Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa HERNI LINDU SAPUTRA Als LINDU Bin SUHERI, pada hari Selasa tanggal 03 bulan Desember Tahun 2024, sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kyai Panumbang di Desa Kebanggan Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 15.20 wib terdakwa HERNI LINDU SAPUTRA Alias LINDU Bin SUHERI saat itu sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Lettu Kuseri Rt.003 Rw.005 Kel. Purbalingga Wetan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga kemudian saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan pencurian dengan cara terdakwa mencari target/sasaran yaitu pengendara sepeda motor khususnya perempuan yang menyimpan barang-barang berharganya di dalam dasboard depan sepeda motor lalu nanti akan terdakwa ambil/curi barang-barang berharganya tersebut.
- Bahwa kemudian setelah itu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 Nopol : R 4068 IC warna Merah Putih milik terdakwa dan saat itu terdakwa juga memakai jaket mantel warna hitam bertuliskan AXIO dan membawa tas slempang warna hitam, lalu terdakwa pergi keluar rumah untuk mencari target/sasaran pencurian, lalu terdakwa pergi menuju ke arah Purwokerto dengan melewati Jalan Raya Padamara – Sumbang dan sesampainya di Jalan raya Padamara didekat pombensin/SPBU Padamara Kab. Purbalingga saat itu terdakwa melihat saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR yang sedang mengendarai sepeda motor mio dengan membawa/membonceng anaknya dibagian depan dan saat itu terdakwa juga melihat saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR membawa 1 (satu) buah dompet model panjang warna pink yang berisi Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black, bandul emas model love dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang ditaruh di dasboard sebelah kiri depan, kemudian selanjutnya terdakwa mengikuti/membuntuti saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR dari belakang, lalu sekitar jam 16.00 Wib sesampainya di Jalan Raya Kyai Panumbang di Desa Kebanggan Rt.002 Rw.003 Kec. Sumbang Kab. Banyumas terdakwa langsung mendekati/memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR tersebut dari arah/lajur kiri selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet model panjang warna pink yang berisi Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black , bandul emas model love dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang ada di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR tersebut, setelah itu terdakwa langsung mempercepat laju sepeda motor terdakwa dengan kecepatan tinggi untuk kabur meninggalkan saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR, dan saat itu terdakwa melajukan sepeda motor ke arah Dukuhwaluh Kembaran dan menuju ke Jalan besar Sokaraja lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya kearah pulang kerumah terdakwa di Purbalingga, dan saat itu 1 (satu) buah dompet model panjang warna pink tersebut terdakwa simpan di tas slempang warna hitam yang sebelumnya telah terdakwa bawa.
- Bahwa saat dalam perjalanan pulang kerumah terdakwa di daerah Purbalingga dan saat sampai didaerah Mewek Purbalingga Kidul, terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah dompet model panjang warna pink tersebut kemudian terdakwa mengambil barang – barang yang ada didalam dompet model panjang warna pink tersebut yakni Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black, bandul emas model love dan uang tunai sebesar Rp. 250.000 lalu setelah itu terdakwa membuang dompet model panjang warna Pink tersebut ke sebuah sungai kecil yang ada disekitar daerah tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa kemudian sesampai terdakwa di rumah lalu terdakwa langsung mengambil simcard yang ada pada Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black tersebut lalu simcard tersebut terdakwa buang dan terdakwa juga menghapus data-data yang ada di Handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa menjual bandul emas model love tersebut kepada orang yang terdakwa tidak kenal di sekitar toko emas Samiaji Purbalingga seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 18.30 wib terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y35 warna Agate Black tersebut kepada saksi ARIF TIMOR SUSANTO Als SANTO Bin MUHAIL dirumah saksi ARIF TIMOR SUSANTO Als SANTO Bin MUHAIL seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut dan uang curian yang terdakwa ambil di dompet model panjang warna Pink tersebut, sudah terdakwa habiskan untuk keperluan makan, minum dan membeli rokok terdakwa sehari – hari.
- Bahwa terdakwa HERNI LINDU SAPUTRA Alias LINDU Bin SUHERI saat mengambil barang-barang tersebut tidak/ tanpa ijin dari saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat pencurian yang dilakukan oleh terdakwa HERNI LINDU SAPUTRA Als LINDU Bin SUHERI, saksi TRIA AGUSTINA Alias TRI Binti SANAR mengalami kerugian sebesar Rp 4.149.000,- (empat juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
---Perbuatan terdakwa HERNI LINDU SAPUTRA Alias LINDU Bin SUHERI tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------- |