INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2025/PN Bms | ENDRO PURNOMO | EKO SUPIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | ? 1. Menerima dan mengabukan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukumnya Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2025 adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah masuk dalam ruang lingkup hukum keperdataan (hukum perdata)
4. Menyatakan hukumnya Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar isi Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2025 sebagai undang – undang sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 BW, dengan mempidanakan Penggugat di Kepolisian.
5. Biaya perkara menurut hukum ;
------------------------------------------ atau ---------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
