| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA : 
PRIMER :  
 - Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh  PELAWAN untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar serta beralasan hukum.
 
 - Menyatakan OBJEK SEGKETA atas ;
 
 
 - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
 
 
 - Sebelah Utara             : Saluran Air
 
 - Sebelah Timur            : Saluran Air
 
 - Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
 
 - Sebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079
 
 
 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282 
  
 - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
 
 
 - Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran Air
 
 - Sebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078
 
 - Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
 
 - Sebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian
 
 
 berubah menjadi SHGB lebih kecil/ 
 
 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 adalah adalah milik sah dari PELAWAN. 
   
 - Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan segala akibat hukumnya Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan  Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018.
 
 
   
 - Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi (Executorial Beslag), atas tanah-tanah :
 
 
 - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02078, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00025/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
 
 
 - Sebelah Utara             : Saluran Air
 
 - Sebelah Timur            : Saluran Air
 
 - Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
 
 - Sebelah Barat             : Tanah SHM No. 02079
 
 
 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00282 
   
 - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor ; 02079, Surat Ukur / Gambar situasi No. 00026/Tambaksogra/2013, Tertanggal 26 Nopember 2013, Seluas 2.678 m2, atas nama Damarus Tan, dan atau Surat-surat dan bukti-bukti lain yang terkait, terletak di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :
 
 
 - Sebelah Utara             : Hadisuwito dan Saluran Air
 
 - Sebelah Timur            : Tanah SHM No. 02078
 
 - Sebelas Selatan                    : Jalan Raya
 
 - Sebelah Barat             : Semula HGB No. 00233, kemudian
 
 
 berubah menjadi SHGB lebih kecil/ 
 
 Dan tanah a quo telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00281 
   
 Yang sebelumnya dibebani Sita Eksekusi (Executorial Beslag),  sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, yang telah dilakukan Pelaksanaan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)-nya oleh Pengadilan Negeri Banyumas, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi (Executorial Beslag) Nomor : 01/Pen.Pdt/Del.Sita . Eks/2018/PN.Bms Jo. Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Pwt Jo No.  13/Pdt.G/2015/PN.Pwt, Jo. No. 515/Pdt/2015/PT.SMG jo. No. 301 K/Pdt/2017, tertanggal 16 Oktober 2018. 
  
 - Menghukum TURUT TERLAWAN  untuk tunduk terhadap isi putusan ini,
 
 - Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para TERLAWAN;
 
 - Menghukum para TERLAWAN  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
   
SUBSIDAIR :
  
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).   |