Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Bms PURNOMOSARI, S.H. TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR bin KUAT SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2687/M.3.39/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR bin KUAT SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

Bahwa terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR bin KUAT SANTOSO pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB yang atau setidak – tidaknya pada waktu–waktu lain antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Rumah saksi DARMINI yang beralamat Desa Pamijien RT 07/04 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai :

 

    • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2021 Saksi DARMINI memperkerjakan orang untuk membangun rumah yang berlokasi di Desa Pamijen Rt.07/04 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, tepatnya disamping rumah tinggal Terdakwa, dan untuk material bangunanya saksi DARMINI berlangganan membeli dari toko besi milik Terdakwa.
    • Kemudian pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar Pkl 17.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi DARMINI yang beralamat Desa Pamijen Rt.07/04 Kec, Sokaraja Kab, Banyumas, setelah menemuinya lalu Terdakwa dengan rangkaian kata-kata bohong dan bujuk rayu mengatakan “bu nanti pekerjaan plafon dan listrik saya kerjakan dan nanti hasilnya bagus, karena tukang saya biasa mengerjakan di hotel“ atas ucapan Terdakwa tersebut membuat saksi DARMINI dan Saksi SURANO percaya dan yakin, dan untuk supaya lebih percaya karena Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR memberikan lembar rencana anggaran biaya (RAB) plafon dan instalasi listrik, tertanggal 22 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.754.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

 
   

 

 

 

sehingga atas semua perkataannya tersebut saksi DARMINI menjadi percaya lalu menyatakan memberikan pekerjaan tersebut lalu mulai tanggal 26 Oktober 2021 s/d hari Kamis 02 Desember 2021 secara bertahap saksi DARMINI mentransfer uang sesuai (RAB) tersebut dari rekening miliknya yaitu BANK MANDIRI Nomor : 1390005094614 atas nama DARMINI dan rekening BANK Jateng Nomor : 3003094617 atas nama DARMINI ke rekening milik Terdakwa yaitu : BANK MANDIRI Nomor : 1800007090212 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dan rekening BANK BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dengan rincian sebagai berikut :

 

Sesuai lembar rencana anggaran biaya (RAB) plafon dan instalasi listrik tertanggal 22 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.754.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Tahapa n

Tanggal

Uang sejumlah Rp.

Cara pembaya ran

Keterangan

1

26 Oktober 2021

20.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 an TAUFIK FATHURAHMAN

2

02 Desember

2021

24.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

3

02 Desember

2021

1.754.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

 

Total

45.754.000

 

 

sejak Saksi DARMINI memberikan uang tahap pertama tersebut pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mulai melakukan pekerjaanya.

 

    • Bahwa kemudian pada Selasa 01 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah Saksi DARMINI, setelah menemuinya lalu terdakwa meminta/menawarkan pekerjaan pembangunan rumah, untuk meyakinkan saksi DARMINI dan percaya lalu pada hari Selasa 08 Maret 2022 sekitar Pkl 17.00 WIB Terdakwa memberikan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah tinggal, tertanggal 06 Maret 2022 sejumlah Rp.191.471.500,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan membuat surat perjanjian kontrak kerja proyek pekerjaan pembangunan rumah tanggal 08 Maret 2022, yang mana dalam kontrak tersebut Terdakwa menuangkan janji pembangunan mulai tanggal 09 Maret 2022 s/d 09 Mei 2022, sehingga Saksi DARMINI menjadi percaya dan yakin, lalu mulai hari Rabu 09 Maret 2022 secara bertahap saksi DARMINI mentransfer uang pembayaranya dari rekening miliknya yaitu : BANK MANDIRI Nomor : 1390005094614 atas nama DARMINI dan rekening BANK Jateng Nomor : 3003094617 atas nama DARMINI ke rekening milik Terdakwa yaitu BANK MANDIRI Nomor : 1800007090212 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dan rekening BANK BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN;
    • Kemudian saat Saksi DARMINI sedang melakukan tahapan pembayaran terkait (RAB) tertanggal 06 Maret 2022 tersebut, pada hari Rabu 20 April 2022 sekira Pkl 17.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi DARMINI, dan setelah menemuinya lalu Terdakwa mengatakan meminta mengerjakan relling tangga dan balkon, lalu pada hari Kamis 21 April 2022 sekira Pkl 17.00 WIB Terdakwa memberikan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembuatan Relling Tangga dan Balkon tertanggal 21 April 2022 sejumlah Rp.108.168.150,- (seratus delapan juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah), sehingga terakit (RAB) tertanggal 06 Maret 2022 dan (RAB) tertanggal 21 April 2022 tersebut total sejumlah Rp.299.639.650,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) lalu Saksi DARMINI secara bertahap sampai dengan hari Jumat 16 September 2022 telah memberikan uang pembayaranya melalui transfer total sejumlah Rp.295.897.925,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagai berikut :

 

 

 

Sesuai lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah tinggal tertanggal 06 Maret 2022 sejumlah Rp.191.471.500,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembuatan Relling Tangga dan Balkon tertanggal 21 April 2022 sejumlah Rp.108.168.150,- (seratus delapan juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). total sejumlah Rp.299.639.650,- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Tahapan

Tanggal

Uang sejumlah Rp.

Cara pembaya ran

Keterangan

1

09 Maret 2022

47.867.875

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

2

28 Maret 2022

57.441.450

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

3

20 April 2022

60.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

4

22 April 2022

20.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

5

25 April 2022

50.588.600

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

6.

16 Mei 2022

25.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

7.

08 Juli 2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

8.

09 Juli 2022

5.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN

9.

31 Agustus 2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

10

16 September 2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN

 

Total

295.897.92

5

 

 

 

    • Bahwa setelah Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR mendapatkan uang yang telah saksi DARMINI berikan tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak menepati janjinya menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah yang telah

 

 

diberikanya, sehingga saksi DARMINI memperkerjakan jasa kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya sesuai semua (RAB) yang dibuat oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR

 

    • Lalu Saksi DARMINI menelphone Terdakwa menanyakan perihal tersebut, lalu Terdakwa beralasan jika semua pekerja sedang menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakanya di Jogjakarta, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat akhir bulan Januari Tahun 2023 sekitar Pkl 19.00 WIB bersama dengan Sdr GIGIH ALGANO selaku kuasa hukum/ pengacara datang kerumah Saksi DARMINI, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan akan menyelesaikan pembangunan rumahnya, lalu menyodorkan draf addendum perjanjian, karena Saksi DARMINI meminta Terdakwa memberikan barang jaminan dan Terdakwa tidak mau memberikanya sehingga Saksi DARMIN tidak mau menandatangani addendum perjanjian tersebut,
    • Bahwa kemudian pada hari Rabu 02 Maret 2023 Terdakwa mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum Saksi DARMINI, lalu pada hari Sabtu 04 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing Terdakwa dipertemukan dengan Saksi DARMINI dan Saksi SURANO, dalam pertemuan tersebut dibuat addendum perjanjian sesuai yang diminta oleh Saksi DARMINI terkait pembatalan biaya pembelian AC total sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menyelesaikan pembangunanya maksimal 50 (lima puluh) hari sejak ditanda tanganinya addendum, namun setelah batas waktu yang Terdakwa janjikan berakhir sampai saat ini Terdakwa tidak dapat menepatinya dan atas semua perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut diatas, melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;

 

    • Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut kepada saksi DARMINI dengan mengatakan untuk membiayai pembangunan rumah saksi DARMINI hanya akal-akalan terdakwa guna mengelabuhi saksi DARMINI untuk mendapatkan uang, sedangkan kenyataan yang sebenarnya terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan rumah saksi DARMINI;

 

    • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR tersebut diatas, saksi DARMINI mengalami kerugian uang total sejumlah Rp.105.743.142,- (seratus lima juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian :
      1. Uang sejumlah Rp.49.171.250,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah diberikan kepada Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR untuk anggaran pembelian material barang tetapi tidak dibelikan sesuai (RAB).
      2. Uang sejumlah Rp. 32.613.617,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tujuh belas rupiah) untuk membiayai menyelesaikan pembangunan rumah yang tidak diselesaikan oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR.
      3. Uang sejumlah Rp.18.758.275,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) kelebihan pembayaran yang telah diberikan kepada Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR dan tidak dikembalikan

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN alias FATUR bin KUAT SANTOSO pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB yang atau setidak – tidaknya pada waktu–waktu lain antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Rumah saksi DARMINI yang beralamat Desa Pamijien RT 07/04 Kecamatan Sokaraja Kabupatem Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai :

                                                                                                                                                                               

 

 

    • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2021 Saksi DARMINI memperkerjakan orang untuk membangun rumah yang berlokasi di Desa Pamijen Rt.07/04 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, tepatnya disamping rumah tinggal Terdakwa, dan untuk material bangunanya saksi DARMINI berlangganan membeli dari toko besi milik Terdakwa.
    • Kemudian pada hari Rabu 20 Oktober 2021 sekitar Pkl 17.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi DARMINI yang beralamat Desa Pamijen Rt.07/04 Kec, Sokaraja Kab, Banyumas, setelah menemuinya lalu Terdakwa meminta pekerjaan plafon dan instalasi listrik, untuk meyakinkan saksi DARMINI dan percaya lalu pada hari Jumat 22 Oktober 2021 sekira Pkl

17.00 WIB Terdakwa memberikan lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) plafon dan instalasi listrik, tertanggal 22 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.754.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah), sehingga saksi DARMINI percaya menyatakan memberikan pekerjaan tersebut lalu pada hari Selasa 26 Oktober 2021 s/d hari Kamis 02 Desember 2021 secara bertahap saksi DARMINI mentransfer uang sesuai (RAB) tersebut dari rekening miliknya yaitu BANK MANDIRI Nomor : 1390005094614 atas nama DARMINI dan rekening BANK Jateng Nomor : 3003094617 atas nama DARMINI ke rekening milik Terdakwa yaitu : BANK MANDIRI Nomor : 1800007090212 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dan rekening BANK BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Sesuai lembar rencana anggaran biaya (RAB) plafon dan instalasi listrik tertanggal 22 Oktober 2021 sejumlah Rp.45.754.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)

Tahapa n

Tanggal

Uang sejumlah Rp.

Cara pembaya ran

Keterangan

1

26 Oktober 2021

20.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 an TAUFIK FATHURAHMAN

2

02 Desember

2021

24.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

3

02 Desember

2021

1.754.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

 

Total

45.754.000

 

 

 

sejak Saksi DARMINI memberikan uang tahap pertama tersebut pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sekira Pkl 08.00 WIB terdakwa mulai melakukan pekerjaanya.

    • Bahwa kemudian pada Selasa 01 Maret 2022 sekitar Pkl 17.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah Saksi DARMINI, setelah menemuinya lalu saksi meminta mengerjakan pembangunan rumah, lalu pada hari Selasa 08 Maret 2022 sekitar Pkl 17.00 WIB Terdakwa memberikan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah tinggal, tertanggal 06 Maret 2022 sejumlah Rp.191.471.500,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan membuat surat perjanjian kontrak kerja proyek pekerjaan pembangunan rumah tanggal 08 Maret 2022, yang mana dalam kontrak tersebut Terdakwa menuangkan janji pembangunan mulai tanggal 09 Maret 2022 s/d 09 Mei 2022. Sehingga Saksi DARMINI percaya dan yakin, lalu mulai hari Rabu 09 Maret 2022 secara bertahap saksi DARMINI mentransfer uang pembayaranya dari rekening miliknya yaitu : BANK MANDIRI Nomor : 1390005094614 atas nama DARMINI dan rekening BANK Jateng Nomor : 3003094617 atas nama DARMINI ke rekening milik Terdakwa yaitu BANK MANDIRI Nomor : 1800007090212 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN dan rekening BANK BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN;

 

 

    • Kemudian saat Saksi DARMINI sedang melakukan tahapan pembayaran terkait (RAB) tertanggal 06 Maret 2022 tersebut, pada hari Rabu 20 April 2022 sekira Pkl 17.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi DARMINI, dan setelah menemuinya lalu Terdakwa mengatakan meminta mengerjakan relling tangga dan balkon, lalu pada hari Kamis 21 April 2022 sekira Pkl 17.00 WIB Terdakwa memberikan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembuatan Relling Tangga dan Balkon tertanggal 21 April 2022 sejumlah Rp.108.168.150,- (seratus delapan juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah), sehingga terakit (RAB) tertanggal 06 Maret 2022 dan (RAB) tertanggal 21 April 2022 tersebut total sejumlah Rp.299.639.650,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) lalu Saksi DARMINI secara bertahap sampai dengan hari Jumat 16 September 2022 telah memberikan uang pembayaranya melalui transfer total sejumlah Rp.295.897.925,- (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) sebagai berikut :

 

Sesuai lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah tinggal tertanggal 06 Maret 2022 sejumlah Rp.191.471.500,- (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan lembar rencana anggaran biaya (RAB) pembuatan Relling Tangga dan Balkon tertanggal 21 April 2022 sejumlah Rp.108.168.150,- (seratus delapan juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah). total sejumlah Rp.299.639.650,- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Tahapan

Tanggal

Uang sejumlah Rp.

Cara pembaya ran

Keterangan

1

09 Maret 2022

47.867.875

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

2

28 Maret 2022

57.441.450

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

3

20 April 2022

60.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

4

22 April 2022

20.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

5

25 April 2022

50.588.600

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

6.

16 Mei 2022

25.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

7.

08 Juli 2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212 an TAUFIK FATHURAHMAN

8.

09 Juli 2022

5.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN

9.

31 Agustus 2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank Mandiri Nomor : 1800007090212

an TAUFIK

 

 

 

 

 

 

 

FATHURAHMAN

10

16 September

2022

10.000.000

Transfer

ke rekening Bank BCA Nomor : 3580581411 atas nama TAUFIK FATHURAHMAN

 

Total

295.897.925

 

 

 

    • Bahwa setelah Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR mendapatkan uang yang telah saksi DARMINI berikan tersebut, selanjutnya Terdakwa tidak menepati janjinya menyelesaikan pembangunan rumah sesuai semua (RAB) yang telah diberikanya, sehingga saksi DARMINI memperkerjakan jasa kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan rumahnya sesuai semua (RAB) yang dibuat oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR
    • Lalu Saksi DARMINI menelphone Terdakwa menanyakan perihal tersebut, lalu Terdakwa beralasan jika semua pekerja sedang menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakanya di Jogjakarta, kemudian pada hari dan tanggal tidak ingat ahir bulan Januari Tahun 2023 sekitar Pkl 19.00 Wib WIB bersama dengan Sdr GIGIH ALGANO selaku pengacara datang kerumah Saksi DARMINI, dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan akan menyelesaikan pembangunan rumahnya, lalu menyodorkan draf addendum perjanjian, karena Saksi DARMINI meminta Terdakwa memberikan barang jaminan dan Terdakwa tidak mau memberikanya sehingga Saksi DARMIN tidak mau menandatangani addendum perjanjian tersebut,

 

    • Bahwa kemudian pada hari Rabu 02 Maret 2023 Terdakwa mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum Saksi DARMINI, lalu pada hari Sabtu 04 Maret 2023 sekitar Pukul 15.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing Terdakwa dipertemukan dengan Saksi DARMINI dan Saksi SURANO, dalam pertemuan tersebut dibuat addendum perjanjian sesuai yang diminta oleh Saksi DARMINI terkait pembatalan biaya pembelian AC total sejumlah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menyelesaikan pembangunanya maksimal 50 (lima puluh) hari sejak ditanda tanganinya addendum. Namun setelah batas waktu yang Terdakwa janjikan berakhir sampai saat ini Terdakwa tidak dapat menepatinya dan atas semua perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut diatas melainkan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;
    • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR tersebut diatas, saksi DARMINI mengalami kerugian uang total sejumlah Rp.105.743.142,- (seratus lima juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh dua rupiah) dengan rincian :
      1. Uang sejumlah Rp.49.171.250,- (empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang telah diberikan kepada Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR untuk anggaran pembelian material barang tetapi tidak dibelikan sesuai (RAB).
      2. Uang sejumlah Rp. 32.613.617,- (tiga puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus tujuh belas rupiah) untuk membiayai menyelesaikan pembangunan rumah yang tidak diselesaikan oleh Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR.
      3. Uang sejumlah Rp.18.758.275,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) kelebihan pembayaran yang telah diberikan kepada Terdakwa TAUFIK FATHURAHMAN als FATUR dan tidak dikembalikan

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya