Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Bms MISNO BIN NASWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISNO BIN NASWITO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Wijayanti, S.H. M.H.MISNO BIN NASWITO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP Pemohon yang tertulis MISNO diubah menjadi MISNO APRILIA NANDA sesuai dengan Kutipan Akta Akta Kelahiran Pemohon No. 1219-LT-14032018 dan dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No.1219-LT-29112016-0006.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak