Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Bms KITAM PRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KITAM PRIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dalam: 
• Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 449/12/XI/95 tertulis atas nama KITAM,
• Kartu Keluarga No. 3302212606080049 tertulis nama Kepala Keluarga KITAM PRIYONO, 
• KTP Pemohon dengan NIK No. 3302211910730003 tertulis nama KITAM PRIYONO,
• Ijazah SMP No. DN-03 DI 0058170 atas nama Landri tercantum nama orang tua PRIYONO 
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
--------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
 
 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak