Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Bms 1.Amung Pamungkas
2.Ika Novita Sari
SETIYANA HARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amung Pamungkas
2Ika Novita Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang SupratiknoAmung Pamungkas
2Anang SupratiknoIka Novita Sari
Tergugat
NoNama
1SETIYANA HARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKE NURHAYATI EFFENDI, SH.,MH.SETIYANA HARYATI
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam persidangan;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual-beli tanah beserta bangunan yang terletak desa Cindaga Rt 001 / Rw 013, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas berukuran seluas 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati;
4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut atas nama Penggugat Satu di kantor ATR / Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Banyumas;
5. Memerintahakan Turut Tergugat untuk melaksanakan atau melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana Hayati tersebut menjadi atas nama Penggugat Satu;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat objek jual beli berupa tanah beserta bangunan 352 m?2; (tiga ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Serifikat Hak Milik no. 02521 atas nama Setyana;
7. Menyatakan sah dan berharga Conservatoir Beslag (CB) tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak