INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.PRIMIATI 2.TARKAM 3.MUNJIYAH 4.NARKIM 5.AHMAD SUWARTO Alias SUWARTO 6.SUWARNO 7.SUTORO 8.KAMIDAH 9.MASHURI 10.SUMARJO NASUM Alias SUMARJO 11.YOGI WIYANTO 12.SUKIRWAN 13.RUNTIYAH 14.ASMAWIREJA 15.SITI KHASANAH 16.NAFINGAH 17.MARYATIN 18.SUHARNI 19.MUHERI AL JAELANI 20.ENI MARYATI 21.ACH HERIYANTO SARKUM 22.RICHAN 23.SUPINAH 24.SYAMNGUN ARROHMAT 25.CHAMID ASNAN 26.SUHADI 27.WATIYAH 28.YULLI FITRIYANI 29.SAMUN WARDOYO 30.SITI SUTIATI 31.WATINAH 32.SUNAN WARTONO |
1.ABDUL LATIEF GHUROBA 2.SHOLEH KHAERUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Bms | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan hukumnya sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas dokumen/surat-surat asli berupa ke 4 (empat) SHM obyek jual beli dalam perkara ini dan Surat-surat lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. -
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
Kesemuanya disebut sebagai Obyek Jual Beli dalam perkara ini. ----------------------------
e. Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023 yang dibuat oleh Tergugat I, dan ditandatangani oleh Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli dalam perkara ini kepada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------------------------
d. Surat Kuasa Jual yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan, melepaskan hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang ditetapkan sendiri oleh Penerima Kuasa (Para Tergugat) atas tanah sawah milik Para Penggugat yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam yang ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun yang ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Almh.Saritem yang ditandatangani oleh Penggugat VII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII. ---------------------------------
e. Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Para Tergugat tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya Pihak Ke I memberikan imbalan upah atau jasa kepada Pihak Ke II sebesar 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan yang bersengketa. Pihak Ke II berhak menerima upah atau jasa jika permasalahan sengketa tersebut bisa selesai dan dianggap selesai sampai Para Pemberi Kuasa (Para Penggugat) menerima hak sebagaimana mestinya. -----------------------------------------------------
Disita dari Penguasaan Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah menguasainya tanpa hak bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia). ----------------
2. Menyatakan hukumnya bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lainnya. -------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Dirun telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2019 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Dirun diwakili istrinya selaku ahli waris yang bernama RUNTIYAH (Penggugat XIII). -------------------
3. Menyatakan menurut hukum Darsem telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2020 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Almh.Darsem diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama SITI SUTIATI (Penggugat XXXI). ----------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Rakam telah meninggal dunia pada tanggal 30 November 2022 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Alm.Rakam diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama YOGI WIYANTO (Penggugat XI). ---------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum Saritem telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2020 oleh karenanya sejak saat itu segala perbuatan hukum dari sepeninggalan Almh.Saritem diwakili anaknya selaku ahli waris yang bernama SUTORO (Penggugat VII) dan KAMIDAH (Penggugat VIII). ---------------------------------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Menurut Hukum perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat atas Penguasaaan berupa: ----------------------------------------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali.-
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali.-
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ---------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. -------------------------------------------------------------------------------------
tidak dapat diartikan sebagai hak retensi. ---------------------------------------------------------
8. Menyatakan Menurut Hukum Para Tergugat bukan subyek hukum yang berhak/tidak berhak menggunakan hak retensi, karena tidak termasuk dalam subyek hukum yang dapat memberikan bantuan hukum. ------------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Menurut Hukum Pencabutan Surat Kuasa dari Para Penggugat Kepada Para Tergugat, berupa: -------------------------------------------------------------------------------------
a. Surat Surat Pengakhiran/Pencabutan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023. ------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Surat Pengakhiran/Pencabutan Surat Kuasa Jual tertanggal 10 Oktober 2023. --
c. Surat Pengakhiran/Pencabutan/Pembatalan Surat Kesepakatan Upah Jasa tertanggal 10 Oktober 2023. ------------------------------------------------------------------
d. Surat Permohonan meminta kembali ke 4 SHM asli milik kami agar dikembalikan dan ucapan terimakasih atas kerjasamanya. ---------------------------
e. Surat Somasi/Teguran untuk mengembalikan 4 SHM asli milik klien kami, yang dikirim kepada Para Tergugat tertanggal 12 Maret 2025. -----------------------------
f. Surat Somasi 2 (Terakhir)/Teguran 2 (Terakhir) untuk mengembalikan 4 SHM asli milik klien kami, yang dikirim kepada Para Tergugat tertanggal 16 Maret 2025. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Adalah sah dan berharga menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat.-
10. Menyatakan hukumnya berupa: ---------------------------------------------------------------------
a. Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2023 yang dibuat oleh Tergugat I, dan ditandatangani oleh Perwakilan Para Penggugat yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Penggugat XX, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII, yang isinya memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk meyelesaikan Permasalahan Jual Beli dan mengambil SHM obyek jual beli dalam perkara ini kepada Penjual (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II). ------------------------------------------------
b. Surat Kuasa Jual yang sudah dibuat oleh Para Tergugat yaitu tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya khusus untuk dapat Para Tergugat mewakili Para Penggugat untuk menjual lahan, melepaskan hak, mengoperkan atau dengan cara lain memindahtangankan kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang ditetapkan sendiri oleh Penerima Kuasa (Para Tergugat) atas tanah sawah milik Para Penggugat yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX, Penggugat X, Alm.Rakam yang ditandatangani oleh Penggugat XI, Penggugat XII, Alm.Dirun yang ditandatangani oleh Penggugat XIII, Penggugat XIV, Penggugat XV, Penggugat XVI, Penggugat XVII, Penggugat XVIII, Almh.Saritem yang ditandatangani oleh Penggugat VII, Penggugat XIX, Penggugat XX, Penggugat XXI, Penggugat XXII, Penggugat XXIII, Penggugat XXIV, Penggugat XXV, Penggugat XXVI, Penggugat XXVII, Penggugat XXVIII, Penggugat XXIX, Almh.Darsem ditandatangani oleh Penggugat XXX, Penggugat XXXI, Penggugat XXXII. ---------------------------------
c. Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Para Tergugat tertanggal 10 Oktober 2023, yang isinya Pihak Ke I memberikan imbalan upah atau jasa kepada Pihak Ke II sebesar 25 % dari angka keseluruhan harga jual lahan yang bersengketa. Pihak Ke II berhak menerima upah atau jasa jika permasalahan sengketa tersebut bisa selesai dan dianggap selesai sampai Para Pemberi Kuasa (Para Penggugat) menerima hak sebagaimana mestinya. -----------------------------------------------------
Untuk dinyatakan cacat formil, sudah tidak sah menurut hukum, batal demi hukum, dan sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat menurut hukum. -----------
11. Menghukum dan memerintahkan menurut hukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang telah menguasainya tanpa hak untuk menyerahkan seketika dan tanpa syarat berupa ke 4 (empat) SHM Asli atas legalitas tanah sawah yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini kepada Para Penggugat, sebagai berikut: -----------------------------------------------------
a. SHM Asli Nomor: 01496/Desa Kedungrandu, Seluas 5.778 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
b. SHM Asli Nomor: 01490/Desa Kedungrandu, Seluas 10.325 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Faizal Abdullah Ali. –
c. SHM Asli Nomor: 01495/Desa Kedungrandu, Seluas 14.403 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Koesmarjati. ----------
d. SHM Asli Nomor: 01485/Desa Kedungrandu, Seluas 7.023 M2, yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Atas nama pemegang hak Raden Roro Koesmarjati. --------------------------------------------------------------------------------------
bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia). ---------------------
12. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat karena dengan itikad tidak baik telah melakukan penguasaan atas obyek yang bukan haknya, yaitu dengan menahan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini, maka telah nyata mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi diri Para Penggugat yang bila dirinci besarnya sebagai berikut:-
a. Kerugian materiil yang hilang dan/atau tidak bisa dinikmati oleh Para Penggugat disebabkan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM Asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat, menjadi tidak bisa Para Penggugat manfaatkan SHM tanahnya, yang bila dirinci besarannya sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------
b. Kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan ke 4 (empat) SHM asli yang menjadi obyek jual beli dalam perkara ini yang menjadi legalitas atas tanah sawah milik Para Penggugat, dan untuk biaya pengurusan menghabiskan oprasional sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). ----------------------------------------
Total Kerugian yang mohon untuk dapat dihukumkan/dibebankan kepada Para Tergugat sejumlah Rp.160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), yang telah merugikan kepentingan hukum Para Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia) dan membayar kerugian materil dan immaterial Para Penggugat tersebut diatas Secara tanggung renteng. ---------------------------------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang dengan sengaja tidak segera melakukan/melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini secara sukarela dan dengan segera maka untuk dapat dihukum memberikan/membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini mendapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini Secara tanggung renteng. -----------
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
Apabila Yth. Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Yth. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono) yang tidak merugikan Para Penggugat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |