mencoba  kondisi mesinnya akan tetapi oleh Terdakwa dibawa ke wilayah  Ajibarang Kabupaten Banyumas , lalu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah di wilayah Desa Kedungurang Kec. Gumelar Kab. Banyumas dengan maksud untuk mengambil tas dan baju, setelah itu Terdakwa menuju ke wilayah Ajibarang  dengan maksud akan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA tersebut dan apabila laku uangnya  akan digunakan untuk pergi ke Jakarta.
  • Selanjutnya  sekira pukul 20.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada di sekitaran SPBU/pom bensin wilayah Ajibarang Kab. Banyumas, Terdakwa di datangi oleh 4 (empat) orang, diantaranya saksi DWI YULIANTO dan saksi AJI TRI WIDHIATMOKO seorang Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kembaran.
  • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi  ANDHIKA MAULANA dengan mengatakan akan membeli sepeda motor Yamaha RX King dan mencoba kondisi mesin hanya akal-akalan terdakwa guna mengelabuhi  saksi ANDHIKA MAULANA  untuk mendapatkan sepeda motor Yamaha RX King , sedangkan kenyataan yang sebenarnya terdakwa tidak membeli sepeda motor Yamaha RX King tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI mengalami kerugian  sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP

           

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa WAHYU ANDIKA alias ANDI bin DARKUM pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Desa Tambaksari Kidul Rt 005 Rw 002  Kec. Kembaran Kab. Banyumas atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,    perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa melihat Postingan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA yang akan di jual lewat Market place Face Book/FB, melihat penawaran tersebut lalu Terdakwa berusaha untuk komunikasi lewat nomor WhatsApp ke saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI selaku pemilik sepeda motor Yamaha RX KING tersebut karena di iklan tersebut tertera nomor WhatsApp, setelah berkomunikasi Terdakwa meminta bertemu di daerah Pom Bensin Pageraji Kec. Cilongok, namun saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI tidak mau dan berkata “ kalau niat beli datang saja kerumah saya”, dan setelah itu obrolan/komunikasi Terdakwa hentikan.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menggunakan bus jurusan Purwokerto berangkat ke terminal Bus Purwokerto bertujuan untuk melihat sepeda motor RX KING tersebut sambil berkomunikasi lewat FB dengan penawaran sepeda motor Yamaha RX KING yang sama dan Terdakwa mendapatkan nomor WhatsApp yang lainnya dan setelah itu Terdakwa meminta Sharelock alamat keberadaan sepeda motor tersebut, kurang lebih pukul 18.30 WIB Terdakwa sampai di terminal Bus Purwokerto, kemudian dengan menggunakan ojek umum Terdakwa menuju ke wilayah Desa Tambaksari Kidul Kec. Kembaran Kab. Banyumas sesuai dengan sharelock lokasi yang di dapat dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan saksi ANDHIKA MAULANA  dan kemudian Terdakwa berpura-pura  menyampaikan akan membeli sepeda motor RX King tersebut, dan untuk menyakinkan saksi ANDHIKA MAULANA  kemudian Terdakwa menanyakan harga sepeda motor RX King tersebut, oleh karena saksi ANDHIKA MAULANA  yakin dan percaya maka terjadi kesepakatan harga sepeda motor Yamaha RX King tersebut yaitu sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa meyakinkan kembali saksi ANDHIKA MAULANA  tersebut bahwa Terdakwa akan membeli sepeda motornya, lalu Terdakwa ingin mencoba mesin terlebih dahulu, akan tetapi saat itu saksi ANDHIKA MAULANA   mengatakan “saat mencoba sepeda motor harus di dampingi “ akan tetapi Terdakwa beralasan bahwa mencoba mesin sepeda motor kalau berboncengan tidak bisa merasakan mesin itu bagus apa tidak sehingga Terdakwa meminta untuk mencoba sepeda motor tersebut sendirian, kemudian Terdakwa menunjukkan dan menyerahkan KTP miliknya kepada saksi ANDHIKA MAULANA  sehingga orang tersebut percaya kepada Terdakwa, karena saksi ANDHIKA MAULANA  percaya dan tidak curiga lalu saksi ANDHIKA MAULANA  menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA berikut kunci kontaknya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB  Terdakwa berhasil membawa sepeda motor Yamaha RX KING tersebut dengan alasan  mencoba  kondisi mesinnya akan tetapi oleh Terdakwa dibawa ke wilayah  Ajibarang Kabupaten Banyumas , lalu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah di wilayah Desa Kedungurang Kec. Gumelar Kab. Banyumas dengan maksud untuk mengambil tas dan baju, setelah itu Terdakwa menuju ke wilayah Ajibarang  dengan maksud akan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA tersebut dan apabila laku uangnya  akan digunakan untuk pergi ke Jakarta.
  • Selanjutnya  sekira pukul 20.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada di sekitaran SPBU/pom bensin wilayah Ajibarang Kab. Banyumas, Terdakwa di datangi oleh 4 (empat) orang, diantaranya saksi DWI YULIANTO dan saksi AJI TRI WIDHIATMOKO seorang Petugas Kepolisian, kemudian Terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau, No. Pol. R-5208-SA tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kembaran.  
  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau No. Pol. R-5208-SA tersebut, ternyata Terdakwa mencobat sepeda motor tersebut dan tidak membeli  sebagaimana yang telah dijanjikan kepada saksi ANDHIKA MAULANA, melainkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING warna hijau No. Pol. R-5208-SA tersebut akan dijual dan uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi  ke Jakarta
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TAUFANI INDRA RAMADHANI mengalami kerugian  sebesar Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya