Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
2.Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
3.FAISAL AMIN, S.H.,M.H.
AHMAD SUDARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2170/M.3.39.4/Ft.3/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
2Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
3FAISAL AMIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUDARMAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu,

-----Bahwa TERDAKWA AHMAD SUDARMAJI dan SAKSI FERDAUS BUNAWAN (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaYang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapat telepon Sdr. Aceng (Belum tertangkap) untuk mengantar Rokok Ilegal dari Madura dengan tujuan dan waktu yang diinformasikan lebih lanjut, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengantar 3 (tiga) penumpang dari Semarang dengan tujuan Surabaya dengan tarif Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang, lalu pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB setelah Terdakwa mengantar penumpang kemudian Terdakwa standby di daerah Sumenep Madura untuk menerima informasi lebih lanjut dari Sdr. Aceng (Belum tertangkap), lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mendapat panggilan telepon Whatsapp dari Sdr. Aceng (Belum tertangkap) dengan nomor 08561045229 dan Sdr. Aceng (Belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk mengantar Rokok Ilegal dengan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetujuinya, lalu Sdr. Aceng (Belum tertangkap) menyuruh Terdakwa menuju ke Gudang yang tidak jauh dari alun-alun Sumenep untuk mengisi muatan Rokok Ilegal, lalu sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa tiba di gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) tersebut, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa dibawa untuk diisi muatan Rokok Ilegal dan Terdakwa menunggu di Gudang tersebut, lalu sekitar pukul 13.00 WIB 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa kembali dengan muatan Rokok Ilegal;

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut, lalu anak buah Sdr. Zen (Belum tertangkap) memberikan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sebagai uang jalan dan Terdakwa dibawakan sekitar 14 (empat belas) plat nomor yang berbeda, lalu Terdakwa berangkat dengan rute Suramadu – Nganjuk – Sragen – Kembangsari – Kopeng, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FERDAUS BUNAWAN dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Terdakwa, lalu saat mengobrol Terdakwa menyampaikan kepada Saksi FERDAUS BUNAWAN jika Terdakwa juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Saksi FERDAUS BUNAWAN berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Terdakwa, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Saksi FERDAUS BUNAWAN kembali bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa berjalan bersama-sama;

 

Kemudian sekitar pukul 22.20 WIB Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto yang menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih dan Mobil Avanza Velos warna Hitam di Jalan Raya Piasa Kulon, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, lalu Saksi FERDAUS BUNAWAN keluar dari 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke pinggir jalan karena mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN berhenti agak ke tengah jalan, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa yang berada di belakang Mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi AMIN MUSTAKIM dan Saksi YUSUP SUHAMAN untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC, lalu setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto ditemukan Rokok  dengan rincian :

Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 270.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:

  1. 1.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “DUBAI” jumlah 20.000 batang;
  2. 500 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE” jumlah 10.000 batang;
  3. 2.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE” jumlah 40.000 batang;
  4. 10.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW HUMER” jumlah 200.000 batang

Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa

 

Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Saksi FERDAUS BUNAWAN dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa beserta muatan Rokok  dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penyihan Barang Bukti Nomor : SPSIH-03/KBC.1005/PPNS/2025 tanggal 16 Juni 2025, menerangkan melakukan penyisihan atas barang bukti berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan merek :
  1. DUBAI sebanyak 1 (Satu) Slop;
  2. NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE sebanyak 1 (Satu) Slop;
  3. NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE sebanyak 1 (Satu) Slop;
  4. NEW HUMER sebanyak 1 (Satu) slop;

Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;

  • Bahwa telah dilakukan uji laboratoris berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor SHPIB-1378/BLBC.3/2025 tanggal 03 Juli 2025, menerangkan : Dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan selulosa (isi sigaret, kertas sigaret, kertas tipping) dan acetate fiber (filter). Dari data hasil pengujian dengan menggunakan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan nicotine, eugenol, caryophyllene, eugenyl acetate, neophytadiene, thunbergol, triacetin, dan kandungan lain (minor). Dari data hasil pengujian eophytadiene, thunbergol, sitosterol, vitamin E, pengujian dengan menggunakan mikroskop sebagian dalam air dan kloroform, Jenis sediaan contoh uji termasuk tembakau. Contoh uji diidentifikasi menunjukkan morfologi contoh uji menyerupai daun tembakau (terdapat trikoma). Contoh uji larut sebagai sigaret kretek.

 

Kesimpulan : Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI dan Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW HUMER merupakan Sigaret Kretek;

  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang

= (Rp 746,- x 270.000 batang) = 201.420.000,- (Dua ratus satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Pajak Rokok    = 10% x Nilai Cukai

                            = 10% x Rp201.420.000,-

                            = Rp20.142.000,- (Dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan:

PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran;

*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

PPN HT    = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang

                   = 9,9% x 270.000 x Rp. 1.485,-

                   = Rp39.694.050,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 270.000 batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp261.256.050,- (Dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah).;

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------

 

ATAU

 

Kedua,

-----Bahwa TERDAKWA AHMAD SUDARMAJI dan SAKSI FERDAUS BUNAWAN (Dilakukan penuntutan terpisah) secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaYang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai, Yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa mendapat telepon Sdr. Aceng (Belum tertangkap) untuk mengantar Rokok Ilegal dari Madura dengan tujuan dan waktu yang diinformasikan lebih lanjut, lalu pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mengantar 3 (tiga) penumpang dari Semarang dengan tujuan Surabaya dengan tarif Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per orang, lalu pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 WIB setelah Terdakwa mengantar penumpang kemudian Terdakwa standby di daerah Sumenep Madura untuk menerima informasi lebih lanjut dari Sdr. Aceng (Belum tertangkap), lalu pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa mendapat panggilan telepon Whatsapp dari Sdr. Aceng (Belum tertangkap) dengan nomor 08561045229 dan Sdr. Aceng (Belum tertangkap) menyuruh Terdakwa untuk mengantar Rokok Ilegal dengan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Terdakwa menyetujuinya, lalu Sdr. Aceng (Belum tertangkap) menyuruh Terdakwa menuju ke Gudang yang tidak jauh dari alun-alun Sumenep untuk mengisi muatan Rokok Ilegal, lalu sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa tiba di gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) tersebut, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa dibawa untuk diisi muatan Rokok Ilegal dan Terdakwa menunggu di Gudang tersebut, lalu sekitar pukul 13.00 WIB 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa kembali dengan muatan Rokok Ilegal;

 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang milik Sdr. Zen (Belum tertangkap) untuk mengantarkan rokok ilegal tersebut, lalu anak buah Sdr. Zen (Belum tertangkap) memberikan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) sebagai uang jalan dan Terdakwa dibawakan sekitar 14 (empat belas) plat nomor yang berbeda, lalu Terdakwa berangkat dengan rute Suramadu – Nganjuk – Sragen – Kembangsari – Kopeng, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FERDAUS BUNAWAN dan melanjutkan dengan duduk bersama sambil mengobrol dengan Terdakwa, lalu saat mengobrol Terdakwa menyampaikan kepada Saksi FERDAUS BUNAWAN jika Terdakwa juga membawa muatan Rokok Ilegal, lalu untuk menghindari kecurigaan petugas Saksi FERDAUS BUNAWAN berangkat kembali menuju arah Wonosobo dengan rute yang berbeda dengan Terdakwa, lalu dalam perjalanan antara Wonosobo dan Banjarnegara Saksi FERDAUS BUNAWAN kembali bertemu dengan Terdakwa kemudian Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa berjalan bersama-sama;

 

  • Kemudian sekitar pukul 22.20 WIB Saksi FERDAUS BUNAWAN dan Terdakwa diberhentikan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto yang menggunakan Mobil Ford Ranger warna putih dan Mobil Avanza Velos warna Hitam di Jalan Raya Piasa Kulon, Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, lalu Saksi FERDAUS BUNAWAN keluar dari 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke pinggir jalan karena mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN berhenti agak ke tengah jalan, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi FERDAUS BUNAWAN menuju ke 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa yang berada di belakang Mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN, lalu Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto meminta Saksi AMIN MUSTAKIM dan Saksi YUSUP SUHAMAN untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC, lalu setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto ditemukan Rokok  dengan rincian :

Sigaret Kretek Mesin (SKM) total 270.000 (tiga ratus ribu) batang yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian:

  1. 1.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “DUBAI” jumlah 20.000 batang;
  2. 500 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE MILDE EXCLUSIVE MILDE EXCLUSIVE” jumlah 10.000 batang;
  3. 2.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE” jumlah 40.000 batang;
  4. 10.000 bungkus @20 batang rokok SKM merk “NEW HUMER” jumlah 200.000 batang

Ditemukan di 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa;

 

Kemudian Tim P2 KPPBC TMP C Purwokerto melakukan dokumentasi, lalu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1.3 E MT warna Silver Metalik No.Pol : B-2717-BKZ mik Saksi FERDAUS BUNAWAN dan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Putih No.Pol H-1756-GC milik Terdakwa beserta muatan Rokok  dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk diproses;

  • Bahwa telah dilakukan penyisihan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Penyihan Barang Bukti Nomor : SPSIH-03/KBC.1005/PPNS/2025 tanggal 16 Juni 2025, menerangkan melakukan penyisihan atas barang bukti berupa Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai dengan merek :
  1. DUBAI sebanyak 1 (Satu) Slop;
  2. NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE sebanyak 1 (Satu) Slop;
  3. NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE sebanyak 1 (Satu) Slop;
  4. NEW HUMER sebanyak 1 (Satu) slop;

Kemudian untuk selebihnya digunakan dalam pembuktian di persidangan;

  • Bahwa telah dilakukan uji laboratoris berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor SHPIB-1378/BLBC.3/2025 tanggal 03 Juli 2025, menerangkan : Dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan selulosa (isi sigaret, kertas sigaret, kertas tipping) dan acetate fiber (filter). Dari data hasil pengujian dengan menggunakan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan nicotine, eugenol, caryophyllene, eugenyl acetate, neophytadiene, thunbergol, triacetin, dan kandungan lain (minor). Dari data hasil pengujian eophytadiene, thunbergol, sitosterol, vitamin E, pengujian dengan menggunakan mikroskop sebagian dalam air dan kloroform, Jenis sediaan contoh uji termasuk tembakau. Contoh uji diidentifikasi menunjukkan morfologi contoh uji menyerupai daun tembakau (terdapat trikoma). Contoh uji larut sebagai sigaret kretek.

 

Kesimpulan : Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW ME BOLD ORIGINAL MILDE, Rokok tidak dilekati pita cukai merek DUBAI dan Rokok tidak dilekati pita cukai merek NEW HUMER merupakan Sigaret Kretek;

  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,- (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Tarif Cukai/batang x Jumlah Batang

= (Rp 746,- x 270.000 batang) = 201.420.000,- (Dua ratus satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,- (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Pajak Rokok    = 10% x Nilai Cukai

                            = 10% x Rp201.420.000,-

                            = Rp20.142.000,- (Dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan:

PPN HT = 9,9% x Total Harga Jual Eceran;

*harga jual eceran terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 1.485,-/batang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

PPN HT    = 9,9% x jumlah batang x harga jual eceran per batang

                   = 9,9% x 270.000 x Rp. 1.485,-

                   = Rp39.694.050,- (Tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah).

 

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sejumlah 270.000 (Dua ratus tujuh puluh ribu) batang rokok, pungutan cukai yaitu sebesar Rp261.256.050,- (Dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah)

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberakali dirubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tetang harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya