Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Bms SUTARYO BIN KASTAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTARYO BIN KASTAWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didiek Yuli Setiawan, SHSUTARYO BIN KASTAWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercatat dalam  Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis atas nama SUTARYO, dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama SUTARYO dan dalam Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SAPON, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SUTARYO.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak