Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Bms SUPRIHARTINI, SH TOMY NUGROHO anak dari TJANDRA HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2676/M.3.39/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMY NUGROHO anak dari TJANDRA HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa terdakwa TOMY NUGROHO Bin TJANDRA HARIANTO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 01.15 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Kamar Kos “line” kamar 102, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara Tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN dan saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO.

 

    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN dan saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO mengakui, Barang berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram, dan 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram, adalah milik terdakwa yang tinggal di Kos “line” kamar 102, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
    • Bahwa Kemudian sekitar pada pukul 01.15 Wib saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas mendatangin Kos “line” kamar 102 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 004 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
    • Bahwa setelah berada di Kos “line” kamar 102 tersebut, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada terdakwa “sabunya dimana?” lalu terdakwa menjawab “ada pak sebentar saya tunjukan” kemudian terdakwa mengambil tempat jam tangan warna hitam bertuliskan GUCCI yang di letakan di dalam lemari tanam, dan selanjutnya terdakwa membuka isinya dan didapati barang berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,4866 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 5,6636 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,5650 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 3,6365 gram.

kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “itu barang apa?” lalu di jawab “ini sabu sama ekstasi pak” kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “punya siapa sabu dan ekstasinya?” kemudian di jawab oleh terdakwa “punya saya pak”, dan pada saat saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO dan team melakukan penggledahan ditemukan juga peralatan-peralatan yang digunakan untuk mempacking Narkotika Golongan I jenis sabu oleh saksi TOMY NUGROHO yaitu sebagai berikut:

1 (satu) buah poch kosmetik bertuliskan TABITA yang didalamnya berisi :

 

      • 3 (tiga) bendel plastik klip transparan.
      • 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
      • 2 (dua) buah potongan sedotan kerucut.
      • 1 (satu) buah poch yang didalamnya berisi potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda.
      • 1 (satu) buat tas kecil warna abu-abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam.
      • 1 (satu) buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca.
      • 3 (tiga) buah isolasi transparan.
      • 1 (satu) buat isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE.
      • 1 (satu) buat isolasi warna putih bertuliskan FRAGILE.
      • 1 (satu) buat isolasi warna merah.
      • 1 (satu) buat isolasi warna merah muda.
      • 1 (satu) buat isolasi warna kuning.
      • 1 (satu) buat isolasi warna hijau.
      • 1 (satu) buat isolasi warna biru.
      • 1 (satu) bungkus sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda.
      • 1 (satu) bungkus sedotan warna putih.
    • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “apa benar tadi kamu menyerahkan sabu dan ekstasi kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA untuk di titipkan kepada saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN,” kemudian di jawab oleh terdakwa “Ya benar pak”. Bahwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresanarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui menyerahkan barang berupa Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram dan 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA, dan terdakwa menyerahkan kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wib pada saat sedang berada di kamar kost terdakwa untuk diserahkan kepada saksi SETYAWAN NUGROHO Als HOHO yang nantinya akan di edarkan/ diletakan di suatu titik alamat Lokasi tertentu
    • Bahwa barang berupa narkotika golongan I jenis sabu dan pil eksatasi tersebut, terdakwa pesan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada kost terdakwa, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan,

 

 
 

 

 

 

Rt 005 Rw 005, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, dengan menggunakan handphone milik terdakwa Handphone REDMI 5 warna Gold dan terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ektasi tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul

19.41 Wib yang di letakan di suatu titik Alamat di dekat lapangan Purba Wasesa Desa Purbadana Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

    • Bahwa kemudian terdakwa memerintahkan saksi SETYAWAN NUGROHO dan saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA untuk mengambil barang tersebut, dan terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dan pil eksatasi yang dililitkan isolasi warna merah bertuliskan fragile tersebut yaitu sekitar pukul 21.00 WIB di kost terdakwa yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah
    • Bahwa Setelah terdakwa mendapatkan barang tersebut, kemudian terdakwa buka dan cek isinya, berisi 1 (Satu) plastic klip transparan berukuran sedang yang di dalamnya beris Narkotika Golongan I jenis sabu dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil warna kuning bertuliskan TMT, selanjutnya terdakwa timbang plastik klip yang berisikan sabu dengan menggunakan timbangan digital dengan hasil 18,5 gram beserta plastiknya (bruto), selanjutnya terdakwa bagi menjadi

3 (tiga) plastik klip transparan, kemudian terdakwa packing / membungkus paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terdakwa ambil dari 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi sabu dan menjadi sebanyak 16 (enam belas) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan istilah “tugelan” (0.35 gram), kemudian terdakwa masukan ke dalam potongan sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dan terdakwa lilit dengan isolasi warna biru sebanyak 15 dan 1 dililit isolasi warna merah muda

    • Bahwa Terdakwa membeli barang berupa narkotika golongan I jenis sabu kepada kontak whatsapp yang terdakwa beri nama “ISUN” dengan jumlah pemesanan sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta) dengan rincian per 5 (lima) gram terdakwa diberi Harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Sedangkan untuk pil ekstasi terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per 1 (Satu) butir seharga Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa belum membayar karena barang tersebut baru di titipikan kepada terdakwa untuk dijualkan dengan system laku bayar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2074/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,A.md.A.K., EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY APRIASTUTI

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-5104/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,4866 gram.
  • BB-5105/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,6636 gram.

 

 
 

 

 

 

  • BB-5106/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,5650 gram.
  • BB-5107/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning ber logo “TMT” dengan berat bersih keseluruhan tablet 3,6365 gram.
  • BB-5108/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 51 ml.

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5104/2025/NNF, BB-5105/2025/NNF, BB- 5106/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5108/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan BB-5107/2025/NNF berupa tablet warna kuning ber logo “TMT diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa terdakwa TOMY NUGROHO Bin TJANDRA HARIANTO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul. 01.15 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025, bertempat Kamar Kos “line” kamar 102, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara Tanpa hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas, telah melakukan penangkapan terhadap saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN dan saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO.
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN dan saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA Bin YOGO DWI HARTONO mengakui, Barang berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram, dan 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram, adalah milik terdakwa yang tinggal di Kos

 

 
 

 

 

 

“line” kamar 102, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

    • Bahwa Kemudian sekitar pada pukul 01.15 Wib saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas mendatangin Kos “line” kamar 102 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt 004 Rw 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
    • Bahwa setelah berada di Kos “line” kamar 102 tersebut, saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO beserta Tim SatRes Narkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada terdakwa “sabunya dimana?” lalu terdakwa menjawab “ada pak sebentar saya tunjukan” kemudian terdakwa mengambil tempat jam tangan warna hitam bertuliskan GUCCI yang di letakan di dalam lemari tanam, dan selanjutnya terdakwa membuka isinya dan didapati barang berupa :
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 6,4866 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 5,6636 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 1,5650 gram.
      • 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 3,6365 gram.

kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “itu barang apa?” lalu di jawab “ini sabu sama ekstasi pak” kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “punya siapa sabu dan ekstasinya?” kemudian di jawab oleh terdakwa “punya saya pak”, dan pada saat saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO dan team melakukan penggledahan ditemukan juga peralatan-peralatan yang digunakan untuk mempacking Narkotika Golongan I jenis sabu oleh saksi TOMY NUGROHO yaitu sebagai berikut:

1 (satu) buah poch kosmetik bertuliskan TABITA yang didalamnya berisi :

      • 3 (tiga) bendel plastik klip transparan.
      • 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
      • 2 (dua) buah potongan sedotan kerucut.
      • 1 (satu) buah poch yang didalamnya berisi potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda.
      • 1 (satu) buat tas kecil warna abu-abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam.
      • 1 (satu) buah bong botol kaca alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca.
      • 3 (tiga) buah isolasi transparan.
      • 1 (satu) buat isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE.
      • 1 (satu) buat isolasi warna putih bertuliskan FRAGILE.

 

      • 1 (satu) buat isolasi warna merah.
      • 1 (satu) buat isolasi warna merah muda.
      • 1 (satu) buat isolasi warna kuning.
      • 1 (satu) buat isolasi warna hijau.
      • 1 (satu) buat isolasi warna biru.
      • 1 (satu) bungkus sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda.
      • 1 (satu) bungkus sedotan warna putih.
    • Bahwa kemudian saksi EKO WAHYULI dan saksi BAMBANG SUBROTO menanyakan kembali kepada terdakwa “apa benar tadi kamu menyerahkan sabu dan ekstasi kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA untuk di titipkan kepada saksi SETYAWAN NUGROHO als HOHO Bin PAIJAN,” kemudian di jawab oleh terdakwa “Ya benar pak”. Bahwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresanarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui menyerahkan barang berupa Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah Bungkus Rokok merk SAMPOERNA A Mild yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah Tisu yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah sedotan transparan bergaris putih dan merah muda dililit isolasi warna Biru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,2456 gram, 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat netto 0,3957 gram dan 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang masing-masing plastik klip transparan dibungkus potongan sedotan transparan bergaris warna putih dan merah muda yang dililit isolasi warna biru dengan total berat netto 3,2001 gram kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA, dan terdakwa menyerahkan kepada saksi IBNU ISYA AIR MAREZTA pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wib pada saat sedang berada di kamar kost terdakwa untuk diserahkan kepada saksi SETYAWAN NUGROHO Als HOHO yang nantinya akan di edarkan/ diletakan di suatu titik alamat Lokasi tertentu adalah milik terdakwa
    • Bahwa barang berupa narkotika golongan I jenis sabu dan pil eksatasi tersebut, terdakwa pesan pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada kost terdakwa, yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Rt 005 Rw 005, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah, dengan menggunakan handphone milik terdakwa sendiri 1 (satu) buah Handphone REDMI 5 warna Gold dan terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 19.41 Wib yang di letakan di suatu titik Alamat di dekat lapangan Purba Wasesa Desa Purbadana Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
    • Bahwa Terdakwa membeli barang berupa narkotika golongan I jenis sabu kepada kontak whatsapp yang terdakwa beri nama “ISUN” dengan jumlah pemesanan sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta) dengan rincian per 5 (lima) gram terdakwa diberi Harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Sedangkan untuk pil ekstasi terdakwa memesan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan harga Rp. 3.850.000,- (tiga juta

 

delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian per 1 (Satu) butir seharga Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa belum membayar karena barang tersebut baru di titipikan kepada terdakwa untuk dijualkan dengan system laku bayar.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 2074/NNF/2025, tanggal 04 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,A.md.A.K., EKO FERY PRASETYO S.SI dan DANY APRIASTUTI

A.Md.Farm.S.E melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :

  • BB-5104/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 6,4866 gram.
  • BB-5105/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,6636 gram.
  • BB-5106/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,5650 gram.
  • BB-5107/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) butir tablet warna kuning ber logo “TMT” dengan berat bersih keseluruhan tablet 3,6365 gram.
  • BB-5108/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak 51 ml.

dari hasil pemeriksaan bahwa BB-5104/2025/NNF, BB-5105/2025/NNF, BB- 5106/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-5108/2025/NNF berupa urine disita diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan BB-5107/2025/NNF berupa tablet warna kuning ber logo “TMT diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana

dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009.tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya