INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2025/PN Bms | MISNO BIN NASWITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP Pemohon yang tertulis MISNO diubah menjadi MISNO APRILIA NANDA sesuai dengan Kutipan Akta Akta Kelahiran Pemohon No. 1219-LT-14032018 dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No.1219-LT-29112016-0006.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |