Dakwaan |
- KESATU
---------- Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO, pada hari Kamis, tanggal
14 November 2024, sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Orang Tua Terdakwa, yang beralamat di Desa Kebanggan Rt.001 Rw. 002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Prov. Jawa Tengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Tanpa hak atau melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa berawal dari saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON, menerima informasi bahwa ada seseorang resedivis Narkotika di wilayah Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, mengedarkan Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di dapat fakta yaitu terdakwa yang bertempat ditinggal Desa Kebanggan Rt.001 Rw. 002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas;
-
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, sekitar pukul 23.30 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. dan setelah berada dirumah terdakwa, saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada terdakwa, “dimana saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO” (yang disidangkan dalam berkas terpisah). dan dijawab “belum lama tadi keluar meminjam KTP saya”. kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, pergi melakukan pencarian keberadaan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO ;
-
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi BAMBANG SUBROTO, saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, datang kembali kerumah terdakwa;
-
- Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan didalam kamar saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 4,3616 gram yang dibungkus tissu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna coklat/ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram yang dibungkus tissu, yang disimpan didalam saku jaket warna biru yang digantung didalam lemari pakaian, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram, dan 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada terdakwa, “ini apa milik siapa”, dan dijawab “ sabu milik saya, dikasih dari saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO”, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah plastik kreses warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bong hisap terhubung dengan sedotan dan pipet kaca. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kembali kepada terdakwa “ ini milik siapa “ dan dijawab “ timbangan dan plastik milik saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, sedangkan untuk bong itu milik terdakwa”, dan setelah itu terdakwa dan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;
-
- Bahwa dari hasil penyelidikan, terdakwa mengakui 1 (satu) buah kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram, dan 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram adalah sabu milik terdakwa, yang terdakwa dapat dari saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2024 sekira pukul 09,00 wib, dan sabu tersebut merupakan sisa pemakaian, karena sebagaian sudah terdakwa gunakan;
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3269/NNF/2022, tanggal 15 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,Si.M. Biotech, EKO FERY PRASETYO,S,Si. dan DANY APRIASTUTI A.Md.Farm,S,E.. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti nomor BB-7176/2024/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2433 gram, dan BB-7177/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,3616 gram, BB-7178/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna coklat dengan berat bersih keseluruhan tablet 2,3288 gram dan BB-7179/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak
120 ml, dan dari hasil pemeriksaan bahwa BB-7176/2022/NNF dan BB- 7177/2022/NNF berupa serbuk kristal, BB-7179/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-7178/2022/NNF, berupa tablet warna coklat diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----
ATAU KEDUA
------ Bahwa terdakwa GALIH FEBRIANTO Bin SUNARKO, pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Orang Tua Terdakwa, yang beralamat di Desa Kebanggan Rt.001 Rw. 002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Prov. Jawa Tengah, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Penyalah Guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang
didalamanya diguga berisi sabu kepada terdakwa. lalu terdakwa bawa masuk ke kamar, dan setelah berada didalam kamar, lalu terdakwa buka dan diambil sedikit kemudian terdakwa gunakan sendiri, dan sebelum terdakwa menggunakan sabu tersebut, terlebih dahulu terdakwa melubangi tutup botol aqua sebanyak 2 (dua) buah, kemudian dimasukan 2 (dua) buah sedotan plastik, lalu pipet kaca dihubungkan dengan sedotan plastik, Kemudian sabu dimasukan kedalam pipet kaca dan kemudian pipet kaca dibakar dengan korek gas bersumbu dengan api kecil sampai sabu meleleh dan mengeluarkan asap, kemudian asap sabu tersebut terdakwa sedot melalui sedotan dan dikeluarkan melalui mulut dan hidung, dan terdakwa menyedot asap sabu tersebut berulang-ulang sampai badan terdakwa merasa fit lalu terdakwa berhenti;
-
- Bahwa setelah menggunakan sabu tersebut, lalu sisanya terdakwa bagi menjadi 3 bagian yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram,
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram,
- 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram
Kemudian terdakwa simpan kedalam kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih;
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 08.00 wib, terdakwa kembali menggunakan sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 wib, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, mendatangi rumah terdakwa. dan setelah berada dirumah terdakwa, saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada terdakwa, “dimana saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO” (yang disidangkan dalam berkas terpisah). dan dijawab “belum lama tadi keluar meminjam KTP saya”. kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, pergi melakukan pencarian keberadaan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO ;
-
- Bahwa tidak lama kemudian, saksi BAMBANG SUBROTO, saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, datang kembali kerumah terdakwa;
-
- Bahwa setelah berada dirumah terdakwa, lalu saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan didalam kamar saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 4,3616 gram yang dibungkus tissu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil warna coklat/ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram yang dibungkus tissu, yang disimpan didalam saku jaket warna biru yang digantung didalam lemari pakaian, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi FAIZ ZUAL ROMADHON beserta Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas, melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas arlogi warna biru kombinasi warna putih yang didalamnya berisi, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 1 (satu)
buah plastik klip transparan yang didalamnnya berisi serbuk kristal / sabu dengan berat netto 0,1686 gram, dan 1 (satu) buah klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal/sabu dengan berat netto 0,2201 gram. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kepada terdakwa, “ini apa milik siapa”, dan dijawab “ sabu milik saya, dikasih dari saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO”, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah plastik kreses warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna silver kombinasi hitam, 2 (dua) bendel plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bong hisap terhubung dengan sedotan dan pipet kaca. Lalu saksi BAMBANG SUBROTO, menanyakan kembali kepada terdakwa “ ini milik siapa “ dan dijawab “ timbangan dan plastik milik saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO, sedangkan untuk bong itu milik terdakwa”, dan setelah itu terdakwa dan saksi ARRY SUWAHYONO Bin SUNARKO beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banyumas;
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab.: 3269/NNF/2022, tanggal 15 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO,S,Si.M. Biotech, EKO FERY PRASETYO,S,Si. dan DANY APRIASTUTI A.Md.Farm,S,E.. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, dan setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti nomor BB-7176/2024/NNF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,2433 gram, dan BB-7177/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,3616 gram, BB-7178/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna coklat dengan berat bersih keseluruhan tablet 2,3288 gram dan BB-7179/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine sebanyak
120 ml, dan dari hasil pemeriksaan bahwa BB-7176/2022/NNF dan BB- 7177/2022/NNF berupa serbuk kristal, BB-7179/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BB-7178/2022/NNF, berupa tablet warna coklat diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 37 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika |