Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa KUSDI bin KASMIARJI , baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi RASTONO als TONO bin SUGIMAN (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di tepi jalan Desa Sokawera RT 001 RW.01 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ? Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa KUSDI bin KASMIARJI bermain kerumah saksi RASTONO als TONO yang beralamat di Desa Kanding Rt 02/01 Kec. Somagede Kab. Banyumas dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna biru tanpa plat nomor, lalu mengobrol dan sepakat untuk melakukan atau mengambil barang tanpa ijin. ? Kemudian Terdakwa KUSDI bin KASMIARJI dan saksi RASTONO als TONO berangkat berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna biru tanpa plat nomor sambil saksi RASTONO als TONO membawa kunci leter T, dengan posisi di depan Terdakwa KUSDI yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi RASTONO als TONO dibonceng dibelakang dengan cara hanting (muter-muter) saat melewati Jalan Desa Sokawera Patikraja Kabupaten Banyumas saksi RASTONO als TONO dan Terdakwa KUSDI bin KASMIARJI melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna merah marun nomor Polisi R 3671 XS yang terparkir di tepi jalan, karena suasana malam gelap dan sepi jauh dari pemukiman , kemudian saksi RASTONO als TONO turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa KUSDI duduk di sepeda motor dengan maksud mengawasi situasi sekitarnya. 2 ? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di tepi jalan Desa Sokawera RT 001 RW.01 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dalam keadaan/situasinya sepi dan aman, lalu saksi RASTONO als TONO mendekati sepeda motor tersebut sambil membawa kunci leter T yang sudah disiapkan dari rumah dan ternyata sepeda motor tersebut tidak terkunci stang, lalu saksi RASTONO als TONO memasukan kunci leter T ke lubang kontak tersebut dan keposisi on , lalu saksi RASTONO als TONO menuntun 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna merah maron Nomor Polisi R 3671 XS nomor rangka MH31S70069K533885 nomor mesin 1F7-533876 ke arah Barat, setelah aman kemudian Terdakwa RASTONO als TONO menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa ke rumah Terdakwa KUSDI di Desa Suro Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dan Terdakwa KUSDI mengikuti dari belakang ? Setelah itu selang beberapa menit, saksi RASTONO als TONO pamit pulang dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna merah maron Nomor Polisi R 3671 XS nomor rangka MH31S70069K533885 nomor mesin 1F7-533876 tersebut dibawa pulang kerumah saksi RASTONO als TONO di Desa Kanding Rt 003 / 001 Kec. Somagede Kab. Banyumas , sesampainya di rumah lalu saksi RASTONO als TONO membuka jok dan mendepati 1 (satu) buah STNK atas nama FARIDAH alamat Desa Pegalongan Rt02/01 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dan sepeda motor tersebut digunakan saksi RASTONO als TONO untuk keperluan sehari-hari; ? Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa KUSDI dan saksi RASTONO alias TONO mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan apabila laku dijual uangnya untuk keperluan Terdakwa KUSDI dan saksi RASTONO alias TONO ? Bahwa saat Terdakwa KUSDI dan saksi RASTONO alias TONO mengambil 1 (satu) sepeda motor Yamaha MX warna merah maron Nomor Polisi R 3671 XS tersebut tanpa seijin dari saksi DARSUM bin NAWIKRAMA. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Terdakwa KUSDI dan saksi RASTONO alias TONO tersebut, saksi DARSUM bin NAWIKRAMA mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah). -------Perbuatan Terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |