Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2674/M.3.39/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DWI PRASETYO, S.A, S,HIBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YUGO DWI HARTONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 00.20 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Kamar Kos yang beralamat, dijalan Sultan Agung, Rt.007 Rw.003, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

 
   

 

 

    • Bahwa berawal saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN, dan dari hasil pemeriksaan, saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN mengakui, Barang berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi :

 

1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram, didapat dari terdakwa,

    • Bahwa selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN mengatakan kalau terdakwa sedang berada di kosan saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN yang beralamat di Kelurahan Teluk, Rt 007 Rw 003, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
    • Bahwa sesampainya di kamar kost saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN tersebut, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melihat terdakwa, lalu dilakukan penggledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang berupa berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas lantai, dan kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “ini tas milik siapa?” kemudian di jawab oleh terdakwa “milik saya pak” kemudian terdakwa disuruh membuka tas tersebut, dan isinya terdapat 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram;
    • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO membuka salah satu lilitan isolasi warna biru tersebut dan setelah di buka berisi plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menayakan kembali kepada terdakwa ”ini apa?” kemudian di jawab ”sabu pak”, lalu saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO bertanya kembali kepada terdakwa “sabu milik siapa?” kemudian di jawab “milik saksi TOMY pak” kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan, dan melanjutkan pencarian terhadap saksi TOMY NUGROHO.
    • Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa mengakui, barang berupa 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram, terdakwa mendapatkannya dari saksi TOMY NUGROHO dan barang tersebut milik saksi TOMY NUGROHO.
    • Bahwa Terdakwa sebagai perantara jual beli barang narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yaitu kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu terdakwa bersama saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN sedang berada di tempat kos saksi TOMY NUGROHO, yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, kemudian saksi. TOMY NUGROHO menyuruh terdakwa dan saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN untuk mengambil bungkusan lakban warna merah di pinggir jalan dekat lapangan Purbawasesa, Desa Purbadana, Kecamatan Kembaran,

 

Kabupaten Banyumas. Kemudian terdakwa dan saksi. SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN berboncengan naik sepeda motor SUZUKI SPIN warna Hitam nopol : R-2001-SP, setelah sampai di lokasi tersebut, selanjutnya saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN, berhasil mendapatkan bungkusan lakban warna merah, lalu barang tersebut diserahkan kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dan saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN ketempat kost saksi TOMY NUGROHO untuk menyerahkan barang tersebut kepada saksi TOMY NUGROHO, kemudian saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN terlebih dahulu pulang ke tempat kostnya dan terdakwa masih berada di tempat kost saksi. TOMY NUGROHO.

    • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 wib pada saat terdakwa hendak keluar untuk membeli rokok, lalu terdakwa disuruh oleh saksi TOMY NUGROHO untuk menaruh 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Purwokerto, yang kemudian terdakwa tempelkan di ujung atas banner gerobak warung di pinggir jalan di daerah dekat Moro Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, lalu setelah berhasil meletakan 1 (satu) buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa mengirim foto dan alamat maps barang tersebut kepada saksi TOMY NUGROHO, setelah itu terdakwa kembali ke tempat kost saksi. TOMY NUGROHO.
    • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 wib pada saat masih di tempat kost saksi. TOMY NUGROHO, terdakwa berniat untuk pergi ke tempat kost saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN dengan maksud untuk numpang istrahat namun sebelum terdakwa pergi, terdakwa dititipi saksi TOMY NUGROHO berupa :
      • 1 (satu) buah botol plastik kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didalamnya berisi 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram
      • 1 (satu) buah bungkus rokok sampurna mild berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram,

untuk diserahkan kepada saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN. yang selanjutnya terdakwa simpan didalam tas slempang warna hitam, Kemudian saksi TOMY NUGROHO menghubungi saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN untuk menjemput terdakwa di depan gang tempat kost saksi. TOMY NUGROHO. Kemudian saksi. SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN dengan mengendarai Sepeda motor SUZUKI SPIN warna Hitam nopol : R-2001-SP. datang menjemput terdakwa dan pulang bersama menuju tempat kost saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN.

    • Bahwa Sesampainya ditempat kost saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN, lalu saksi SETYAWAN NUGROHO Alias HOHO Bin PAIJAN, meminta 1 (satu)

 

 
 

 

 

 

buah bungkus rokok sampurna mild berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram kepada terdakwa, lalu saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN pergi yang kemudian meletakan di alamat lokasi yaitu di rerumputan di pinggir jalan Desa Karangrau, Rt 003 Rw 002, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2072/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,A.md.A.K., EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY APRIASTUTI

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-5097/2025/NNF berupa 14 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing- masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,2001 gram.
  • BB-5098/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 96 ml.

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5097/2025/NNF, dan BB-5098/2025/NNF, berupa serbuk kristal dan BB-5098/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 00.20 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Kamar Kos yang beralamat, dijalan Sultan Agung, Rt.007 Rw.003, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak

  • tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

 

 
   

 

 

  • Bahwa berawal saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN dan dari hasil pemeriksaan, saksi

 

SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN mengakui, Barang berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram, didapat dari terdakwa,

  • Bahwa selanjutnya saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, menanyakan keberadaan terdakwa, lalu saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN mengatakan kalau terdakwa sedang berada di kosan saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN yang beralamat di Kel. Teluk, Rt 007 Rw 003, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
  • Bahwa sesampainya di tempat kost saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN tersebut, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, melihat terdakwa, lalu dilakukan penggledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang berupa berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas lantai, dan kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kepada terdakwa “ini tas milik siapa?” kemudian di jawab oleh terdakwa “milik saya pak” kemudian terdakwa disuruh membuka tas tersebut, dan isinya terdapat 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram;
  • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO membuka salah satu lilitan isolasi warna biru tersebut dan setelah di buka berisi plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menayakan kembali kepada terdakwa ”ini apa?” kemudian di jawab ”sabu pak”, lalu saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO bertanya kembali kepada terdakwa “sabu milik siapa?” kemudian di jawab “milik saksi TOMY NUGROHO pak” kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan, dan melanjutkan pencarian terhadap saksi TOMY NUGROHO.
  • Bahwa pada saat pemeriksaan, terdakwa mengakui, barang berupa 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram (tiga koma dua nol nol satu gram), terdakwa mendapatkannya dari saksi TOMY NUGROHO dan barang tersebut milik saksi TOMY NUGROHO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2072/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,A.md.A.K., EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY APRIASTUTI

 

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-5097/2025/NNF berupa 14 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing- masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3,2001 gram.
  • BB-5098/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 96 ml.

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5097/2025/NNF, dan BB-5098/2025/NNF, berupa serbuk kristal dan BB-5098/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

-    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana

dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya