Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. WAKHIKUN ACHMAD MIFTACHUDIN Als GONANG Bin NURSAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-381/M.3.39/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAKHIKUN ACHMAD MIFTACHUDIN Als GONANG Bin NURSAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Wakhikun Achmad Miftachudin Alias Gonang Bin Nursahudin bersama-sama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Candra Bayu Anggoro (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Wakhikun Achmad Miftachudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Terdakwa

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 15.000.000,-

(lima belas juta rupiah)

Untuk judi slot

2

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Untuk meminjamkan uang kepada Tekel

saksi Yosia Yulianto Nugroho

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 3.000.000,-

(tiga juta rupiah)

Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati

2

Rp. 14.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Mami

3

Rp. 5.000.000,-

(lima juta rupiah)

Untuk menebus gadai motor kepada Krisna

4

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Terdakwa

5

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari

6

Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Untuk judi online slot

Saksi Candra Bayu Anggoro

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 4.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari

Adi Kurniawan

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

2.

Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

Dipergunakan Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.

  • Bahwa peran dari Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan sebagai berikut :

No

Nama

Peran

1

Terdakwa

  • Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke saksi Candra Bayu Anggoro
  • Mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana fiktif
  • Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.

2

saksi Yosia Yulianto Nugroho

  • Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut

3

saksi Candra Bayu Anggoro

  • Sebagai pendana fiktif dan menerima uang

4

Adi Kurniawan

  • Membantu mentransfer uang.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Wakhikun Achmad Miftachudin Alias Gonang Bin Nursahudin bersama-sama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Candra Bayu Anggoro (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau pada waktu tertentu antara bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di ATM BCA Ajibarang yang beralamat di Jl. Bumiayu-Purwokerto KM.1, Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa Wakhikun Achmad Miftachudin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Jl. Alun-Alun No. 245 RT/RW 007/001 Desa Sudagara Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib, saksi Kang Dae Hyun menghubungi Terdakwa untuk mengadaikan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari. Kemudian sekitar pukul 17.00 wib, Terdakwa menghubungi saksi Hilal Aliludin untuk mengadaikan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander sebesar Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pemilik mobil tersebut sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa dengan kesepakatan waktu gadai selama 1 (satu) minggu dengan nilai tebusan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan apabila melebihi 1 (satu) minggu maka Terdakwa diwajibkan menebus lebih dari Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Kang Dae Hyun untuk bertemu di Hotel Dominic Purwokerto lalu Terdakwa meminta istrinya saksi Neni Setya Dwi Utami untuk menemani Terdakwa bertemu dengan saksi Kang Dae Hyun di Hotel Dominic Purwokerto. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa dan saksi Neni Setya Dwi Utami bertemu dengan saksi Kang Dae Hyun di café Hotel Dominic Purwokerto kemudian terjadi kesepakatan/perjanjian secara lisan antara Terdakwa dengan saksi Kang Dae Hyun yakni saksi Kang Dae Hyun mengadaikan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) minggu dengan nilai tebusan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan apabila melebihi 1 (satu) minggu maka Terdakwa diwajibkan menebus lebih dari Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa meminta saksi Hilal Aliludin untuk mentransfer uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Nomor Rekening Mandiri 1800004217230 a.n Kang Dae Hyun lalu Terdakwa membuat tanda terima/kuitansi penerimaan uang yang ditandatangi oleh saksi Kang Dae Hyun. Setelah itu Terdakwa menerima kunci Kbm Mitsubishi Xpander berserta STNKnya dari saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander beserta STNKnya kepada saksi Hilal Aliludin kemudian saksi Hilal Aliludin mengecek kelengkapan surat-surat kendaran dan ternyata STNKnya tidak ada hanya ada notis pajak tahun 2023 sehingga saksi Hilal Aliludin hanya menyanggui untuk waktu 1 (satu) minggu karena unit tidak dapat dipakai. Lalu saksi Hilal Aliludin menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa hanya meminta maaf karena tidak teliti. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Kang Dae Hyun untuk menanyakan STNKnya kemudian saksi Kang Dae Hyun menjawab bahwa STNKnya belum diambil dan masih di lising Clipan Finance Cabang Purwokerto dan saksi Kang Dae Hyun menyanggupi akan menebusnya sebelum satu minggu. Kemudian saksi Hilal Aliludin menanyakan untu ditebus dalam waktu satu minggu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyanggupi hal tersebut. Setelah itu sekitar pukul 20.30 wib, Terdakwa pulang bersama saksi Neni Setya Dwi Utami kemudian Terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Yosia Yulianto Nugroho meminta jatah fee kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membagi komisi tersebut kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri 0700010020076 a.n Yosia Yulianto Nugroho sehingga Terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 Terdakwa mmenghubungi dan mengkonfirmasi kepada saksi Kang Dae Hyun terkait penebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) namun saksi Kang Dae Hyun belum memiliki uang kemudian saksi Kang Dae Hyun meminta waktu untuk menebus dan menyatakan sanggup untuk membayar bunga atas keterlambatan tersebut menjadi Rp. 77.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dulu dengan alasan STNKnya tidak ada hanya terdapat notis pajak saja namun saksi Kang Dae Hyun tidak menyanggupinya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 09.00 wib, Terdakwa pergi ke rumah saksi Kang Dae Hyun untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun Terdakwa hanya bertemu dengan istri saksi Kang Dae Hyun yakni saksi Yanti Sulandari. Kemudian sekitar pukul 18.45 wib, saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui nomor rekening bank BCA 0461294234 a.n Wakhikun Achmad Miftachudin lalu sekitar pukul 18.52 wib, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Kang Dae Hyun kepada saksi Hilal Aliludin melalui nomor rekening Bank BCA 046213788 a.n Hilal Aliludin. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, Terdakwa meminta kekurangannya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian sekitar pukul 20.36 wib, saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Hilal Aliludin melalui nomor rekening Bank BCA 046213788 a.n Hilal Aliludin. Setelah itu saksi Hilal Aliludin meminta kekurangannya sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekitar pukul 15.00 wib, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho bahwa saksi Hilal Aliludin meminta 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander segera ditebus kemudian saksi Hilal Aliludin menyarankan kepada Terdakwa untuk di geser semi cong lalu Terdakwa memerintahkan saksi Yosia Yulianto Nugroho untuk mencarikan pendana;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 11.00 wib di warung rames Tanjung, saksi Yosia Yulianto Nugroho menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Reza Aditya Kusuma sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun saksi Reza Aditya Kusuma hanya menawar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian terjadi kesepakatan antara saksi Yosia Yulianto Nugroho dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan akad semi cong seharga Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Setelah itu saksi Reza Aditya Kusuma menawarkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana dengan akad semi cong seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah). Kemudian Terdakwa bersama saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan (DPO: DPO/1/I/RES.1.24/2025/RESKRIM) mengambil 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander dari saksi Hilal Aliludin lalu sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa bersama saksi Yosia Yulianto Nugroho bertemu dengan saksi Reza Aditya Kusuma dan saksi Debby Cahya Perdana di hotel Wisata Niaga Purwokerto. Setelah itu terjadi transaksi semi cong 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander antara saksi Yosia Yulianto Nugroho dengan saksi Reza Aditya Kusuma dengan harga Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian saksi Debby Cahya Perdana mentransfer uang sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) ke rekening Bank BCA 3580599582 a.n Reza Aditya Kusuma lalu saksi Reza Aditya Kusuma mentransfer uang sebesar Rp. 65.500.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening bank Mandiri milik saksi Yosia Yulianto Nugroho lalu saksi Debby Cahya Perdana mengecek mobil tersebut. Setelah itu saksi Yosia Yulianto Nugroho menyerahkan kunci dan notis pajak Kbm Mitsubishi Xpander kepada saksi Debby Cahya Perdana. Selanjutnya uang hasil semi cong tersebut, dipergunakan oleh saksi Yosia Yulianto Nugroho untuk melunasi kekurangan sebesar Rp. 56.600.000,- (lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Hilal Aliludin kemudian Terdakwa mengirimkan bukti pelunasan tersebut kepada saksi saksi Hilal Aliludin. Setelah itu saksi Yosia Yulianto Nugroho mentransfer uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian sisanya dipergunakan oleh saksi Yosia Yulianto Nugroho untuk menebus gadai motor sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib, saksi Kang Dae Hyun menghubungi Terdakwa untuk melunasi/menebus gadai 1 (satu) unit spm Honda PCX dan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 wib, saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk menebus gadai 1 (satu) unit spm Honda PCX kemudian sekitar pukul 14.30 wib Terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit spm Honda PCX ke rumah saksi Kang Dae Hyun lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan hendak menebus 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander. Setelah itu sekitar pukul 19.30 wib, Terdakwa menghubungi dan menyampaikan kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho bahwa saksi Kang Dae Hyun hendak menebus gadai 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander kemudian saksi Yosia Yulianto Nugroho menyampaikan uang tebus mobil tersebut sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi Yosia Yulianto Nugroho untuk mendiskusikan hal tersebut. Setelah itu Terdakwa menawarkan uang tebusan tersebut dipergunakan untuk dipakai bersama dan untuk melunasi hutang saksi Yosia Yulianto Nugroho dan sisanya dipergunakan untuk judi slot dan apabila menang dapat digunakan untuk menutup semuanya dan jika kalah Terdakwa meminta saksi Yosia Yulianto Nugroho untuk membackup dari ancaman pidana;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa bersama dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi, Terdakwa mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana dan seolah-olah menerima uang hasil tebusan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander untuk kemudian ditransfer kembali ke nomor rekening Terdakwa dan dijanjikan akan menerima sebagian uang hasil tebusan tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa diajak muter-muter Purwokerto oleh saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Candra Bayu Anggoro untuk membahas tebusan mobil milik saksi Kang Dae Hyun yang tidak sesuai dengan tebusan saat ini senilai Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan saksi Kang Dae Hyun hanya menebus seharga Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kemudian tercetus ide bersama untuk bilang kepada saksi Kang Dae Hyun bahwa “untuk unit sama saksi Candra Bayu Anggoro dan agar saksi Kang Dae Hyun menghubungi langsung kepada saksi Candra Bayu Anggoro”. Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, Terdakwa menghubungi saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil sudah sama saksi Candra Bayu Anggoro lalu saksi Kang Dae Hyun menyampaikan kepada Terdakwa untuk penebusannya menunggu uang masuk. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi Kang Dae Hyun menghubungi Terdakwa bahwa saksi Kang Dae Hyun tidak mau mentransfer uang tebusan kepada saksi Candra Bayu Anggoro dikarenakan tidak mengenalnya lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Kang Dae Hyun untuk menunggu mobil siap kemudian Terdakwa berembug dengan saksi Yosia Yulianto Nugroho dan saksi Candra Bayu Anggoro mengenai transferan uang tersebut. Setelah itu saksi Yosia Yulianto Nugroho menyarankan untuk menerima transferan uang tebusan dari saksi Kang Dae Hyun ke nomor rekening Terdakwa untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening saksi Candra Bayu Anggoro. Atas idea tersebut, saksi Candra Bayu Anggoro setuju untuk menerima uang dari rekening Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wib saksi Yosia Yulianto Nugroho mengirimkan foto Kbm Mitsubishi Xpander milik saksi Kang Dae Hyun kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan mobil sudah siap disertai foto tersebut kepada saksi Kang Dae Hyun. Selanjutnya sekitar pukul 22.47 wib saksi Kang Dae Hyun mentransfer uang sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui nomor rekening Bank BCA 04161294234 a.n. Wakhikun Achmad Miftachudin kemudian Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada saksi Yosia Yulianto Nugroho lalu saksi Yosia Yulianto Nugroho memerintahkan Terdakwa untuk mentransfer ke rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro. Setelah itu sekitar pukul 23.12 wib, Terdakwa mentransfer uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke saksi Candra Bayu Anggoro melalui nomor rekening Bank BCA 4240587870 a.n Candra Bayu Anggoro kemudian pada saat di ATM BCA Ajibarang, saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer balik uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa lalu sekitar pukul 23.39 wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening milik saksi Candra Bayu Anggoro kemudian saksi Candra Bayu Anggoro memerintahkan Adi Kurniawan untuk mentransfer uang sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) ke nomor rekening milik Terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditarik tunai untuk makan dan sewa kamar hotel;
  • Bahwa uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh Terdakwa bersama saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan dengan rincian sebagai berikut :

Terdakwa

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 15.000.000,-

(lima belas juta rupiah)

Untuk judi slot

2

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Untuk meminjamkan uang kepada Tekel

saksi Yosia Yulianto Nugroho

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 3.000.000,-

(tiga juta rupiah)

Untuk membayar mobil terios selama 10 (sepuluh) hari kepada Yusmiati

2

Rp. 14.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Mami

3

Rp. 5.000.000,-

(lima juta rupiah)

Untuk menebus gadai motor kepada Krisna

4

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Terdakwa

5

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hutang kepada Cahya Nurwitasari

6

Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Untuk judi online slot

Saksi Candra Bayu Anggoro

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 4.000.000,-

(empat belas juta rupiah)

Untuk judi slot dan kebutuhan sehari-hari

Adi Kurniawan

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

2.

Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

Dipergunakan Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan

No

Nominal

Penggunaan

1

Rp. 2.000.000,-

(dua juta rupiah)

Untuk membayar hotel tiara, membeli makanan dan rokok.

  • Bahwa peran dari Terdakwa, saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan sebagai berikut :

No

Nama

Peran

1

Terdakwa

  • Menerima uang terbusan dari saksi Kang Dae Hyun dan mengirimkan ke saksi Candra Bayu Anggoro
  • Mengajak saksi Candra Bayu Anggoro untuk berperan sebagai pendana fiktif
  • Meyakinkan saksi Kang Dae Hyun bahwa mobil aman.

2

saksi Yosia Yulianto Nugroho

  • Mengatur dan mendalangi perpindahan mobil tersebut

3

saksi Candra Bayu Anggoro

  • Sebagai pendana fiktif dan menerima uang

4

Adi Kurniawan

  • Membantu mentransfer uang.
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa, Saksi Yosia Yulianto Nugroho, saksi Candra Bayu Anggoro dan Adi Kurniawan, saksi Kang Dae Hyun mengalami kerugian sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dan kehilangan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Xpander 1.5 Sport AT FL Nopol R-1358-SR, warna putih, tahun 2021, No. Rangka: MK2NCLPATM100468, No. Mesin: 4A91KAL2921, atas nama STNK Yanti Sulandari.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya