Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di tahun 2023 di Jalan Kebanggan Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah dilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dan tersangka atas nama DEDE SETIAWAN kedapatan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan barang bukti berupa KTP a.n. DEDE SETIAWAN, sejumlah botol dan kemasan plastik minuman beralkohol sebagaimana daftar terlampir, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol |