Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Bms Indriana Werdaningtyas 1.Wardianto alias Sarno
2.Yessy Dwi Wardian Ningrum
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
4.Bayu Muktiaji
5.Tasun
6.Dewi Rubijanto, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indriana Werdaningtyas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGADIIndriana Werdaningtyas
Tergugat
NoNama
1Wardianto alias Sarno
2Yessy Dwi Wardian Ningrum
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
4Bayu Muktiaji
5Tasun
6Dewi Rubijanto, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 780.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) diletakkan atas harta tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II sah dan berharga;
3. Menyatakan tanah pekarangan seluas 140 meter persegi yang terdaftar dalam letter C Desa Bojongsari No. 431, Persil 28 B, Klas III, Petak 3 dengan batas-batas: Utara Tanah Tergugat II, Timur: Jalan Desa, Selatan: Saluran Air, dan Barat: Tanah Tergugat I, adalah sah menurut hukum sebagai tanah milik Penggugat hasil membeli dari Sdr. SATI WENIATI, alamat: Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas;
4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik No. 00007 karena mengandung cacat hukum dan cacat fisik dan oleh karenanya Sertifikat Hak Milik No. 00007 atas nama Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat III/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas di Purwokerto untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat yang  dimohonkan oleh Penggugat berdasarkan putusan perkara ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa ganti rugi immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)  secara kontan dan mengenakan uang paksa (dwangsom) Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat melaksanakan putusan ini;
7. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak