Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Bms ROHMATAN LIL’ALAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHMATAN LIL’ALAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachman Arif Gunawan,S.H.ROHMATAN LIL’ALAMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama  Ayah Pemohon yang tercatat dalam  Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SLAMET RIYADI, dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon tertulis atas nama WARYANTO, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama AHMAD WARYANTO;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membuat Akta Kelahiran dan memperbaiki kesalahan penulisan nama pada Kutipan akta Nikah ayah pemohon  No. 89/457/437/1975   tertanggal 19 Desember 1975  dari SLAMET RIYADI menjadi AHMAD WARYANTO;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon bahwa  nama ayah pemohon dan ijazah pemohon adalah nama satu orang yang sama ;
5. Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
6. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak