Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Bms EKA KANIA HASTARITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA KANIA HASTARITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD FEBRIAN KHOIRURRIZAL, S.H.,M.H.EKA KANIA HASTARITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menetapkan kepada Pemohon sebagai Wali yang sah dari anak di bawah umur guna mewakili segala kepentingan hukumnya yang masing-masing bernama :  FIKO ALIF JUNIANTO, Lahir di Banyumas pada tanggal 18-06-2011(13 tahun)), dan  ANINDYA LULU OKTAVIANA, Lahir di Banyumas, tanggal 21-10-2014(10 tahun));-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak yang masing-masing bernama : FIKO ALIF JUNIANTO, Lahir di Banyumas pada tanggal 18-06-2011(13 tahun)), dan  ANINDYA LULU OKTAVIANA, Lahir di Banyumas, tanggal 21-10-2014(10 tahun)), dengan Izin untuk menjaminkan dan  mengalihkan tanah dan bangunan di bank BRI KC Purwokerto, dengan Setipikat Hak Milik NIB : 11.27.000026052.0, pemegang hak atas nama : 1. Candra Rasianto, 2. Anindya Lulu Oktaviana, 3. Seto Pudjiwalujo, 4. Fiko Alif Junianto, yang terletak di Jl. Raya Buntu, Rt.002/Rw.01, Desa Kecila, kecamatan Kemranjen, dengan luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi);-------
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan, yang seadil-adilnya, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan ilahiah
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak