INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/Pdt.P/2025/PN Bms | SUGENG WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2073/DIS/2001 yang semula bernama SUGENG kemudian dirubah menjadi SUGENG WIDODO sehingga menjadi tertulis dan terbaca SUGENG WIDODO ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2073/DIS/2001;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |