Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT BPR Gunung Slamet Kantor Kas Sumpiuh BETTY AGUNG PURWANINGRUM Dismissal
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Gunung Slamet Kantor Kas Sumpiuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BETTY AGUNG PURWANINGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.778.700,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp 124.778.700,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah), kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
4. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melaksanakan amar poin 3 diatas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak